Menuju konten utama

Pedagang Tak Setuju Pertamina Larang Warung Kecil Jual LPG 3 Kg

Larangan warung kecil menjual gas LPG 3 kg ditentang pedagang, sebab akan berdampak pada omzet yang dihasilkan.

Pedagang Tak Setuju Pertamina Larang Warung Kecil Jual LPG 3 Kg
Pekerja mengangkut tabung gas elpiji 3 kilogram bersubsidi di Pangkalan Gas di Cibubur, Jakarta Timur, Sabtu (25/4/2020). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/hp.

tirto.id - PT Pertamina (Persero) akan mulai membatasi penjualan gas LPG 3 kilogram (kg) di tingkat pengecer atau warung kecil. Regulasi ini ditentang oleh pengecer gas LPG 3 kg, sebab akan berdampak pada omzet yang dihasilkan.

Salah satu pengecer gas LPG 3 Kg di Kawasan Jakarta Barat, Syarif (45) menyesalkan adanya aturan tersebut. Baginya, aturan ini tidak adil.

“Saya tidak setuju pemerintah membatasi pengecer seperti saya untuk berjualan gas LPG 3 kg ini. Keuntungan saya akan sangat berdampak dan juga omzet saya sebagai pengecer,” tutur Syarif ketika diwawancarai Tirto, Jakarta, Senin (16/1/2023).

Ketika nantinya kebijakan tersebut diberlakukan, omzet penjualan Syarif akan turun drastis di angka 30 persen. Hal ini pernah dirasakan pada Oktober 2022 silam, omzet turun di angka 40 persen.

“Kalau kebijakan ini mulai (diberlakukan), omzet saya bisa turun 30%. Ini sama seperti Oktober tahun lalu saya juga mengalami kelangkaan gas LPG 3 kg, dan omzet saya turun 40%. Untuk omzet yang turun dengan kebijakan baru tersebut, saya rasa perbedaannya tipis di angka 10%,” pungkas Syarif.

Selain Syarif, pedagang pengecer gas LPG 3 kg di Kawasan Jakarta Barat, Agus (40), mengaku resah dengan kebijakan pemerintah dengan membatasi penjualan di tingkat pengecer.

Kendati begitu, Agus mengaku pasrah dengan kebijakan yang dibuat pemerintah tersebut. Agus tidak akan berjualan lagi sebagai pengecer gas LPG 3 kg dan beralih menjadi supir ojek online (ojol).

“Resah bagi saya pasti, tapi karena adanya aturan itu dari pemerintah saya jujur pasrah. Karena, aturan itu bisa mengurangi keuntungan saya sebagai pedagang pengecer gas LPG 3 kg. Justru karena adanya kebijakan tersebut kemungkinan saya nggak berjualan lagi dan fokus menjadi ojek online,” ucap Agus.

Sebelumnya, PT Pertamina (Persero) akan melakukan uji coba pembatasan penjualan gas LPG 3 kilogram (kg) di pengecer atau warung kecil. Uji coba akan dilakukan di beberapa kecamatan seperti, Kecamatan Cipondoh, Kecamatan Ciputat, Kecamatan Ngalian, Kecamatan Batu Ampar, sampai Kecamatan Mataram.

Corporate Secretary PT Pertamina, Irto Ginting menuturkan, uji coba tahap awal ini akan dilakukan dengan pencocokan data antara pembeli dengan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dari pemerintah.

“Saat ini kami masih melakukan uji coba di 5 kecamatan, dan itupun harus dilakukan pengecekan data seperti pencocokan data antara pembeli dengan P3KE dari pemerintah,” tutur Irto ketika dihubungi Tirto, Jakarta, Senin (16/1/2023).

Perluasan wilayah uji coba nantinya masih akan dikoordinasikan dengan regulator. Sebab, uji coba ini harus dilakukan dalam skala kecil terlebih dahulu agar, hasil dari uji coba tersebut dapat dinilai pantas atau tidaknya penerapan kebijakan tersebut.

“Uji coba perluasan wilayah masih akan kami koordinasikan dengan regulator, agar perluasan ini dilakukan dalam skala kecil dan guna tepat sasaran untuk para pembeli,” ucap Irto.

Sub penyalur menurut Irto, sudah ditambah dan diperluas sebanyak 22 ribu pada 2022.

“Sub penyalur sudah kami tambah dan perluas sebanyak 22 ribu pada 2022 lalu. Sehingga total sub penyalur yang kami punya sudah berjumlah lebih dari 233 ribu pangkalan pada 2023 ini,” jelas Irto.

Baca juga artikel terkait BELI LPG 3 KG PAKAI KTP atau tulisan lainnya dari Hanif Reyhan Ghifari

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Hanif Reyhan Ghifari
Penulis: Hanif Reyhan Ghifari
Editor: Anggun P Situmorang