Menuju konten utama

Pedoman Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2021 di Pusat dan Daerah

Kemdibbud mengatur pedoman penyelenggaraan upacara Hari Kesaktian Pancasila 2021, baik di tingkat pusat, luar negeri, maupun daerah.

Pedoman Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2021 di Pusat dan Daerah
Presiden Joko Widodo (tengah) bertindak sebagai inspektur upacara saat upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila di Monumen Pancasila Sakti, Lubang Buaya, Jakarta, Kamis (1/10/2020). ANTARA FOTO/Handout/Biro Pers-Muchlis JR/aww.

tirto.id - Upacara untuk memperingati Hari Kesaktian Pancasila 2021 diatur secara khusus oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI, karena masih dalam situasi pandemi COVID-19. Berikut ini pedoman penyelenggaraan upacara Hari Kesaktian Pancasila 2021 dari Kemdikbud, baik di tingkat pusat, luar negeri, maupun daerah.

Tema Hari Kesaktian Pancasila 2021 adalah “Indonesia Tangguh Berlandaskan Pancasila”. Untuk tahun ini, upacara Hari Kesaktian Pancasila di tingkat sudah dapat dilakukan secara langsung sekaligus bisa diikuti secara virtual, dengan format yang lebih sederhana atau minimalis dan menerapkan protokol kesehatan COVID-19.

Penyelenggaraan upacara Hari Kesaktian Pancasila 2021 di tingkat pusat digelar pada Jumat tanggal 1 Oktober 2021 mulai pukul 08.00 sampai dengan 08.30 WIB. Tempat pelaksanaan upacara Hari Kesaktian Pancasila 2021 untuk tingkat pusat berlokasi di Monumen Pancasila Sakti, Jalan Raya Pondok Gede, Lubang Buaya, Jakarta Timur.

Pedoman Penyelenggaraan Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2021 Tingkat Pusat

Di tingkat pusat, upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2021 dipusatkan di Monumen Pancasila Sakti Jakarta dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

Upacara dilaksanakan secara sederhana dan khidmat, minimalis, dan mematuhi protokol kesehatan pencegahan COVID-19.

Komposisi petugas upacara di Monumen Pancasila Sakti terdiri dari atas:

  1. Komandan upacara sebanyak 1 orang, cadangan 1 orang;
  2. Pasukan upacara sebanyak 20 orang, cadangan 8 orang;
  3. Korps musik sebanyak 25 orang; serta
  4. MC sebanyak 1 orang, cadangan 1 orang.
Hadir pada upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober 2021:

  • Inspektur Upacara: Presiden Republik Indonesia
  • Pembaca Teks Pancasila: Ketua Dewan Perwakilan Daerah RI
  • Pembaca Naskah UUD 1945: Ketua MPR-RI
  • Pembaca dan Penandatanganan Ikrar: Ketua DPR-RI
  • Pembaca Doa: Menteri Agama RI
  • Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI
  • Panglima TNI
  • Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Menteri, Pimpinan Lembaga Negara/Instansi Pusat beserta Pimpinan Tinggi Madya atau sederajat wajib mengikuti Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila yang dilaksanakan di Monumen Pancasila Sakti Jakarta secara virtual dari kantor masing-masing.

Pedoman Penyelenggaraan Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2021 oleh Perwakilan RI di Luar Negeri

Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2021 juga dilaksanakan di Kantor Perwakilan RI di luar negeri. Upacara dilakukan secara sederhana, khidmat, minimalis, dan mematuhi protokol kesehatan pencegahan COVID-19. Urutan acara pokok yang ditentukan sebagai berikut:

  1. Penghormatan umum kepada Inspektur Upacara, dipimpin oleh Komandan Upacara.
  2. Laporan Komandan Upacara, upacara siap dimulai.
  3. Mengheningkan cipta dipimpin oleh Inspektur Upacara.
  4. Pembacaan Teks Pancasila.
  5. Pembacaan Naskah Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
  6. Pembacaan Naskah Ikrar.
  7. Pembacaan Naskah Doa.
  8. Andhika Bhayangkari
  9. Laporan Komandan Upacara, upacara selesai.
  10. Penghormatan umum kepada Inspektur Upacara.
  11. Upacara selesai.

Pedoman Penyelenggaraan Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2021 di Daerah

Upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2021 juga dilaksanakan di daerah, dengan menyesuaikan level daerah terkait situasi terkini pandemi COVID-19.

Untuk daerah yang berada di Level 2, Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2021 dilaksanakan di Kantor Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota mulai pukul 08.00 waktu setempat.

Kantor Perwakilan/Lembaga yang ada di daerah mengikuti upacara yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota. Upacara dilaksanakan secara sederhana, khidmat, minimalis dan mematuhi protokol kesehatan pencegahan COVID-19.

Urutan acara pokok yang ditentukan sebagai berikut:

  1. Penghormatan umum kepada Inspektur Upacara, dipimpin oleh Komandan Upacara
  2. Laporan Komandan Upacara, upacara siap
  3. Mengheningkan cipta dipimpin oleh Inspektur Upacara
  4. Pembacaan Teks Pancasila
  5. Pembacaan Naskah Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
  6. Pembacaan Naskah Ikrar
  7. Pembacaan Naskah Doa
  8. Andhika Bhayangkari
  9. Laporan Komandan Upacara, upacara selesai
  10. Penghormatan umum kepada Inspektur Upacara
  11. Upacara selesai
Sedangkan daerah yang berada di Level 3 dan 4 mengikuti upacara melalui siaran Televisi Republik Indonesia (TVRI) atau siaran langsung di kanal Youtube Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbud-Ristek) RI.

Selengkapnya mengenai panduan penyelenggaraan upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2021 dari Kemdikbud-Ristek RI dapat diunduh dari tautan berikut ini:PANDUAN UPACARA HARI KESAKTIAN PANCASILA 2021

Baca juga artikel terkait atau tulisan lainnya dari Iswara N Raditya

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Iswara N Raditya
Editor: Addi M Idhom