Menuju konten utama

PDIP Akui Proses Divestasi Saham PT Freeport Indonesia Belum Tuntas

Hingga saat ini semua pihak yang terlibat proses akuisisi PT Freeport Indonesia masih melakukan pembahasan detail terkait upaya pengambilalihan saham.

PDIP Akui Proses Divestasi Saham PT Freeport Indonesia Belum Tuntas
ilustrasi tambang tembaga dan emas PT Grasberg milik Freeport, Timika, Papua Barat. FOTO/REUTERS

tirto.id - Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Bidang Perekonomian Hendrawan Supratikno tak menampik tudingan yang menyebut bahwa akuisisi saham PT Freeport oleh PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) belum terwujud hingga kini.

Menurut Hendrawan, saat ini semua pihak yang terlibat proses akuisisi PT Freeport Indonesia masih melakukan pembahasan detail terkait upaya pengambilalihan saham. Ia yakin akuisisi PT Freeport akan berjalan lancar sebelum 2018 berakhir.

"Ada konsorsium bank, kalau tak salah 11 bank, yang sudah siap dengan pendanaannya. Sekarang masuk pembahasan detail, sisik melik (nitty-gritty) yang teknis, agar pengalihan berjalan tanpa mengganggu kemampuan korporasi menghasilkan keuntungan," ujar Hendrawan kepada tirto, Jumat (19/10/2018).

Belum terealisasinya akuisisi PT Freeport Indonesia oleh PT Inalum diketahui pasca Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII dengan Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM, PT Inalum, dan Dirut PT Freeport Indonesia, Rabu (17/10/2018).

Dalam kesimpulan RDP, Komisi VII menyebut bahwa divestasi saham PTFI belum terealisasi. Mereka meminta pejabat terkait menyampaikan proses divestasi saham yang sebenarnya kepada publik.

"Rumusan kesimpulan Rapat Komisi VII lebih melihat dari sisi hasil akhir, bukan proses yang dilalui. Sebenarnya jika dirumuskan dengan tone/nuansa positif-optimis bisa digunakan kalimat 'proses divestasi atau pembelian saham PT Freeport oleh Pemerintah RI sudah melewati tahap kesepakatan awal (head of agreement) yang ditandatangani para pihak'," kata Hendrawan.

Pemerintah tercatat sudah meneken Head of Agreement (HoA) pada 27 September lalu. HoA itu merupakan kesepakatan awal untuk transaksi senilai 3,85 miliar dolar AS atau setara Rp53 triliun pada 12 Juli 2018.

HoA ini kemudian ditindaklanjuti dengan penandatanganan 3 dokumen perjanjian yakni exchange agreement ketiga pihak, stakeholder agreement antara Inalum dan Freeport McMoran, dan sales and purchase agreement.

Ketua Komisi VII Gus Irawan telah menyampaikan kegeramannya lantaran dalam rapat-rapat sebelumnya kementerian/lembaga yang turut serta dalam akuisisi saham Freeport saling lempar pendapat saat dicecar soal akuisisi saham.

"Kemarin saya tanya, menteri ESDM, buangnya ke Kemenkeu, soal fiskal di kementerian keuangan. Ini dibangun opini sudah akuisisi gagah-gagahan aja. Sudah lah. Akuisisi ini pembohongan publik" ujar Irawan.

Baca juga artikel terkait DIVESTASI FREEPORT atau tulisan lainnya dari Lalu Rahadian

tirto.id - Bisnis
Reporter: Lalu Rahadian
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Yantina Debora