Menuju konten utama

Pegawai KPK akan Melawan Perintah "Penonaktifan" dari Firli Bahuri

Wadah Pegawai KPK menegaskan, peralihan status tidak merugikan pegawai dan amanat revisi UU KPK hanya alih status saja dari pegawai KPK jadi ASN.

Pegawai KPK akan Melawan Perintah
puluhan mahasiswa universitas islam indonesia (uii) berunjuk rasa di dprd diy, rabu (24/2). massa menyatakan menolak revisi uu kpk dan menuntut dpr agar menariknya dari pembahasan dan program legislasi nasional tahun 2016. antara foto/regina safri/pras/16.

tirto.id - Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) tidak sepakat dengan surat keputusan yang dirilis oleh Ketua KPK Firli Bahuri. Hal itu terkait perintah dari Firli untuk "menonaktifkan" 75 pegawai yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai syarat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Pegawai KPK tentu akan melakukan konsolidasi untuk langkah yang akan kami ambil berikutnya," ujar Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap, Selasa (11/5/2021).

KPK, kata Yudi, semestinya mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2019 angka 3.22 halaman 340. Pengalihan status, harus menjamin kepastian hukum sesuai dengan kondisi faktual pegawai KPK. Selain itu, tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN.

"Bagi kami putusan MK sudah jelas bahwa peralihan status tidak merugikan pegawai dan amanat revisi UU KPK hanya alih status saja dari pegawai KPK jadi ASN. Dan ketua KPK harus mematuhi itu," tuturnya.

Terdapat empat poin keputusan dalam surat yang diteken Firli pada Jumat 7 Mei tersebut. Di antaranya: Pertama, menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut dalam lampiran surat keputusan ini tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN.

Kedua, memerintahkan kepada pegawai sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsungnya sambil menunggu keputusan lebih lanjut.

Ketiga, menetapkan lampiran keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.

Kemudian keempat, keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Surat keputusan ini juga dikirimkan ke Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Dewan Pengawas KPK, dan 75 pegawai KPK yang dinonaktifkan.

"Ini artinya penyelidik dan penyidik yang TMS misalnya tidak bisa lagi melakukan kegiatan penyelidikan dan penyidikan dan harus menyerahkan perkaranya kepada atasannya," ujar Yudi.

Baca juga artikel terkait 75 PEGAWAI KPK atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Dieqy Hasbi Widhana