Menuju konten utama

Pelaku Menyebar Video Bohong 'Server KPU' Atas Inisiasi Sendiri

Polisi menduga pelaku menyebarkan video 'hoaks server KPU' dengan tambahan narasi dan memviralkan atas inisiasi pribadi.

Pelaku Menyebar Video Bohong 'Server KPU' Atas Inisiasi Sendiri
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo (tengah) bersama Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra (kiri) dan Komisioner KPU Ilham Saputra (kanan) menunjukan barang bukti kasus hoaks KPU di Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta, Senin (8/4/2019). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.

tirto.id - Polisi menangkap 2 penyebar video server Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memenangkan Jokowi-Ma'ruf. Pelaku adalah Eko Widodo dan Rachmy Denda Hasnyta Zainuddin.

Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan 2 pelaku menyebarkan video tanpa disuruh siapapun.

"Yang jelas ini merupakan inisiasi mereka. Ketika mereka mendapatkan video itu, pelaku memberikan narasi dan memviralkan," ujar dia di Mabes Polri, Senin (8/4/2019).

Pelaku, lanjut Dedi, menyebarkan melalui akun media sosial milik masing-masing dan juga bertautan dengan artikel berita.

Para pelaku memiliki jumlah pengikut yang banyak, sehingga video ini semakin banyak diketahui oleh masyarakat.

Polisi masih mengejar 2 terduga pelaku lagi yakni yang membuat video dan menyebar konten.

"Pelaku yang menyampaikan secara verbal dalam video, masukan dalam daftar pencarian orang (DPO) dan sudah berhasil diidentifikasi. Satu lagi sebagai buzzer juga masih kami buru," kata Dedi.

Para pelaku dijerat pasal 45 ayat (3) dan 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Polisi meringkus Eko Widodo (EW) di daerah Ciracas, Jakarta Timur, Sabtu (6/4/2019), sekitar pukul 02.30 WIB. Sedangkan, Rachmy Denda Hasnyta Zainuddin Ilyas (RD) ditangkap di di Tanjungkarang Barat, Kota Bandar Lampung, sekitar pukul 07.00 WIB pada hari sama.

Rachmy berprofesi sebagai ibu rumah tangga sekaligus dokter. Perempuan berusia 51 tahun itu menyebarkan video hoaks melalui akun Facebook miliknya. Sedangkan Eko menyebarkan video melalui akun Twitter @ekowBoy.

Rachmy diduga sempat mengubah nama akun Facebook dari Rahmi Zainuddin Ilyas menjadi Garfil lantaran sejak ia mengunggah video hoaks itu, banyak netizen yang berkomentar. Ia sudah menghapus konten pada Jumat (5/4/2019) pukul 17.00 WIB.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2019 atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Zakki Amali