Menuju konten utama
Kasus Korupsi SPAM:

Pejabat PUPR Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi dalam 15 Mata Uang

Kasatker Spam Anggiat P. Nahot Simaremare didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai miliaran rupiah. 

Pejabat PUPR Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi dalam 15 Mata Uang
Kepala Satuan Kerja Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Strategis Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR Anggiat Partunggul Nahot Simaremare meninggalkan ruangan seusai sidang dakwaan kasus dugaan suap pejabat Kementerian PUPR terkait proyek pembangunan SPAM tahun anggaran 2017-2018 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (15/5/2019). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc.

tirto.id - Anggiat P. Nahot Simaremare didakwa menerima suap senilai Rp4,98 miliar dan 5 ribu dolar AS. Suap itu terkait dengan proyek pembangunan SPAM.

Sementara status Anggiat saat menerima suap itu adalah Kepala Satuan Kerja Sistem Penyediaan Air Minum (Kasatker SPAM) Strategis, Ditjen Cipta Karya, Kementerian PUPR.

Tak hanya itu, Anggiat juga didakwa telah menerima gratifikasi senilai miliaran rupiah. Gratifikasi itu tak hanya dalam bentuk rupiah, melainkan juga 14 mata uang asing lainnya.

"Telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima gratifikasi," kata jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat pada Rabu (15/5/2019).

Rincian gratifikasi yang diterima Anggiat adalah, Rp10,05 miliar; 348.500 Dolar AS; 77.212 Dolar Singapura; 20.500 Dolar Australia, 147.240 Dolar Hongkong, 30.825 Euro dan 4000 Poundsterling.

Gratifikasi lainnya berupa uang senilai: 345.712 Ringgit Malaysia; 85.100 Yuan Tiongkok; 6.775.000 Won Korea; 158.470 Baht Thailand; 901.000 Yen Jepang; 38 juta Dong Vietnam; 1800 Shekel Israel; dan 330 Lira Turki.

Gratifikasi itu diperoleh Anggiat dari sejumlah pengusaha terkait dengan proyek yang ada di bawah kewenangannya. Menurut jaksa, seluruh uang itu diterima oleh Anggiat sejak tahun 2009 atau saat ia masih menjabat sebagai Kasatker Pengembangan Kinerja Air Minum Provinsi Kalimantan Barat.

Jaksa menjelaskan, seluruh uang itu semula diterima Anggiat dalam bentuk mata uang rupiah. Lalu, Anggiat menukarkannya dengan berbagai mata uang asing dan menyimpan duit haram itu di Safe Deposit Box Bank BRI. Selain disimpan, ia juga menggunakan uang itu untuk membeli 2 unit ruko di Manado, Sulawesi Utara.

Terkait penerimaan gratifikasi, Anggiat didakwa melanggar pasal 12B ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Sementara untuk penerimaan suap, dia didakwa dengan pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga artikel terkait KORUPSI SPAM KEMEN PUPR atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Addi M Idhom