Menuju konten utama

Pejabat Kemenpora dan PSSI Diperiksa Kasus Pengaturan Skor Liga 2

Pemeriksaan pejabat Kemenpora dan PSSI terkait dugaan pengaturan skor dengan tersangka mantan Expo PSSI, Hidayat.

Pejabat Kemenpora dan PSSI Diperiksa Kasus Pengaturan Skor Liga 2
Anggota Komite Eksekutif PSSI Hidayat (kanan) didampingi Direktur Media dan Promosi Digital PSSI Gatot Widakdo memberikan keterangan terkait perkembangan kasus dugaan pengaturan skor yang diduga melibatkan dirinya, di Jakarta, Senin (3/12). Antarafoto/Michael Siahaan

tirto.id - Satgas Anti Mafia Sepak Bola hari ini memeriksa tiga orang saksi dugaan pengaturan pertandingan dalam Liga 2 dengan tersangka Hidayat.

Ketiga saksi yakni Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga, Gatot Sulistiantoro Dewa Broto, Kepala Biro Humas dan Hukum Kementerian Pemuda dan Olahraga, Sanusi serta Pelaksana Tugas Bendahara Umum PSSI, Jacob Sarosa.

"Mereka diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pengaturan pertandingan di Liga 2 guna melengkapi berkas perkara tersangka Hidayat," ucap Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Selasa (2/4/2019).

Penyidik juga memeriksa saksi lain, Senin (1/4/2019), yakni mantan petinggi PT Liga Indonesia Baru (LIB) yaitu mantan Direktur Utama PT LIB Berlinton Siahaan, mantan Direktur Eksekutif PT LIB Risha Adi Wijaya dan mantan Direktur Operasional PT LIB Tigor Shalom Boboy.

Hidayat merupakan tersangka dugaan suap pengaturan pertandingan PSS Sleman lawan Madura FC. Mantan anggota Exco PSSI itu diduga menyuap dan mengancam manajer Madura FC Januar Herwanto agar tim berjuluk Laskar Jokotole itu kalah melawan PSS Sleman.

Hidayat pun mengundurkan diri menjadi anggota Exco PSSI pada 3 Desember 2018. Keputusan ini tidak lama usai dituduh terlibat dalam skandal pengaturan skor di Liga 2.

Penyidik juga berencana memeriksa 22 saksi yang terlibat dalam perkara tersebut. Para saksi kemungkinan dari perangkat pertandingan hingga manajemen tim serta pemain.

Pengusutan kasus ini berdasarkan laporan kepolisian tipe A dengan terlapor Hidayat. Usai mengundurkan diri, Komite Disiplin PSSI juga melarang Hidayat beraktivitas di dunia sepak bola selama tiga tahun dan wajib membayar denda sebesar Rp150 juta. Ia juga tidak diperkenankan memasuki stadion selama dua tahun.

Baca juga artikel terkait KASUS PENGATURAN SKOR atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Zakki Amali