Menuju konten utama

Pecat Anggota Karena Orientasi Seks, Polri Dinilai Diskriminatif

Polri memecat anggotanya yang dianggap memiliki orientasi seks menyimpang. Keputusan ini dinilai Wakil Direktur Imparsial sebagai perbuatan diskriminatif.

Pecat Anggota Karena Orientasi Seks, Polri Dinilai Diskriminatif
Ilustrasi LGBT. FOTO/Istockphoto

tirto.id - TTP, polisi berpangkat brigadir kehilangan pekerjaannya di Direktorat Pengamanan Obyek Vital (Ditpamobvit) Kepolisian Daerah Jawa Tengah. Ia dipecat setelah institusinya menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Apa yang melatarbelakangi pemecatan TTP?

Pengacara LBH Masyarakat yang mendampingi TTP, Ma’ruf Bajammal menceritakan ihwal pemecatan kliennya itu.

“Kasusnya sendiri itu sebetulnya bermula pada tanggal 14 Februari 2017. Jadi dia diduga melakukan pemerasan terhadap seseorang. Itu dasar awalnya, kemudian dia ditangkap,” ujar Ma’ruf saat dihubungi Tirto Jumat(18/5/2019).

Namun setelah proses klarifikasi Ma’ruf mengatakan TTP tak terbukti melakukan pemerasan. Namun Propam Polda tak melepas polisi berusia 30 tahun itu begitu saja. Ma’ruf bercerita bahwa pada tanggal 15 Februari 2017, TTP kembali diperiksa dengan alasan perbuatan seks menyipang. “Dia diperiksa tanggal 15, 16, dan di tanggal 23 Februari 2017,” tutur Ma’ruf.

Meski sudah 3 kali diperiksa, tapi Ma’ruf merasa janggal, sebab TTP baru mendapatkan surat laporan tertanggal 16 Maret 2017 atas tuduhan hubungan seks menyimpang. Artinya, laporan tersebut muncul satu bulan setelah TTP diperiksa dengan tuduhan pemerasan.

TTP pun akhirnya menjalani sidang etik pada tanggal 18 Oktober 2017 dan terbukti melakukan hubungan seksual menyimpang.

Tak terima dengan hasilnya, TTP pun mengajukan banding ke Komisi Banding Internal Kepolisian dan di bulan April 2018, mereka menolak permohonan TTP.

“Sampai akhirnya ditanggal 27 Desember 2018, beliau diberhentikan secara tidak hormat dengan surat keputusan PTDH itu,” tutur Ma’ruf.

Ma’ruf menyesalkan PTDH ke kliennya karena bersifat diskriminatif. Akhirnya, TT dan kuasa hukumnya menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara pada tanggal 26 Maret 2019. Gugatan itu telah melalui 2 kali sidang, yakni sidang awal pada tanggal 9 April 2019 dan sidang kedua pada 16 Mei 2019 dengan agenda replik.

“Nah agenda yang akan datang ini [23 Mei 2019] adalah duplik sekaligus sikap dari majelis hakim yang akan menanggapi eksepsi dari tergugat,” ungkap Ma’ruf.

Dianggap Langgar Etika

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Agus Triatmadja membenarkan bahwa Polri telah memberhentikan TTP dari kesatuannya.

“Kami menjatuhkan sanksi perilaku oleh pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan pemcatan tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” ujar Agus saat dihubungi Tirto.

Menurut Agus, mantan anggota subditwisata Ditpamovit Polda Jawa Tengah itu telah melanggar Pasal 7 ayat (1) huruf b dn Pasal 11 huruf c Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Karopenmas Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo menambahkan bahwa Polri menjatuhi PTDh terhadap TTP karena ia melakukan desersi dahulu dan pelanggaran pelecehan seksual.

“Desersi dahulu baru tambahan pelecehan seksual terhadap dua orang. Polda setempat melalui mekanisme sidang secara transparan, adil, dan sesuai ketentuan secara komprehensif,” kata Dedi kepada Tirto, Kamis (16/5/2019).

Menurut Dedi, setiap anggota Polri harus tunduk terhadap norma hukum dan mengindahkan norma agama, kesopanan, kesusilaan, dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM).

“Sehingga hal tersebut tersirat bahwa anggota Polri tidak boleh LGBT dan memiliki kelainan atau disorientasi seksual,” ujar Dedi.

Anggota Komisi Kepolisian Nasional, Poengky Indarti tidak mau berkomentar terhadap kasus yang menimpa TTP karena ia belum mengetahui detil kasusnya.

“Apalagi yang bersangkutan tidak melapor ke Kompolnas, jadi tidak fair kalau saya hanya tahu info dari media,” ujar Poengky kepada Tirto.

Poengky menambahkan, jika nantinya TTP melaporkan masalahnya ke Kompolnas, maka pihaknya pun harus melakukan klarifikasi ke Polda, sehingga ia tak hanya menerima informasi sepihak.

“Putusan PTDH-nya juga harus saya baca dulu. Apakah benar sepert yang disampaikan yang bersangkutan di media terkait diskriminasi, atau ada alasan lain dari Polri sehingga berakibat yang bersangkutan di PTDH,” ungkap Poengky.

Diskriminatif

Wakil Direktur Imparsial, Gufron Mabruri menyampaikan jika TTP benar dipecat hanya karena orientasi seksualnya, maka Polri telah melakukan diskriminasi.

“Pertama gini, orientasi seksual itu kan bukan sebuah kejahatan. Itu pertama-tama yang harus dipahami. Karena dia bukan kejahatan, maka siapapun tidak bisa diproses hukum karena orientasi seksual, termasuk juga misalnya aparat negara termasuk di situ anggota kepolisian,” ujar Gufron kepada Tirto.

Menurut Gufron, pemecatan terhadap anggota Polri itu bisa dibenarkan jika TTP terbukti melakukan pelanggaran pidana atau kejahatan.

Jika pemecatan terhadap TTP hanya berdasarkan orientasi seksual, Gufron pun mengingatkan kepada Polri tentang Surat Edaran Kepala Kepolisian Negara Nomor SE/6/X/2015 tahun 2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian (Hate Speech)

“Yang kedua, ada beberapa aturan meskipun dia tidak mengikat, tapi itu sebuah bentuk pengakuan terhadap keragaman orientasi seksual sendiri, artinya aturan internal dalam kepolisian, misalnya surat edaran tentang ujaran kebencian, di situ disebutkan salah satu kategori identitas yang menjadi sasaran ujaran kebencian salah satunya adalah orientasi seksual,” kata Gufron.

Menurut Gufron, hal tersebut jelas bahwa secara eksplisit dan implisit, orientasi seksual adalah identitas yang harus dilindungi.

Baca juga artikel terkait HAK LGBT atau tulisan lainnya dari Widia Primastika

tirto.id - Hukum
Reporter: Widia Primastika
Penulis: Widia Primastika
Editor: Jay Akbar