Menuju konten utama

Pedagang Dianiaya Jadi Tersangka, Kapolsek Percut Sei Tuan Dimutasi

Mutasi dilakukan karena Kapolsek Percut Sei Tuan dan jajarannya dianggap tidak profesional dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Pedagang Dianiaya Jadi Tersangka, Kapolsek Percut Sei Tuan Dimutasi
Ilustrasi penganiayaan. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol R.Z Panca Putra Simanjuntak memutasi Kapolsek Percut Sei Tuan AKP Janpiter Napitupulu. Mutasi ini dilakukan buntut dari peristiwa penetapan tersangka perempuan pedagang usai diduga dianiaya preman.

"Kapolsek Percut Sei Tuan saat ini sudah dimutasi, yang bersangkutan dimutasi sebagai perwira Yanma Polda Sumatera Utara dalam rangka pemeriksaan oleh Divisi Propam," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Kamis (14/10/2021).

Sebagai gantinya, Kompol Muhammad Agustiawan sekarang mengisi jabatan Kapolsek Percut Sei Tuan.

Mutasi dilakukan karena Kapolsek Percut Sei Tuan dan jajarannya dianggap tidak profesional dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.

"[Dimutasi] karena ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas. Hal ini akan dilanjutkan pemeriksaan lebih lanjut, selain hukuman administrasi, saat ini proses pemeriksaan oleh Bid Propam Polda Sumatera Utara sedang berjalan," kata Ramadhan.

Polisi menetapkan LG, seorang perempuan pedagang yang diduga dianiaya oleh preman berinisial BS di Pajak Gambir Tembung, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, jadi tersangka. Kasusnya bermula ketika ia menolak memberikan uang Rp500 ribu kepada si pemalak, 5 September 2021.

Pagi, sekira pukul 7, BS mengaku kepada si pedagang sebagai anggota organisasi. Lantas LG bertanya siapa BS sehingga meminta-minta duit, sembari menolak dan ia pergi berbelanja. Dua jam kemudian LG rampung berbelanja, si pemalak masih di lokasi dan tetap meminta uang.

BS melarang LG, “Tak usah kau jualan di situ, bikin macet.”

Kemudian ia turun dari motor dan dua kali menendang LG. Si pedagang mengadukan perbuatan itu ke Polsek Percut Sei Tuan, namun si pemalak juga melaporkan perempuan itu dengan alasan dirinya juga dipukul.

Penyidik menelusuri perkara, lalu menetapkan LG jadi tersangka. Kejadian itu viral di media sosial, lantas Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol R.Z. Panca Putra Simanjuntak memerintahkan Kapolrestabes Medan dan Direktorat Kriminal Umum Polda Sumatera Utara untuk menarik kasus itu.

Perkara dengan terlapor BS ditangani oleh Sat Reskrim Polrestabes Medan, sementara kasus dengan terlapor LG dikerjakan oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Sumatera Utara. Berdasar gelar perkara, si pemalak pun juga menjadi tersangka.

Mabes Polri turun tangan dalam kasus ini. Hasil audit menyebutkan penyidikan dinyatakan tidak profesional.

"Ditemukan adanya penyidikan yang tidak profesional yang dilakukan oleh Polsek Percut Sei Tuan Medan. Sehingga per 12 Oktober 2021 Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan dicopot," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, di Mabes Polri, Rabu (13/10).

Baca juga artikel terkait PENGANIAYAAN atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto