Menuju konten utama

Pedagang Pasar: Perda Kawasan Tanpa Rokok Bikin Omset Turun

APPSI menilai adanya Perda KTR aktivitas konsumsi dan jual beli rokok akan dibatasi, sehingga berpengaruh pada menurunnya omset pedagang pasar.

Pedagang Pasar: Perda Kawasan Tanpa Rokok Bikin Omset Turun
Ilustrasi dilarang merokok. FOTO/Istockkphoto

tirto.id - Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) mengeluhkan penerapan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR) di area pasar tradisional. Sekretaris Jenderal APPSI, Mujiburrohman menilai dengan adanya aturan tersebut, aktivitas konsumsi dan jual beli rokok akan dibatasi, sehingga berpengaruh pada menurunnya omset pedagang pasar.

Lebih lanjut, dia berharap pemerintah mempertimbangkan kembali dampak sosial ekonomi ketika menyusun sebuah regulasi. Dia mengklaim banyak pedagang pasar yang menggantungkan pendapatannya dari menjual rokok sehingga dari sisi ekonomi Perda KTR di pasar tradisional mengancam mata pencaharian pedagang.

“Rokok, terutama kretek, adalah khas Indonesia. Kalau misalnya merokok dan menjualnya dilarang total dan bukan diatur, jelas ini akan berdampak pada menurunnya omset pedagang pasar,” ujar Mujib kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (11/10/2022).

Tidak hanya itu, dia juga berharap pemerintah bisa mendengarkan dan melibatkan publik dalam penyusunan regulasi terutama yang berkaitan dengan mata pencaharian masyarakat. Dia juga mengeluhkan absennya pelibatan stakeholder termasuk APPSI dalam penyusunan Perda KTR.

“Harusnya pengaturan di satu area memperhatikan aspirasi orang-orang di lingkungan tersebut supaya tidak menimbulkan polemik. Dilihat aturan ini mayoritas menolak berbagai bentuk larangan," katanya.

"Jadi, jangan maunya sendiri dalam menyusun kebijakan agar regulasi yang dihasilkan seimbang dan mendapat dukungan pemangku kepentingan yang akan menjalankan peraturan tersebut,” tambahnya.

Untuk diketahui, Peraturan Pemerintah No 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan sebagai payung hukum nasional peraturan pengendalian rokok telah mengatur kebijakan penjualan dan promosi rokok yang diizinkan pada tempat penjualan, termasuk di pasar. Peraturan Daerah juga diharuskan menerapkan regulasi yang selaras dengan payung hukum nasional sesuai hierarki hukum yang berlaku. Hal tersebut bertujuan menjaga kepastian hukum yang mendukung kegiatan usaha di lapangan.

Direktur Eksekutif INDEF, Ahmad Tauhid menjelaskan, Perda KTR tidak akan efektif jika membatasi dan mengatur penjualan di ritel tradisional, seperti warung dan pasar. Karena kata Ahmad ekosistem ritel tradisional yang sangat heterogen.

“Pengawasan jika sampai ke warung dan pasar akan sulit, karena sangat heterogen dan terbuka. Siapa yang akan mengawasi warung yang jumlahnya sangat banyak? Perda tidak bisa menyentuh itu, karena Perda KTR hanya mengatur tempat tertentu saja,” ujarnya.

Menurut Ahmad, mengatur penjualan rokok di ritel tradisional akan menekan pendapatan pedagang. Sebab, selain sebagai salah satu komoditas utama penjualan, di tengah kenaikan cukai dan harga rokok, terjadi peralihan preferensi untuk mengonsumsi rokok murah.

Baca juga artikel terkait RAPERDA KAWASAN TANPA ROKOK atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Intan Umbari Prihatin