Menuju konten utama

PBNU: Tiada Kaitan NU dengan Tokoh NU di Kasus Suap PMB Unila

PBNU menilai menilai nama-nama tokoh NU yang disampaikan dalam persidangan kasus suap PMB Unila tak ada kaitannya dengan organisasi NU.

PBNU: Tiada Kaitan NU dengan Tokoh NU di Kasus Suap PMB Unila
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf (kanan) didampingi Ketua PBNU Amin Said Husni (kiri)memberikan keterangan pers peluncuran Mars Satu Abad NU di Kantor Pusat PBNU, Jakarta, Jumat (6/1/2023). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.

tirto.id - Wakil Sekretaris Jenderal PBNU, Habib Abdul Qodir angkat bicara terkait nama sejumlah tokoh NU yang terseret dalam kasus suap Penerimaan Mahasiswa Baru di Universitas Lampung.

Abdul Qodir menilai nama-nama tokoh NU yang disampaikan dalam persidangan kasus tersebut tak ada kaitannya dengan organisasi Nahdlatul Ulama (NU).

"Terkait dengan keterangan saksi di persidangan dalam Kasus Korupsi di UNILA, seandainya pun hal tersebut benar, jika dibaca dan dipahami secara cerdas dan dengan hati yang jernih, sudah jelas tidak ada kaitannya sama sekali dengan jam'iyyah (organisasi) Nahdlatul Ulama," jelas Abdul Qodir kepada Tirto, Rabu (1/2/2023).

Menurutnya PBNU tidak pernah melegitimasi tindakan setiap individu warga NU bila melakukan tindakan pelanggaran hukum.

"NU tidak pernah melegitimasi tindakan individu-individu, siapapun itu, untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum dan peraturan perundang-undangan," kata Abdul Qodir.

Terkait adanya tudingan aliran dana korupsi dan suap Rektor Unila pada penyelenggaran Muktamar NU di Lampung pada 2021 lalu, Abdul Qodir juga membantahnya.

"Tidak ada aliran dana korupsi dalam penyelenggaraan Muktamar dan hal ini sudah dapat kami pastikan melalui klarifikasi kepada Panitia Pelaksana Muktamar NU ke-34," ungkapnya.

Abdul Qodir mengatakan sejumlah rekomendasi dalam Muktamar NU menegaskan kembali komitmen NU untuk pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Ia mengklaim NU tidak pernah menuntut imbalan, sehingga tak seharusnya ada yang meragukan ketulusan NU dalam khidmah untuk rakyat, negara dan bangsa Indonesia.

"Apalagi membuat tuduhan keji yang mengaitkan NU dengan tindak korupsi. Komitmen NU untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme, tak perlu diragukan lagi," katanya.

Sebelumnya, nama Ketua PBNU periode 2015-2020 Marsudi Syuhud disebut-sebut ikut menitipkan calon mahasiswa ke Pelaksana Tugas Dirjen Pendidikan Tinggi Nizam.

Hal tersebut terungkap dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Nomor 24 milik Plt Dirjen Dikti Nizam, pada persidangan atas terdakwa kasus suap Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Universitas Lampung (Unila), yakni Karomani, Heryandi, dan M Basri, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, di Bandarlampung, Selasa (31/1/2023) malam.

"Ini adalah daftar keterangan saudara di KPK, yang menyatakan bahwa ada pejabat-pejabat yang menitipkan untuk diluluskan," kata hakim ketua PN Tanjungkarang Lingga Setiawan dilansir dari Antara.

Hakim Lingga mengatakan dari daftar calon mahasiswa titipan sebanyak 27 orang tersebut, terdapat Anggota Banggar DPR RI Muhammad Nur Purnamasidi dan Marsudi Syuhud.

"Adakah dari daftar-daftar nama tersebut yang saudara tindaklanjuti," kata hakim lagi.

Menurutnya, meskipun hal yang diungkapkan ini tidak ada kaitannya dengan dakwaan, namun terdapat kepentingan publik di sini.

"Persidangan itu, termasuk untuk mendidik publik, maka dari itu terbuka untuk umum, meskipun terkadang bertentangan dengan pasal 144 KUHP, kadang-kadang keterangan saksi di publik itu mempengaruhi saksi lainnya. Tapi ini untuk kepentingan publik, saya harus tanya ini," kata hakim.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Plt Dirjen Dikti) Nizam menjawab dari nama-nama calon mahasiswa yang dititipkan oleh kedua orang tersebut tidak semuanya ditindaklanjuti.

"Tidak semua ditindaklanjuti Yang Mulia, hanya satu dua kejadian saja. Seperti Pak Muhammad Nur Purnamasidi ingin masuk ke Universitas Indonesia (UI)," kata Nizam.

Ia mengatakan, tindak lanjutnya dengan menyampaikan ke Wakil Rektor UI untuk mengecek apakah yang bersangkutan memenuhi persyaratan untuk masuk.

"Untuk akhirnya masuk atau tidak yang bersangkutan, saya tidak mengikuti," kata Nizam.

Nama mantan Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj juga disebut dalam persidangan kasus suap PMB Unila dalam persidangan pada Kamis 26 Januari 2023.

Saat itu Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi bernama Mualimin yang merupakan orang kepercayaan Karomani, Rektor Unila nonaktif yang menjadi terdakwa penerima suap dalam kasus ini.

Awalnya, jaksa memperlihatkan catatan tulisan tangan Mualimin yang menjadi bukti dalam perkara ini. Dalam catatan tersebut, tertulis sebuah inisial SAS dengan nominal Rp30 juta.

"Itu amplop Rp30 juta untuk siapa? Amplop SAS,” tanya jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang.

"Said Aqil Siradj yang Ketua PBNU," jawab Mualimin.

"Kebutuhannya apa?" tanya jaksa.

"Kebutuhannya beliau datang ke Lampung, mengisi pengajian," ungkap Mualimin.

Namun demikian, Mualimin menegaskan bahwa Said Aqil tidak mengetahui bahwa uang yang ia terima berasal dari suap calon mahasiswa baru Unila.

"Pak Kiai enggak tahu (kalau uang tersebut berasal dari suap calon mahasiswa)," imbuh Mualimin.

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami munculnya nama petinggi PBNU hingga mantan Ketua Umum PBNU, Said Aqil Siradj.

"Iya, fakta sidang tersebut akan dikonfirmasi kepada saksi-saksi lain nantinya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 31 Januari 2023.

Ali menyebut fakta baru di persidangan itu tak bisa langsung membuat KPK bergerak karena pemyidik harus mendapat keterangan serupa dari saksi lainnya agar bisa dikembangkan.

"Apakah benar ada fakta hukum tersebut ataukah hanya sebatas fakta keterangan saksi saja memang perlu dilakukan pendalaman," jelasnya.

Baca juga artikel terkait SUAP atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto