Menuju konten utama
Hari Pendidikan Nasional 2022

Pedoman Peringatan Hardiknas 2022, Ketentuan Upacara Bendera 13 Mei

Peringatan Hardiknas 2022 dilaksanakan tanggal 13 Mei karena 2 Mei bertepatan dengan Idul Fitri. Berikut pedoman peringatan dan ketentuan upacara Hardiknas.

Pedoman Peringatan Hardiknas 2022, Ketentuan Upacara Bendera 13 Mei
siswa-siswi sekolah dasar mengikuti upacara peringatan hari pendidikan nasional (hardiknas) di lapangan hiraq, lhokseumawe, provinsi aceh, senin (2/5). peringatan hardiknas 2 mei 2016 bertema "nyalakan pelita, terangkan cita-cita" itu disertai penyerahan penghargaan menteri pendidikan dan kebudayaan kepada 15 sekolah smp/sma sederajat sebagai indek integritas penyelenggaran ujian nasional di aceh. antara foto/rahmad/aww/16.

tirto.id - Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) tahun ini akan dilaksanakan pada Jumat, 13 Mei 2022. Berikut ini pedoman peringatan Hardiknas 2022 dan ketentuan pelaksanaan upacara bendera pada hari tersebut.

Peringatan Hardiknas dimaksudkan sebagai pengingat atas pentingnya pendidikan bagi proses kebangsaan Indonesia dan juga sebagai penghormatan atas kiprah Bapak Pendidikan Nasional, Ki Hajar Dewantara, dalam membangun pendidikan nasional.

Sejak dikeluarkannya Keppres RI Nomor 316 tahun 1959, Indonesia memperingati Hardiknas setiap tanggal 2 Mei. Namun, peringatan Hardiknas tahun ini dilaksanakan tanggal 13 Mei lantaran bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri 2022.

Melalui surat edarannya, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek) menginstruksikan seluruh instansi pendidikan baik dalam maupun luar negeri untuk memperingati Hardiknas 2022 melalui upacara bendera dengan tema “Pimpin Pemulihan, Bergerak untuk Merdeka Belajar”.

Upacara bendera dilaksanakan secara minimalis dan terbatas dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19 yang telah ditetapkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19.

Untuk itu, Kemendikbud-Ristek mengeluarkan pedoman pelaksanaan upacara peringatan Hardiknas 2022. Berikut pedoman pelaksanaan upacara Hardiknas 2022.

Ketentuan Umum Peringatan Hardiknas 2022

Kemendikbud-Ristek menginstruksikan upacara peringatan Hardiknas 2022 dilakukan oleh kantor Kemendikbud-Ristek pusat dan satuan kerja di daerah, kantor Kementerian Agama pusat dan satuan kerja di daerah, kantor pemerintah provinsi/kabupaten/kota, seluruh kantor dinas pendidikan dan kebudayaan, seluruh kampus perguruan tinggi, serta satuan pendidikan di seluruh Indonesia.

Upacara dilaksanakan pada Jumat (13/5/2022) pukul 08.00 waktu setempat dan dilaksanakan di halaman kantor/lapangan/tempat lain yang telah disepakati oleh panitia setempat yang memenuhi standar protokol kesehatan.

Upacara peringatan Hardiknas 2022 dilaksanakan secara daring maupun luring dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Upacara dilaksanakan secara luring/tatap muka di kantor yang berada di daerah dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 dan 2, serta kantor perwakilan Indonesia di luar negeri serta satuan pendidikan di luar negeri yang wilayahnya ditetapkan pemerintah setempat sebagai zona aman.
  • Pelaksanaan upacara secara luring/tatap muka dilaksanakan secara terbatas, minimalis, serta menerapkan protokol kesehatan dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 yang telah ditetapkan pemerintah tanpa mengurangi makna, semangat, dan kekhidmatan acara.
  • Untuk daerah yang masuk zona PPKM level 3, peserta upacara dapat mengikuti dari tempat tinggal masing-masing melalui siaran langsung upacara Hardiknas 2022 di kanal YouTube Kemendikbud RI pada pukul 08.00 WIB.

