Menuju konten utama
Pembayaran THR 2022

Pekerja Bisa Melaporkan Permasalahan THR Lewat Posko & Online

Menaker Ida sebut pembukaan posko THR untuk memberikan pelayanan konsultasi dan penegakan hukum dalam rangka pengawasan kepatuhan.

Pekerja Bisa Melaporkan Permasalahan THR Lewat Posko & Online
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyampaikan paparannya saat rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/3/2022). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj.

tirto.id - Kementerian Ketenagakerjaan mewajibkan pengusaha membayar tunjangan hari raya (THR) dengan skema penuh tahun ini. Kewajiban ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/1/HK.04/IV/2022 yang diterbitkan 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Untuk mengatisipasi adanya kewajiban yang tidak sesuai dengan ketetapan pembayaran THR yang diterapkan pada tahun ini, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah membuka layanan Posko THR Online. Pembukaan posko THR dilakukan untuk memberikan pelayanan konsultasi dan penegakan hukum dalam rangka pengawasan kepatuhan pelaksanaan THR keagamaan pada 2022.

“Pelaksanaan posko THR ini melibatkan seluruh unit di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Tim posko ini bertugas untuk memberikan pelayanan konsultasi pembayaran THR dan penegakan hukumnya. Pelayanan ini dapat dimanfaatkan oleh pekerja atau buruh dan pengusaha secara daring melalui poskothr.kemnaker.go.id mulai 8 April sampai 8 Mei 2022,” kata Ida dalam konferensi pers, Jumat (8/4/2022).

Ida mengatakan, selain membuka posko secara online, Kementerian Ketenagakerjaan juga membuka posko THR secara fisik di Kementerian Ketenagakerjaan. Posko ini, kata dia, akan menyatu dengan pegawai pengelola informasi dan data di kantor Kementerian Ketenagakerjaan.

“Kami tetap kami akan memfasilitasi jika teman-teman pengusaha dan pekerja jika ingin melakukan pengaduan secara langsung,” kata Ida.

Politikus PKB ini menjelaskan, dibukanya posko THR online akan memudahkan pelaporan para pekerja yang THR-nya bermasalah. Ia pun meminta pemda ikut serta membuat posko THR yang memfasilitasi aduan pekerja sehingga pelaporan akan terintergasi ke website Kemnaker.

“Masing-masing provinsi diharapkan untuk membentuk posko melalui website posko THR dan poskothr.kemnaker.go.id. Jadi ini akan terintegrasi dalam website ini keberadaan posko THR keagamaan. Ini adalah fasilitas pemerintah agar hak pekerja atau buruh untuk mendapatkan THR benar-benar bisa dibayarkan sesuai ketentuan,” jelas dia.

Baca juga artikel terkait THR 2022 atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Abdul Aziz