Menuju konten utama

Pekerja Migran Desak DPR Sahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

Jaringan pekerja migran mendesak DPR segera mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. 

Pekerja Migran Desak DPR Sahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual
Penyanyi Lala Karmela ikut berpartisipasi dalam Women's March 2018 di Taman Aspirasi, Monas, Jakarta, Sabtu (3/3/18). Tirto.id/Hafitz Maulana

tirto.id - Jaringan Pekerja Migran mendesak pemerintah dan DPR segera merampungkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) sebelum pemilu legislatif 2019.

"Ini tahun politik. Karena RUU ini sudah tiga tahun tidak rampung-rampung, kami mendesak DPR segera menyelesaikannya," kata Advokasi Hukum Migrant Care, Fitri, di Kantor Komnas Perempuan, Jumat (18/5/2018).

Dalih Fitri, RUU tersebut penting untuk melindungi pekerja migran Indonesia sebab selama ini didominasi perempuan. Menurut datanya, dari keseluruhan kekerasan pada pekerja migran, 84 persen menimpa perempuan, termasuk kekerasan seksual.

"Hal ini semakin menegaskan pekerja migran perempuan masih rentan jadi obyek eksploitasi dalam situasi kerja dan migrasi yang tidak aman," kata Fitri.

Fitri berharap setelah RUU tersebut disahkan dapat menjadi payung hukum guna melindungi pekerja migran Indonesia dan kaum-kaum rentan kekerasan seksual lain. Sehingga, perhatian kepada korban dan pencegahan dapat dimaksimalkan, bukan sekadar memberi hukuman kepada pelaku.

"Kami dari masyarakat sipil terus meminta pemerintah dan DPR supaya membahas dan mensahkan RUU ini," kata Fitri.

Pendapat Fitri ini didukung oleh Sekjen Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), Boby Alwy. Menurutnya, sepanjang 2015, lebih dari 50 pekerja migran Indonesia mengalami kekerasan seksual.

"Di antaranya mengalami perkosaan sampai depresi, bahkan ada yang sampai hari ini belum bisa pulih. Sedangkan 24 pekerja migran lainnya mengalami pelecehan seksual," kata Boby di kantor Komnas Perempuan.

Boby tidak ingin kinerja legislasi DPR yang lamban membuat jumlah kekerasan seksual terhadap pekerja migran terus bertambah dari waktu ke waktu.

Ada pun RUU PKS telah menjadi prolegnas pada 2016. Namun, RUU ini tidak kunjung rampung sampai saat ini. Pembahasannya di Komisi VIII DPR terakhir dilakukan pada akhir tahun lalu.

Sementara, dari 17 RUU yang rencananya dirampungkan DPR dalam masa sidang kali ini, tidak mencantumkan RUU PKS di dalamnya.

Baca juga artikel terkait KEKERASAN SEKSUAL atau tulisan lainnya dari M. Ahsan Ridhoi

tirto.id - Hukum
Reporter: M. Ahsan Ridhoi
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Agung DH