Menuju konten utama
Suap Ekspor Benih Lobster

PDIP Klaim Perbuatan Tersangka Andreau Tak Berkaitan dengan Partai

Ahmad Basarah mengakui Andreau Misanta Pribadi adalah kader PDIP, tapi mengatakan tindakannya tak ada kaitannya dengan partai.

PDIP Klaim Perbuatan Tersangka Andreau Tak Berkaitan dengan Partai
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango (ketiga kiri) didampingi Deputi Penindakan Karyoto (kiri) menunjukkan tersangka berikut barang bukti pada konferensi pers penetapan tersangka kasus dugaan korupsi ekspor benih lobster di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/11/2020) dini hari. tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Ketua DPP PDI Perjuangan Ahmad Basarah menyatakan Andreau Misanta Pribadi adalah anggota partai yang pernah menjadi caleg DPR pada Pemilu 2019. Namun ia tak lagi aktif di kepartaian lantaran gagal melenggang ke parlemen.

Basarah mengklaim baru mengetahui Andreau menjadi staf ahli Edhy Prabowo setelah yang bersangkutan dicokok KPK dalam operasi tangkap tangan.

"Karena sebagai staf ahli Menteri KKP adalah keputusan pribadi yang bersangkutan, maka segala bentuk perilaku dan tindak tanduknya sama sekali tidak berkaitan dengan PDI Perjuangan," ujar dia dalam keterangan tertulis, Kamis (26/11/2020.

Bila Andreau terbukti turut serta dalam dugaan korupsi di lingkungan Kementerian KKP, kata Basarah, maka pihak PDIP akan memberikan sanksi. "Tentu sanksi tegas akan diberikan," kata dia.

KPK telah menetapkan Edhy Prabowo menjadi tersangka kasus korupsi terkait perizinan ekspor benih lobster atau benur.

Dua tangan kanan Edhy, Andreau dan Amiril Mukminin juga ditetapkan sebagai tersangka. Hanya saja, kedua orang itu menjadi buronan lembaga antirasuah, sejak Kamis (26/11) dini hari. Namun, Andreau akhirnya menyerahkan diri pada hari ini.

Andreau merupakan staf khusus Edhy di bidang UKM dan dunia usaha. Dia lebih sering terlihat mendampingi kunjungan kerja si menteri. Ketika Edhy positif terjangkit COVID-19, ia juga tertular. Andreau ditempatkan dalam posisi strategis, dalam persoalan lobi perizinan benur.

Melalui Surat Keputusan Nomor 53/KEPMEN-KP/2020 tentang Tim Uji Tuntas Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster, Andreau ditunjuk menjadi ketua pelaksana tim itu. Tugasnya, memeriksa kelengkapan administrasi dokumen yang diajukan oleh calon eksportir benur.

Baca juga artikel terkait OTT KPK atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz