Menuju konten utama

PDIP Pertanyakan Penyatuan Tata Ruang Reklamasi & Dataran Jakarta

Pulau reklamasi tersebut digabungkan dengan dataran Jakarta melalui jembatan. Namun Pandapotan tetap tidak sepakat hal tersebut dijadikan alasan untuk penyatuan aturan penggabungan tata ruang reklamasi dan dataran Jakarta.

PDIP Pertanyakan Penyatuan Tata Ruang Reklamasi & Dataran Jakarta
Foto udara kawasan pulau reklamasi Pantai Utara Jakarta, Kamis (28/2/2019). ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/aww.

tirto.id - Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Pandapotan Sinaga mempertanyakan rencana Pemprov DKI Jakarta terkait empat pulau reklamasi yang sudah terbangun akan dimasukan sebagai daratan Jakarta, dan diubah nama Pantai Kita, Maju, dan Bersama, untuk disatukan aturan rencana tata ruang dan wilayahnya (RTRW) dengan dataran Jakarta.

"Loh konsep dari mana itu? Di mana bagian pulaunya yang nyambung dengan daratan?" tanyanya saat dihubungi pada Kamis (20/6/2019).

Pulau reklamasi tersebut digabungkan dengan dataran Jakarta melalui jembatan. Namun Pandapotan tetap tidak sepakat hal tersebut dijadikan alasan untuk penyatuan aturan tersebut.

"Ya trus kalo jembatan itu otomatis jadi bisa disebut daratan? Jembatan kan infrastruktur penghubung saja. Daratan Jakarta kan ada batas-batas wilayahnya," kata Pandapotan.

"Pulau ya pulau sendiri ada tata ruangnya," lanjutnya.

Kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tersebut berbeda dengan yang diambil Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Ahok berencana untuk memisahkan aturan tersebut dengan membuat draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKS Pantura Jakarta). Aturan tersebut secara khusus mengatur tata ruang yang pro reklamasi.

Saat awal menjabat, Anies mencabut raperda tersebut dari DPRD DKI.

"Kalau yang sudah eksis sekarang itu sudah daratan dan diatur [di] RTRW. Nah kami kemarin setelah akan diajukan lagi, kami akan mengubah peta itu," jelas Darjamuni saat ditemui di Balai Kota, Jakarta Pusat, pada Rabu (19/6/2019).

Darjamuni menjelaskan bahwa Pemprov DKI kini memilih untuk membuat aturan RTRW terkait reklamasi tak lagi terpisah dari RTRW daratan Jakarta.

Aturan terkait RTRW Pulau Reklamasi tersebut rencananya akan dimasukkan dalam revisi Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Sekretaris Daerah Saefullah menyampaikan pembahasan revisi tersebut memang belum dilakukan. Pembahasan baru akan dilangsungkan pada peninjauan kembali (PK) RDTR tahun ini.

"Makanya ini kan belum dibahas. Agenda terdekat kita dengan DPRD [adalah] PK, peninjauan kembali," ujarnya.

Baca juga artikel terkait PROYEK REKLAMASI atau tulisan lainnya dari Fadiyah Alaidrus

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Fadiyah Alaidrus
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Nur Hidayah Perwitasari