Menuju konten utama

Pegiat Literasi Bandung yang Dipolisikan Berdamai dengan Pelapor

Didin Tulus dan Taufik Faturohman selaku pelapor sepakat berdamai setelah polisi melakukan mediasi selama dua jam pada Rabu (7/10).

Pegiat Literasi Bandung yang Dipolisikan Berdamai dengan Pelapor
ilustrasi uu ite

tirto.id - Didin Tulus, Pegiat Literasi Bandung yang pernah dilaporkan ke polisi atas pencemaran nama baik akibat curhatannya di Facebook kini telah berdamai dengan pelapor, Taufik Faturohman.

Kuasa Hukum Didin, Asri Vidya Dewi menjelaskan mereka berdamai setelah polisi memanggil kedua belah pihak ke Polrestabes Bandung, Jawa Barat, Rabu 7 Oktober pukul 13.00 WIB. Mereka berdamai setelah polisi melakukan mediasi selama dua jam hingga 15.00 WIB.

Panggilan ini merupakan kedua kalinya untuk Didin. Dia pernah dipanggil polisi dengan status sebagai saksi pada 18 September 2020 lalu untuk mengklarifikasi maksud dugaan pencemaran nama baik kepada Taufik.

"Bahwa dengan adanya itikad baik antara kedua belah pihak, antara pelapor [Taufik] dan terlapor [Didin], maka telah disepakati perdamaian," kata Asri kepada Tirto, Kamis (8/10/2020).

Asri menjelaskan, awalnya pada Kamis, 1 Oktober 2020 Taufik selaku pihak pelapor telah menyatakan ingin mencabut laporannya yang disampaikan kepada penyidik. Hal ini sehubungan atas laporannya terhadap Didin dengan dugaan Pencemaran nama baik dalam komentar di media sosial facebook, Pasal 45 ayat (3) UU ITE.

Sementara kata dia, Pasal 45 ayat (3) UU ITE berdasarkan Putusan MK nomor 50/2008 dan nomor 2/2009 Pasal 27 ayat (3) telah dicabut, dan mengacu pada ketentuan Pasal 310 dan 311 KUHP.

Adapun ancaman maksimal pidana adalah empat tahun. Kata Asri, ancaman dibawah 5 tahun maka tidak wajib dilakukan penahanan. Bahwa pasal yang disangkakan tersebut merupakan delik aduan (Klacht delicten) yakni tindak pidana yang disyaratkan adanya pengaduan oleh Pelapor.

Setelah dilakukan mediasi oleh polisi dan kuasa hukum, kedua belah pihak berdamai tanpa syarat dan Taufik selaku pelapor mencabut laporan polisi Nomor: LP/1486/VII/2020/JBR/POLRESTABES.

Saat laporan dicabut oleh Taufik, kata Asri, polisi masih dalam tahap penyelidikan. Maka, dengan demikian Didin tidak dalam status saksi apalagi sebagai tersangka.

"Dengan telah dicabutnya Laporan Polisi ini maka, perkara pidana ini telah selesai," pungkasnya.

Didin Tulus sebagai pihak terlapor pun merasa bersyukur sudah berdamai dengan Taufik dan laporannya atas dugaan pencemaran nama baik telah dicabut di Polrestabes Bandung, Jawa Barat.

Selain itu, Taufik juga kata Didin, bersedia menghapus postingan di akun facebooknya tanggal 5 dan 6 Juli 2020 yang menghina dan merendahkan dirinya dan keluarganya.

"Dengan rasa syukur dan bahagia, saya mengucapkan terima kasih kepada istri dan kedua anak saya yang mendukung saya menghadapi persoalan ini," tulis Didin melalui unggahan di Facebooknya, Rabu (7/10/2020).

Dia juga mengucapkan terimakasih kepada Asri Vidya Dewi dan tim pengacara yang penuh kesabaran dan sukarela mendampingibya sejak pemanggilan polisi hingga persoalan ini selesai.

Selain itu, dia juga mengucapkan terima kasih kepada Hawe Setiawan dan Teddi Muhtadin yang sudah meluangkan waktunya untuk membantu memediasi persoalan ini.

"Dan juga kepada kawan-kawan lain yang tidak bisa saya sebutkan satu per satu yang sudah mendukung dan menyemangati saya," ucapnya.

Baca juga artikel terkait KEBEBASAN BERPENDAPAT atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Hukum
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Bayu Septianto