Menuju konten utama

Pelaku Pembunuhan Dufi Terancam Hukuman Mati

"Ia disangkakan Pasal 340 subsider Pasal 338 dan/atau Pasal 365 ayat (3) subsider Pasal 363 dan/atau Pasal 480," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono.

Pelaku Pembunuhan Dufi Terancam Hukuman Mati
Ilustrasi otopsi mayat. FOTO/Istock.

tirto.id - Pihak kepolisian menyatakan pelaku pembunuhan Abdullah Fithri Setiawan alias Dufi, M Nurhadi terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.

"Ia disangkakan Pasal 340 subsider Pasal 338 dan/atau Pasal 365 ayat (3) subsider Pasal 363 dan/atau Pasal 480," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono ketika dikonfirmasi, Rabu (21/11/2018).

Argo mengatakan penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan jajaran Polres Bogor. “Pelaku segera dilimpahkan ke Polres Bogor,” ucap dia.

Selasa (20/11/2018) sekitar pukul 14.30 WIB, kepolisian menangkap Nurhadi di dekat cucian motor ‘Omen’, di belakang Kelurahan Bantar Gebang, Bekasi, Jawa Barat.

Dalam penangkapan, polisi menyita telepon seluler, KTP, SIM, kartu ATM buku tabungan milik Dufi. Motif pembunuhan belum diketahui dan masih dalam penanganan kepolisian Bogor. Nurhadi merupakan seorang karyawan swasta yang berdomisili di Jalan Narogong Cantik Raya D140/3 RT001/023, Bekasi.

Korban ditemukan tewas di Kawasan Industri Kembang kuning, Kampung Narogong, RT 10/03, Desa Kembangkuning, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, sekitar pukul 06.30 WIB, Senin (19/11/2018).

Dufi ditemukan dalam drum warna biru dengan memakai kaos putih yang disertai bercak darah. Pemulung berinisial SA yang pertama kali menemukan korban, ia mengira drum tersebut berisikan sampah.

Langkah berikutnya, mayat tersebut dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk proses autopsi. Kepolisian juga melakukan olah TKP dan memeriksa saksi peristiwa yang menghabisi nyawa pria berusia 43 tahun itu.

Baca juga artikel terkait PEMBUNUHAN atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri