Menuju konten utama

PDIP Surabaya Laporkan Dugaan Pelanggaran Kampanye Pilkada 2020

PDIP melaporkan tim pemenangan pasangan calon nomor urut 2, Machfud Arifin dan Mujiaman, ke Bawaslu Surabaya.

PDIP Surabaya Laporkan Dugaan Pelanggaran Kampanye Pilkada 2020
Pasangan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi (tengah) dan Armuji (kedua kiri) berjalan menuju kantor KPU Surabaya untuk pendaftaran calon kepala daerah di Surabaya, Jawa Timur, Jumat (4/9/2020). ANTARA FOTO/Moch Asim/wsj.

tirto.id - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) melaporkan dugaan pelanggaran kampanye pilkada yang dilakukan oleh tim pemenangan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya nomor urut 2, Machfud Arifin dan Mujiaman, ke Bawaslu Surabaya.

Kepala Badan Pemenangan Pemilu DPC PDIP Surabaya, Anas Karno mengatakan ada dugaan pelanggaran pada alat peraga kampanye (APK) Machfud-Mujiaman karena memakai foto Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.

"Kami sudah melaporkannya ke Bawaslu Surabaya pada Minggu (29/11)," kata Anas di Surabaya, Selasa (1/30/2020).

Menurut Anas, pelanggaran APK yang dimaksud berupa penyebaran materi dan kelengkapannya dalam bentuk gambar, foto, dan video di media sosial maupun di grup WhatsApp yang menampilkan sosok Wali Kota Tri Rismaharini dalam materi paslon Machfud-Mujiaman.

"Padahal, Bu Risma saat ini selaku Ketua DPP PDIP jelas-jelas mendukung Eri Cahyadi dan Armuji," ujarnya.

Anas mengatakan, dugaan kecurangan dan pelanggaran yang dilakukan tim Machfud-Mujiaman ini merugikan pihaknya.

"Penyebarluasan melalui media sosial yang memasang gambar Bu Risma mengacungkan dua jari, seolah yang bersangkutan mendukung calon nomor 2 dengan tulisan orang baik dan cinta Surabaya pilih nomor 2, dengan bergambar kertas suara bergambar paslon nomor 2 yang tercoblos paku. Ini namanya membajak foto Bu Risma," kata dia.

Selain itu, lanjut dia, pelanggaran juga diduga terjadi di salah satu grup WhatsApp.

"Penyebarluasan video kampanye dengan sejumlah perempuan mengenakan kaus bergambar nomor 2 dan pada pokoknya ingin mengesankan pendukung MA (Machfud Arifin) adalah pendukung Bu Risma, serta Bu Risma adalah MA, dan MA adalah Bu Risma. Ini upaya menipu publik, karena jelas-jelas Bu Risma mendukung Eri-Armuji," kata Anas.

Menurut dia, hal tersebut sudah melanggar peraturan yang sudah tertuang dalam Peraturan KPU saat ini.

"Hal ini melanggar ketentuan materi bahan kampanye khususnya pasal 24, Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017, sebagaimana dengan jo PKPU Nomor 11 Tahun 2020," katanya.

Anas mengaku tidak habis pikir dengan inkonsistensi kubu Machfud-Mujiaman. Sebelum ini, dia menyebut duet Machfud-Mujiaman selalu menghantam Risma.

"Di berbagai kesempatan Bu Risma selalu diserang, bahkan ada yang mencaci dengan lagu 'Hancurkan Risma Sekarang Juga', sekarang kubu sebelah berbalik memuji-muji dan memasang foto Bu Risma," ujarnya.

Sementara itu, Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Surabaya Indra Fajar membenarkan perihal laporan tersebut. Saat ditanya perihal tindakan Bawaslu Surabaya, dari pelaporan pelanggaran ini, Indra belum bisa menjelaskan secara rinci.

"Ada beberapa fotocopy tangkapan layar dari media sosial whatsapp dan file terkait beberapa video pendek. Kami akan laporkan ke komisioner," ujarnya.

Pilkada Surabaya 2020 diikuti pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dan Armuji. Paslon nomor urut 01 tersebut diusung oleh PDI Perjuangan dan didukung oleh PSI. Selain itu mereka juga mendapatkan tambahan kekuatan dari enam partai politik non-parlemen, yakni Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Hanura, Partai Berkarya, PKPI, dan Partai Garuda.

Sedangkan pasangan Machfud Arifin-Mujiaman dengan nomor urut 02 diusung koalisi delapan partai yakni PKB, PPP, PAN, Golkar, Gerindra, PKS, Demokrat, dan Partai Nasdem serta didukung partai non-parlemen yakni Partai Perindo.

Baca juga artikel terkait PILKADA SURABAYA 2020

tirto.id - Politik
Sumber: Antara
Penulis: Gilang Ramadhan
Editor: Gilang Ramadhan