Menuju konten utama

Pecat Dua Anggotanya, Idham Azis: Polda Tak Bisa Digoyang

Hari ini Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Idham Azis melakukan pemberhentian secara tidak hormat terhadap dua anggotanya, yakni Briptu Heri Ismail dan Bripka Didik Pramono.

Pecat Dua Anggotanya, Idham Azis: Polda Tak Bisa Digoyang
Idham Azis memberikan penghargaan kepada Juliat Permadi Wibowo saat acara penghargaan kepada anggota berprestasi yang mengungkap penyelundupan satu ton sabu sindikat internasional di Polda Metrojaya, Jakarta, Selasa (8/8). ANTARA FOTO/Reno Esnir.

tirto.id - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Idham Azis melakukan pemberhentian secara tidak hormat terhadap dua anggotanya, yakni Briptu Heri Ismail dan Bripka Didik Pramono. Keduanya diputuskan untuk terkena Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena dianggap sudah tidak sejalan dengan Polda Metro Jaya.

Heri dan Didik berjalan memasuki lapangan upacara Dirlantas Polda Metro Jaya dengan seragam resmi seperti saat mereka bertugas. Dipimpin oleh Provos, mereka memasuki lapangan upacara dengan gerak jalan yang tertata rapi, seakan masih belum melupakan posisinya sebagai bagian dari kepolisian Polda Metro Jaya.

“Luruskan!” Demikianlah perintah terakhir yang diberikan didengar oleh keduanya sambil bertatap muka dengan Idham Azis yang menjadi pemimpin upacara.

Sambil memegang tongkat komandonya, Idham memandang lurus ke arah keduanya. Ketika perintah untuk mencabut atribut didengungkan oleh petugas pembaca protokol, Idham langsung turun dari podium menuju ke arah keduanya.

Sambil berbincang sedikit dengan keduanya, Idham mencopot seragam kepolisian dari mereka. Di badan keduanya, hanya menyisakan kaos berwarna putih. Kapolda kemudian memakaikan kemeja batik kepada mereka sebagai tanda bahwa pengabdian mereka di kepolisian sudah selesai. Idham menepuk kedua badan mereka dan kembali ke podium.

Menanggapi pemberhentian ini, Idham menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin melihat ada anggotanya yang berpangkat perwira mengalami hal yang sama. Ia berharap Tuhan mendengar omongannya hari ini bahwa hanya bintara saja yang mengalami pemecatan, tidak anggota lainnya. Namun, ia meyakini bahwa apabila ada anggotanya yang melanggar, kepolisian tetap tidak akan berpengaruh.

“Bagi saya, 32 ribu personil di Polda Metro ini, kalau dia harus dipecat 1.000 orang pun tidak akan goyang organisasi ini,” tegas Idham di Polda Metro Jaya setelah upacara pemecatan.

Idham menjelaskan bahwa Heri dipecat karena tidak menjalankan tugas hingga 85 hari hingga sekarang. Menurut Idham, Heri yang bertugas sebagai anggota Polsek di Kepulauan Seribu Utara harus diberhentikan lantaran agar tidak menjadi contoh bagi anggotanya yang lain. Ia tidak ingin banyak jajarannya yang terbilang rajin malah merasa tidak dihargai karena ada anggota yang tidak bertugas, tetapi malah dibiarkan.

“Seorang anggota sampai 85 hari tidak menjalankan tugas tanpa keterangan. Ya dia harus di-TPDH, begitu. Kalau tidak dilakukan tindakan tegas, nanti akan menular kepada anggota yang lain,” ungkapnya.

“Kalau kita merasa kita anggota Polri yang baik, ya kita harus mengikuti semua tatanan yang sudah diatur baik itu oleh undang-undang, peraturan Kapolri, ataupun turunan semua peraturan yang telah ditetapkan,” jelas Idham lagi.

Sedangkan anggota lainnya, Didik yang menjadi anggota Renmin Ditnarkoba Polda Metro Jaya, diberhentikan karena diduga terlibat sebagai pelaku pembunuhan berencana. Kasus yang ditudingkan kepada Didik adalah soal pembunuhan bos jamu di daerah Karawaci, Tangerang. Dari data yang diperoleh, Didik terbukti melakukan penembakan karena senjata api dan pelurunya berasal dari dia sendiri.

Demi menutupi jejaknya, Didik sempat meminta bantuan temannya di pihak logistik senjata kepolisian untuk mengganti laras senjatanya yang berukuran 2 cm menjadi 4 cm. Idham kemudian menjelaskan bahwa pemberhentian ini baru dilakukan karena kasus pidana Didik baru diselesaikan dan sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht oleh Pengadilan Negeri Serang.

“Sudah sejak 2012 (koreksi : 2015) yang lalu. Memang kalau pidana kan harus prosesnya ada tahapannya, saya kira dulu ini Kabidpropam setelah inkracht baru kita bisa lakukan TPDH,” terangnya lagi.

Heri diberhentikan berdasar Surat Keputusan Kapolda Metro Jaya Nomor Kep/692/VIII/2017 tanggal 15 Agustus 2017 lalu berdasar ketentuan Pasal 14 ayat (1) huruf A PPRI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

Di sisi lain, Didik diberhentikan berdasar Surat Keputusan Kapolda Metro Jaya Nomor 980/IX/2017 tanggal 30 September 2017 bulan lalu berdasar pelanggaran tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (1) huruf A PPRI Nomor Tahun 2003 tentang PTDH.

Baca juga artikel terkait POLDA METRO JAYA atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Maya Saputri