Menuju konten utama

Pelaku Pencemaran Nama Baik TGB Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Yahya Waloni dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Himpunan Mahasiswa Nahdlatun Wathan Jakarta dan Almisbat atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik pada Muhammad Zainul Majdi.

Pelaku Pencemaran Nama Baik TGB Dilaporkan ke Bareskrim Polri
Gubernur NTB selaku Ketua Ikatan Alumni Universitas Al Azhar Tuan Guru Bajang Muhammad Zainul Majdi menyampaikan keterangan terkait persiapan Konferensi Internasional Moderasi Islam di Jakarta, Jumat (20/7/2018). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

tirto.id - Himpunan Mahasiswa Nahdlatun Wathan Jakarta dan Lembaga Bantuan Hukum Aliansi Masyarakat Sipil untuk Indonesia Hebat (Almisbat) melaporkan Yahya Waloni atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik, penghapusan diskriminasi ras dan etnis serta penistaan agama terhadap Muhammad Zainul Majdi alias Tuan Guru Bajang (TGB).

“Di youtube sempat viral video Yahya Waloni, yang mempelesetkan istilah ‘Tuan Guru Bajang’ menjadi ‘Tuan Guru Bajingan’. Masyarakat Lombok sangat resah karena pernyataan itu,” ujar Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Nahdlatun Wathan, Alimudin, di kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (18/9/2018).

Pernyataan penistaan meresahkan itu ada di menit ke-1 detik ke-40. Video tersebut diambil di Masjid Al Fida Muhammadiyah, Pekanbaru, 9 September 2018 lalu, sekitar pukul 09.00 WIB.

Alasan kedua, lanjut Alimudin, pernyataan Yahya di detik ke-24 video tersebut yakni ‘sistematika meyakini islam ini tidak berdiri pada pondasi keilmuan’, dinilai telah melecehkan Islam. Selain itu, Alimudin dan rekan membawa video sebagai barang bukti pelaporan.

Laporan mereka diterima kepolisian dengan nomor STTL/933/IX/2018/BARESKRIM. Yahya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 28 ayat (2), juncto Pasal 45 A ayat (2), Pasal 16 dan 156 KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS PENCEMARAN NAMA BAIK atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Yandri Daniel Damaledo