Menuju konten utama

PDIP, Gerindra dan Golkar Disebut Banyak Menangkan Gugatan di MK

Dari 12 gugatan Pileg yang dikabulkan MK, disebut Partai Gerindra, PDIP dan Golkar sama-sama menang 3 permohonan.

PDIP, Gerindra dan Golkar Disebut Banyak Menangkan Gugatan di MK
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (tengah) bersama Majelis Hakim Mahkamah Konsititusi (MK) Arief Hidayat (kanan) dan Enny Nurbaningsih (kiri) memimpin sidang lanjutan sengketa hasil Pemilu Legislatif 2019 di gedung MK, Jakarta, Selasa (23/7/2019). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/pd.

tirto.id - Kode Inisiatif menelaah putusan sengketa Pemilu Legislatif 2019. Dalam penelaahan mereka, dari 12 perkara yang diputuskan dikabulkan hakim, mayoritas adalah 3 partai pemilik suara terbesar di DPR, yakni PDIP, Gerindra, dan Golkar.

"Kalau mau dilihat berdasarkan partai politik mana sih parpol yang paling banyak dikabulkan permohonannya oleh Mahkamah Konstitusi. Ternyata partai Gerindra, PDIP dan Golkar sama-sama tiga permohonan mereka dikabulkan MK," kata peneliti Kode Inisiatif, Ihsan Maulana di kantornya, Jakarta, Senin (12/8/2019).

Ihsan juga mengatakan, hal ini tergolong unik. Sebab, ketiga partai yang menang gugatan bukan partai dengan penggugat terbanyak. Penggugat terbanyak dalam sengketa legislatif adalah Partai Berkarya (36 perkara) dan Demokrat (27 perkara).

Permohonan Gerindra yang dikabulkan, kata dia, yakni DPRD Provinsi Sumut, DPRD Provinsi Kepulauan Riau, DPRD provinsi Kalbar dengan pembagian ada 1 penghitungan suara untuk DPRD Sumut. Kemudian memerintahkan KPU menetapkan suara yang benar di sengketa DPRD provinsi Kepulauan Riau dan Kalbar.

Sementara itu, untuk PDIP, daerah yang dikabulkan gugatan ada di DPRD Kabupaten Sigi yang amarnya pemungutan suara ulang lalu ada juga di DPRD Bintang menetapkan suara yang benar.

Kemudian, ada juga DPRD kabupaten Trenggalek yang memutus KPU melakukan penghitungan suara ulang.

Sementara itu, untuk Partai Golkar menang gugatan di DPRD Kabupaten Bintang dengan putusan untuk menetapkan suara yang benar menurut mahkamah. Lalu di Kota Surabaya ada penghitungan suara ulang. Kemudian, di DPRD Kota Banda Aceh ada menetapkan suara yang benar.

Menurut Ihsan, ada juga Partai Nangroe Aceh, PKB dan Nasdem yang menang gugatan oleh MK yakni satu permohonan yakni PRA (Partai Aceh) untuk DPRD provinsi Aceh itu penghitungan suara.

Kemudian, PKB untuk DPRD Kabupaten Pegunungan Arfak itu ada penghitungan suara ulang dan, Nasdem ada DPRD Kabupaten Bekasi untuk penyandingan data.

Kode Inisiatif, kata dia, sebelumnya melakukan penelitian dengan berbasis hasil putusan MK.

Dalam catatan mereka, MK hanya meregistrasi 260 permohonan. Registrasi permohonan dilakukan MK berdasarkan pengelompokan wilayah. Bila dilihat secara total permohonan, ada 340 permohonan sengketa Pemilu di 2019.

Dari ratusan permohonan yang diajukan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, hanya 12 perkara yang dikabulkan. Dari 12 perkara yang dikabulkan tidak ada perkara di tingkat nasional atau DPR RI.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2019 atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Politik
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Zakki Amali