Menuju konten utama

Pedagang Tanah Abang Dilarang Jualan, Tapi Tetap Ditagih Sewa

Tak hanya ditagih biaya perawatan, pedagang juga dikenakan denda jika menunggak membayar tagihan sebesar Rp 5.000/hari keterlambatan.

Pedagang Tanah Abang Dilarang Jualan, Tapi Tetap Ditagih Sewa
Pejalan kaki melintasi Skybridge atau Jembatan Penyeberangan Multiguna (JPM) Tanah Abang di Jakarta, Jumat (3/4/2020). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperpanjang penutupan sementara sejumlah pasar yang berada di bawah pengelolaan Pemrov DKI Jakarta hingga 19 April sebagai bentuk pencegahan penyebaran COVID-19. tirto.id/Hafitz Maulana

tirto.id - Nasib malang menimpa sejumlah pedagang pasar Tanah Abang. Selain tak mendapat pemasukan akibat tak bisa berdagang, kini pedagang dipaksa membayar biaya perawatan dan layanan atau service charge.

Seperti diketahui, para pedagang saat ini tak bisa berjualan setelah Perumda Pasar Jaya menutup pusat grosir terbesar di Asia Tenggara itu sejak pertengahan Maret 2020 akibat pandemi COVID-19.

Reza, penjual Gordern di Blok A pasar Tanah Abang mengatakan, kondisinya makin sulit, selain tak bisa berdagang di Pasar Tanah Abang, ia juga tak bisa berdagang di tempat lain lantaran barang dagangannya tak bisa keluar dari Pasar Tanah Abang sebelum membayar service charge.

"Sekarang kita pedagang blok A Tanah Abang harus bayar service charge dulu baru boleh ambil barang di kios. Padahal gedung sudah tutup lebih dari 1 bulan apakah ini enggak terlalu dzolim tuh pengelola?" kata dia kepada Tirto, Selasa (5/5/2020).

Tak hanya ditagih biaya perawatan, para pedagang yang menunggak juga dikenakan denda yang cukup mencekik.

"Masalah denda service charge, kayak rentenir. Kalau telat bayar kita kena denda Rp5.000 per hari. Kalikan saja kalau 1 bulan telat bayar. Kalau 2 bulan telat bayar, listrik diputus. Kalau 3 bulan telat, kios digembok. Ini yang terjadi selama ini. Denda berjalan terus Rp5.000 per hari," keluhnya.

Kondisi ini jelas menyulitkan para pedagang karena mereka praktis tak memperoleh pemasukan sejak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang salah satunya berimbas pada penutupan pasar Tanah Abang.

Reza mengatakan, jangankan untuk membayar denda, tanpa adanya pemasukan saat ini dirinya juga kesulitan untuk membayar biaya perawatan yang berkisar Rp600.000 per kios bergantung ukuran toko.

Untuk itu, ia berharap ada kebijaksanaan dari Pemprov DKI agar memberikan subsidi atau keringanan sementara untuk biaya perawatan atau biaya-biaya lain yang membebani para pedagang.

"Ini banyak juga pedagang lain yang tidak bisa ambil barang karena langsung ditagih biaya perawatan di pintu masuk. Harapannya tolong sampaikan ke Gubernur Anies, tolonglah kasih free dulu service charge selama gedung tutup ini," tutup dia.

Baca juga artikel terkait DAMPAK PANDEMI CORONA atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Restu Diantina Putri