Menuju konten utama

Pelaku Kekerasan Seksual di Komisi Penyiaran Langgar Tiga Pasal

Bagaimana mungkin komisi negara yang bertugas menjaga nilai-nilai budaya melalui kebijakan penyiaran, bisa membiarkan praktik ini berjalan lama.

Pelaku Kekerasan Seksual di Komisi Penyiaran Langgar Tiga Pasal
Logo KPI. FOTO/wikipedia/http://www.kpi.go.id

tirto.id - MSA, seorang pegawai Komisi Penyiaran Indonesia sekaligus korban perundungan dan pelecehan seksual di tempat kerjanya, melaporkan terduga pelaku ke pihak Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (1/9/2021).

Kriminolog dari Australian National University Leopold Sudaryono berujar terduga pelaku melanggar tiga pasal dalam KUHP yakni Pasal 289, Pasal 281, dan Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP.

"Di luar pasal pidana yang dilanggar, yang sungguh memprihatinkan adalah bagaimana mungkin dalam sebuah lingkungan komisi negara yang bertugas menjaga nilai-nilai budaya dan kesatuan bangsa melalui kebijakan penyiaran, ternyata bisa membiarkan praktik ini berjalan sekian lama," ujar Leopold ketika dihubungi Tirto, Kamis (2/9/2021).

Serangan terhadap MS, jika terbukti, bukanlah hanya serangan fisik kepada seorang individu, tetapi juga bukti masih kuatnya budaya patriarki dan kekerasan bahkan di lembaga negara.

Menurut dia masih ada banyak kasus yang korbannya tidak terekspose. KPI dan lembaga negara lain perlu memperbaiki mekanisme pelaporan internal untuk mendeteksi dan mencegah budaya perundungan berkembang.

"Komnas HAM dan kepolisian juga hendaknya memperbaiki mekanisme respons terkait laporan kasus perundungan, baik korbannya perempuan, atau laki-laki, anak-anak atau dewasa," ucap Leopold.

Kasus ini merebak karena ada pesan berantai berisi kronologi tertulis atas perundungan dan pelecehan seksual. Di akhir kalimat, tercantum inisial ‘MS’ dan ia membubuhkan keterangan ‘penyintas’.

Bahkan pada tahun 2019 dan 2020, dia mengadukan perkara itu ke pihak Polsek Gambir tapi tidak pernah ditindaklanjuti oleh polisi. Namun polisi mendapatkan informasi yang berbeda.

“Keterangan awal, pertama, MSA tidak pernah membuat rilis tersebut. Kedua, MSA tidak pernah datang ke Polsek Gambir untuk membuat laporan polisi. Tapi memang ada kejadian itu di 22 Oktober 2015, jam 13,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Kamis (2/9).

Peristiwa enam tahun lalu itu berlangsung di kantor KPI Pusat di Jalan Gajah Mada. Ketika MSA bekerja di ruangannya, lantas datang RM, MPSB, RT, EO, dan CL. Kelima orang itu masuk ke ruangan itu dan memegang badannya.

“Itu pengakuannya, dan (lima orang) melakukan yang tidak senonoh dengan mencoret-coret. Ini yang kemudian dilaporkan,” sambung Yusri.

Kelima rekan kerja MSA kini berstatus sebagai terlapor dan polisi masih menyelidiki perkara. Dalam kasus ini, para terlapor diduga melanggar Pasal 289 KUHP dan/atau Pasal 281 KUHP juncto Pasal 335 KUHP, berdasarkan laporan polisi yang dibuat korban.

Baca juga artikel terkait KEKERASAN SEKSUAL atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Zakki Amali