Menuju konten utama
Kempen PPPA:

Pelaku Pemerkosaan Sedarah di Lampung Harus Dihukum Berat

Menteri PPA Yohana Yembise mengecam pelaku pemerkosaan inses di Lampung. Ia menegaskan, pelaku harus dihukum berat.

Pelaku Pemerkosaan Sedarah di Lampung Harus Dihukum Berat
Ilustrasi pemerkosaan. Getty Images/Vetta

tirto.id - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengecam tindakan inses atau hubungan sedarah yang terjadi di Lampung. MenPPPA Yohana Yembise bahkan kesal bukan kepalang mengetahui kejadian tersebut.

"Hukum berat para pelaku. Pastikan AG, korban hubungan sedarah di Lampung mendapat penanganan dan rehabilitasi medis dan sosial," ujar dia di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (25/2/2019).

Ia mengatakan, KemenPPPA bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Provinsi Lampung (PPA) dan Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) akan mendampingi korban untuk menjalani penilaian terhadap kondisi kesehatan baik fisik dan psikis pada Rabu (27/2/2019) besok.

Ia juga berharap para pelaku yang terdiri dari satu ayah dan dua saudara pria kandung tersebut tidak hanya dihukum namun direhabilitasi juga.

"Agar pelaku tidak kembali mengulangi perbuatannya. KemenPPPA akan mengawal kasus dan memastikan hak-hak korban terpenuhi," tuturnya.

Ia berharap agar kasus inses seperti ini tidak dianggap sebagai persoalan internal keluarga. Masyarakat perlu turut andil dalam meningkatkan kewaspadaan seiring dengan aparatur penegak hukum yang memaksimalkan kinerjanya.

Yohana menilai, perlindungan terpadu berbasis masyarakat menjadi kunci bagi pencegahan dan perlindungan perempuan dan anak khususnya bagi anak perempuan rentan. Sebab diketahui, bahwa korban merupakan anak berkebutuhan khusus dan yatim.

Pada kesempatan yang sama, ia juga menekankan betapa pentingnya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual segera dipercepat prosesnya sebagai payung hukum dalam kasus seperti ini.

"Mempercepat hadirnya sistem hukum yang mampu mengenali keluasan persoalan kekerasan seksual dan melindungi para korban dalam hal ini pengesahan RUU PKS," tandasnya.

Baca juga artikel terkait PEMERKOSAAN atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Agung DH