Menuju konten utama

PBNU Tunjuk Plt Bendum Pengganti Mardani Maming

Gus Gudfan merupakan pengusaha. Ia diyakini mampu mengemban amanah sebagai Plt Bendum PBNU menggantikan Mardani Maming.

PBNU Tunjuk Plt Bendum Pengganti Mardani Maming
Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Nusron Wahid (tengah) menjawab pertanyaan wartawan saat tiba di gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/2). Kedatangan Nusron tersebut untuk mendiskusikan perbaikan tata kelola tenaga kerja Indonesia (TKI) dengan KPK. ANTARA FOTO/Reno Esnir/kye/17.

tirto.id - Gudfan Arif Ghofur resmi ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menggantikan Mardani Maming yang tersandung kasus dugaan korupsi.

"Ya betul. Tadi diputuskan secara bulat dalam rapat harian Syuriah dan Tanfidziyah. Beliau Gus Gudfan selama Pak Bendum Maming nonaktif, difungsikan sebagai Plt Bendahara Umum PBNU," kata Waketum PBNU, Nusron Wahid dalam keterangan tertulisnya dikutip dari Antara, Rabu (10/8/2022).

Keputusan ini diambil dalam Rapat Harian Syuriah dan Tanfidziyah PBNU di Yogyakarta. Rapat dihadiri Rais Aam Kiai Miftachul Achyar dan Wakil Rais Aam Kiai Afifudan Muhajir, Katib Aam Kiai Said Asrori, Ketua Umum PBNU Kiai Yahya Cholil Staquf, Sekjen Saifullah Yusuf, Nusron Wahid dan beberapa kiai lainnya.

Gudfan Arif atau Gus Gudfan adalah putra Kiai Abdul Ghofur, Pengasuh Ponpes Sunan Drajat Lamongan. Nusron yakin Gudfan yang berlatar pengusaha itu punya kapabilitas untuk menjadi Bendahara Umum.

"Kami yakin beliau mampu," tegasnya.

Nusron berharap polemik terkait kasus dugaan korupsi yang membelit Mardani bisa segera berakhir. "Semoga polemik masalah ini selesai," ujarnya.

Mardani Maming telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP). Maming diduga menerima suap saat menjabat bupati Tanah Bumbu pada periode 2010 sampai 2018.

Mardani disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca juga artikel terkait BENDAHARA PBNU

tirto.id - Politik
Sumber: Antara
Editor: Fahreza Rizky