Menuju konten utama

Pekerja yang Kena PHK Bisa Cairkan JHT & Cara Mencairkannya

Peserta BPJS Ketenagakerjaan punya beberapa jaring pengaman berupa jaminan sosial saat mendapat PHK.

Pekerja yang Kena PHK Bisa Cairkan JHT & Cara Mencairkannya
Dirut BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto (kiri) menyerahkan klaim JHT (Jaminan Hari Tua) secara simbolis kepada warga penerima bantuan pembiayaan di hotel Atria Kota Magelang, Jawa Tengah, Jumat (26/8). BPJSTK bekerjasama dengan Bank Jawa Tengah mengucurkan dana CSR (Corporate Social Responsibility) kepada 7.000 pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) yang merupakan kategori pekerja rentan seperti petani, petugas kebersihan, pedagang asongan dan tukang becak. ANTARA FOTO/Anis Efizudin/foc/16.

tirto.id - Pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan kerja (PHK) dapat mengambil manfaat beberapa jaminan sosial yang disiapkan BPJS Ketenagakerjaan, seperti Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan Jaminan Hari Tua (JHT).

Manfaat JKP

JKP merupakan program jaminan sosial yang rencananya akan diimplementasikan tahun 2022.

Merujuk pada Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan, manfaat JKP diberikan kepada peserta yang mengalami PHK, baik berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu, maupun perjanjian kerja waktu tertentu.

JKP merupakan jaminan berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami PHK.

Namun manfaat JKP tak bisa diperoleh jika peserta mendapat PHK dengan alasan tertentu.

  1. Mengundurkan diri.
  2. Cacat total tetap.
  3. Pensiun.
  4. Meninggal dunia.
    Manfaat dapat diambil bila peserta menyelesaikan iuran paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan. Atau setidaknya membayar iuran enam bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK.

    Mereka akan langsung menerima manfaat program bila di-PHK sebelum kontrak perjanjian kerja selesai.

    Manfaat JHT

    JHT merupakan program jaminan sosial jangka panjang untuk buruh/pekerja yang memasuki masa pensiun, pekerja tidak bisa bekerja karena cacat total tetap sebelum pensiun, atau meninggal dunia.

    Sementara itu menyinggung manfaat JHT, tercantum dalam Permenaker 19/2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

    Manfaat JHT bagi peserta yang berhenti bekerja dibayarkan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 bulan.

    Manfaat ini memberikan jaring pengaman bagi pekerja, sehingga, manfaat JHT yang diterima saat pensiun menjadi lebih besar.

    “Sampai saat ini, Kemnaker berpandangan bahwa Permenaker 19/2015 terkait manfaat JHT masih relevan, mengingat situasi dan kondisi ketenagakerjaan masih dihadapkan pada dampak pandemi COVID-19,” kata Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri, melalui Siaran Humas Kemnaker, Selasa kemarin (5/10).

    Pekerja dapat mengambil manfaat JHT sebelum pensiun asal telah menjadi peserta minimal 10 tahun. Manfaat yang diambil maksimal 30 persen dari jumlah JHT total.

    "Kami terus mendorong BPJS Ketenagakerjaan berinovasi mengembangkan manfaat, pelayanan, maupun cakupan kepesertaan,” ujar Indah.

    Cara Mencairkan JHT

    Dilansir dari laman BPJS Ketenagakerjaan, berikut prosedur pengajuan pencairan JHT Ketenagakerjaan:

    1. Datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
    2. Datang dengan dokumen persyaratan yang dibutuhkan. Siapkan dokumen asli beserta fotokopinya.
    3. Mengisi formulir pengajuan klaim JHT.
    4. Ambil nomor antrean.
    5. Menandatangani surat pernyataan sedang tidak bekerja di perusahaan manapun.
    6. Ceklis kelengkapan berkas.
    7. Panggilan wawancara dan foto.
    8. Transfer seluruh saldo JHT ke nomor rekening bank.
      Sementara detail berkas persyaratan yang perlu dilengkapi, yaitu:

      • Telah berhenti bekerja (PHK/resign).
      • Kartu Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan.
      • Surat pengalaman bekerja/surat keterangan berhenti bekerja.
      • KTP atau SIM.
      • Kartu Keluarga (KK).
      • Buku Tabungan untuk Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan.
      • Fotokopi minimal 1 lembar untuk masing-masing dokumen.
      • Pas foto 3×4 dan 4×6 masing-masing 4 rangkap.
        Karyawan korban PHK bisa mengajukan pencairan JKP setelah memenuhi beberapa syarat, yakni:

        • Bukti diterimanya PHK oleh pekerja atau buruh.
        • Tanda terima lapor PHK dari dinas ketenagakerjaan kabupaten/kota.
        • Perjanjian bersama yang telah didaftarkan ke pengadilan hubungan industrial.
        • Akta bukti pendaftaran perjanjian bersama.
        • Petikan putusan pengadilan.

        Baca juga artikel terkait JAMINAN HARI TUA atau tulisan lainnya dari Olivia Rianjani

        tirto.id - Sosial budaya
        Kontributor: Olivia Rianjani
        Penulis: Olivia Rianjani
        Editor: Aditya Widya Putri