Menuju konten utama

PeduliLindungi Sudah Bisa Digunakan WNI di 27 Negara Uni Eropa

Indonesia dan Uni Eropa telah meresmikan kerja sama saling pengakuan sertifikat vaksinasi COVID-19 di PeduliLindungi & EU Digital Covid Certificate.

PeduliLindungi Sudah Bisa Digunakan WNI di 27 Negara Uni Eropa
Pegawai pemerintah memindai kode batang (QR Code) melalui aplikasi PeduliLindungi di Dinas Komunikasi dan Informatika, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Kamis (21/10/2021). ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra/foc.

tirto.id - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) membenarkan aplikasi PeduliLindungi sudah bisa digunakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang ada di 27 negara di Uni Eropa. Pengunaan aplikasi tersebut bisa digunakan oleh WNI yang telah menerima vaksinasi COVID-19.

“Benar. Untuk WNI yang telah divaksinasi dan datanya tersimpan pada aplikasi PeduliLindungi,” kata Sekretaris Bidang Tim Percepatan Pemulihan Ekonomi (TPPE) Kemlu, Lintang Paramitasari kepada Tirto saat dikonfirmasi, Jumat (13/5/2022)

PeduliLindungi bisa digunakan oleh WNI di 27 negara, yaitu Austria, Belanda, Belgia, Bulgaria, Republik Ceko, Denmark, Estonia, Finlandia, Hongaria, Irlandia, Italia, Jerman, Kroasia, Latvia, Lithuania, Luksemburg, Malta, Prancis, Polandia, Portugal, Rumania, Siprus, Slowakia, Slovenia, Spanyol, Swedia, dan Yunani, sebagaimana melansir siaran pers yang diunggah Kemlu di laman resminya, Kamis (12/5/2022) kemarin.

Adapun pemerintah Indonesia dan pemerintah UE telah meresmikan kerja sama saling pengakuan sertifikat vaksinasi COVID-19 yang masuk dalam PeduliLindungi dan EU Digital Covid Certificate (EU DCC), Kamis (12/5/2022).

Hal ini untuk memfasilitasi perjalanan luar negeri dalam rangka pemulihan ekonomi, khususnya bagi pekerja migran Indonesia, pelajar, wisatawan mancanegara, serta para pelaku bisnis.

Melalui saling pengakuan ini, sehingga quick response (QR) code sertifikat internasional Uni Eropa di PeduliLindungi dapat terbaca di Eropa dan warga Indonesia yang akan melancong ke Eropa tidak perlu lagi mendaftarkan QR code secara terpisah.

Namun ketentuan perjalanan internasional antara UE dan Indonesia tetap memperhatikan ketentuan protokol kesehatan (prokes) yang berlaku.

Dengan pemberlakuan ini, sertifikat vaksinasi COVID-19 yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia setara dengan yang dikeluarkan oleh pemerintah Uni Eropa sesuai dengan Regulasi (UE) 2021/953 yang memungkinkan untuk verifikasi keaslian, validitas, dan integritas sertifikat.

“Dengan diberlakukannya kerja sama interoperabilitas antara Indonesia dengan UE, maka WNI yang ingin berpergian ke-27 negara anggota UE dapat dengan mudah menunjukkan sertifikat standar EU-DCC yang sudah tersedia di dalam aplikasi PeduliLindungi masing-masing,” ujar Lintang.

Sebaliknya, lanjut dia, warga Uni Eropa yang ingin berkunjung ke Indonesia juga dapat menunjukkan sertifikat vaksinasi mereka. Dia menyebut pihak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) di pintu masuk bandara juga dapat memindai QR Code pada sertifikat vaksinasi UE tersebut.

Sementara itu, Commissioner for Justice Uni Eropa, Didier Reynders menyatakan bahwa sistem sertifikat UE tetap merupakan salah satu alat penting dalam mobilitas warga di wilayah UE. Kini, Indonesia bergabung dengan 40 negara lainnya yang sistem sertifikat vaksinnya telah diakui oleh Uni Eropa.

Baca juga artikel terkait PEDULILINDUNGI atau tulisan lainnya dari Farid Nurhakim

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Farid Nurhakim
Penulis: Farid Nurhakim
Editor: Bayu Septianto