Ketentuan Pakaian Peserta Upacara Peringatan Hardiknas 2022

Peserta upacara diharapkan menggunakan pakaian adat tradisional pada upacara peringatan Hardiknas 2022 dengan ketentuan sebagai berikut:

Undangan

  • Pejabat: Pakaian adat tradisional sesuai dengan norma kepantasan
  • Undangan: Pakaian adat tradisional sesuai dengan norma kepantasan

Barisan

  • Pegawai: Pakaian adat tradisional sesuai dengan norma kepantasan
  • Pendidik: Pakaian adat tradisional sesuai dengan norma kepantasan
  • Siswa: Pakaian adat tradisional sesuai dengan norma kepantasan
  • Mahasiswa: Pakaian adat tradisional sesuai dengan norma kepantasan
  • Petugas upacara: Sesuai ketentuan

Ketentuan Susunan Acara Peringatan Hardiknas 2022

Pelaksanaan upacara peringatan Hardiknas 2022 diharapkan dilakukan dengan mengikuti pedoman susunan acara sebagai berikut:

  1. Pemimpin upacara memasuki lapangan upacara;
  2. Pembina upacara tiba di tempat upacara;
  3. Penghormatan kepada pembina upacara;
  4. Laporan pemimpin upacara;
  5. Pengibaran bendera Merah Putih diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya oleh korsik/paduan suara;
  6. Mengheningkan cipta dipimpin oleh pembina upacara;
  7. Pembacaan naskah Pancasila diikuti oleh seluruh peserta upacara;
  8. Pembacaan naskah Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945;
  9. Pembacaan Keputusan Presiden RI tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya dan pemberian piagam kepada penerima Satyalancana Karya Satya (jika ada);
  10. Amanat pembina upacara (Pidato Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi);
  11. Pembacaan do’a (sebelum pembacaan doa, diharapkan agar petugas pembaca doa menjelaskan bahwa doa upacara dibacakan secara agama Islam, dan mempersilakan peserta upacara yang tidak beragama Islam untuk berdoa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing);
  12. Laporan pemimpin upacara;
  13. Penghormatan kepada pembina upacara;
  14. Pembina upacara meninggalkan mimbar upacara;
  15. Upacara selesai, barisan dibubarkan.

Ketentuan Protokol Kesehatan Peringatan Hardiknas 2022

Selain memperhatikan level PPKM di daerah pelaksana upacara, Peringatan Hardiknas 2022 juga diharuskan untuk melaksanakan protokol kesehatan sebagai berikut.

  • Dilaksanakan di lokasi dengan sirkulasi udara yang baik.
  • Membatasi jumlah petugas, peserta, dan undangan serta pengaturan jarak (social distancing) pada barisan.
  • Petugas, peserta, dan undangan wajib melakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dengan hasil sekurang-kurangnya 1x24 jam atau swab PCR dengan hasil sekurang-kurangnya 3x24 jam sebelum upacara berlangsung.
  • Petugas, peserta, dan undangan wajib menggunakan masker (kain/medis) minimal tiga lapis.
  • Petugas dan peserta upacara berusia maksimal 40 tahun dan diprioritaskan yang sudah divaksinasi sebanyak dua kali, minimal 30 hari sebelum hari pelaksanaan upacara.
  • Membatasi kegiatan yang menimbulkan kerumunan.
  • Menyediakan fasilitas cuci tangan.
  • Menyediakan lokasi isolasi jika terdapat petugas, peserta, dan/atau undangan yang bergejala COVID-19

Baca juga artikel terkait HARDIKNAS 2022 atau tulisan lainnya dari Rizal Amril Yahya

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Rizal Amril Yahya
Penulis: Rizal Amril Yahya
Editor: Ibnu Azis