Menuju konten utama

PDIP Klaim Tiada Kepentingan Politik soal Aduan ke Dewan Pers

DPP PDIP mengklaim mengadukan Media Indonesia & Metro TV ke Dewan Pers murni demi kepentingan jurnalistik.

PDIP Klaim Tiada Kepentingan Politik soal Aduan ke Dewan Pers
Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menyampaikan pidato politiknya saat perayaan HUT ke-50 PDIP di JIExpo, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (10/1/2023). FOTO/ tim humas pdip

tirto.id - DPP PDI Perjuangan mengklaim pengaduan mereka kepada Media Indonesia dan Metro TV ke Dewan Pers tidak berkaitan dengan kepentingan politik. Menurut kuasa hukum DPP PDIP Yanuar P. Wasesa laporan ke Dewan Pers dilakukan atas dasar kepentingan jurnalistik.

"Enggak. Kan seringkali PDI Perjuangan. Bukan hanya satu dua tahun ini. Sudah seringkali. Ini bagian upaya pdi perjuangan membawa pemberitaan-pemberitaan yang dirasakan melanggar kode etik, satu-satunya lembaga yang harus didukung itu adalah Dewan Pers untuk menyelesaikan persoalan-persoalan itu," kata Yanuar saat ditemui usai pemeriksaan dengan Dewan Pers di Kantor Dewan Pers, Jakarta, Rabu (25/1/2023).

Media Indonesia dan Metro TV adalah media milik Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh. Sementara itu, hubungan PDIP dan Partai Nasdem saat ini kurang harmonis setelah partai besutan Surya Paloh itu mendukung Anies Baswedan sebagai capres 2024.

Yanuar mengatakan, kedatangan mereka kali ini sebagai tindak lanjut dalam pelaporan mereka pada 20 Januari 2023. Kedatangan kali ini untuk membahas pengaduan PDIP terhadap judul pemberitaan Media Indonesia pada 11 Januari 2023 yang diduga melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

"Judul tersebut adalah ditulis dengan sengaja, dengan huruf yang tebal, yang besar itu 'Megawati Pamer Kuasa di Depan Jokowi'. Itu pengaduan kami yang pertama," kata Yanuar.

"Kemudian yang kedua terkait dengan penulisan pada editorial Media Indonesia pada hari dan tanggal yang sama, yang menyebutkan presiden bukan petugas partai. Itu antara lain," lanjut Yanuar.

Yanuar menegaskan, PDIP bukan tidak nyaman dengan pemberitaan Media Indonesia. Mereka hanya ingin agar KEJ diterapkan sesuai aturan.

"Sekali lagi kalau kemudian ternyata kebebasan pers yang sudah dijamin undang-undang kemudian kebebasan pers yang diatur oleh peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh Dewan Pers itu dilanggar tentu saja sebagai masyarakat kami berhak atau wajib untuk menyampaikan laporan pengaduan ke Dewan Pers," kata Yanuar.

Dalam pertemuan yang dihadiri anggota Dewan Pers dan pihak analis, mereka membahas poin keberatan dalam pemberitaan Media Indonesia. Ia tidak ingin menjawab tanggapan Dewan Pers. Mereka menyerahkan penuh pada Dewan Pers.

"Kalau soal tanggapan Dewan Pers, langsung saja ke Dewan Pers karena ini kan belum selesai, karena penilaian dan rekomendasi Dewan Pers itu perlu waktu," kata Yanuar.

Baca juga artikel terkait PDIP atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Politik
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Bayu Septianto