Menuju konten utama

PBHI Sindir Mahfud soal Kanjuruhan Bukan Pelanggaran HAM Berat

PBHI menyarankan Mahfud MD bekerja di bawah naungan Polresta Malang saja ketimbang jadi Menko Polhukam.

PBHI Sindir Mahfud soal Kanjuruhan Bukan Pelanggaran HAM Berat
Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan catatan akhir tahun di Jakarta, Kamis (15/12/2022). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc.

tirto.id - Ketua Badan Pengurus Nasional Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Julius Ibrani menyindir Menko Polhukam Mahfud MD yang menyebut tragedi Kanjuruhan bukanlah pelanggaran HAM berat sebagaimana hasil investigasi Komnas HAM.

"Kalau Mahfud menganggap tragedi Kanjuruhan bukan pelanggaran HAM berat dengan alasan tidak terjadi secara sistematis dan tiada unsur negara di dalamnya, maka Mahfud dan Komnas HAM sebaiknya bekerja di bawah Polresta Malang," ucap Julius kepada Tirto, Rabu, 28 Desember 2022.

Maksudnya, orang-orang itu tidak perlu menjabat sebagai menteri dan jajaran Komnas HAM, lebih baik menjadi sub divisi di bawah naungan Polresta Malang saja. Lantas hasil investigasi pemerintah soal Kanjuruhan, direvisi.

"Halaman pertama langsung saja disebutkan 'tidak ada investigasi, hanya menganut terhadap yang dilakukan oleh Polresta Malang'. Itu dua hal yang harus dilakukan oleh Mahfud ketika menyatakan tragedi Kanjuruhan bukan pelanggaran HAM berat," terang Julius.

Kemudian, bila ada penyelesaian kasus Kanjuruhan, mungkin saja itu rampung di tataran pemerintah. Karena temuan soal pelanggaran hukum, hingga saat ini belum diselesaikan. Bahkan berkas tersangka milik Dirut PT Liga Indonesia Baru Akhmad Hadian Lukita belum selesai sampai habis masa penahanan dan ia dipulangkan.

"Saya tidak mengerti Mahfud menyangkal seperti ini tujuannya apa? Perlu dipertanyakan juga apakah ini ada perintah dari PSSI atau yang lain?" kata Julius. Sementara berdasar penelusuran PBHI, tragedi Kanjuruhan jelas dilakukan secara sistematis dan terdapat unsur negara.

Bila Mahfud, Komnas HAM, dan Polri menyerah memeriksa proses perkara ini, Julius menyarankan agar mereka serahkan kasus ini lewat jalur PBB. "Karena pihak PBB tidak ada beban dan utang politik."

Pada 27 Desember, di Surabaya, Mahfud menyatakan kasus Kanjuruhan hanya pelanggaran HAM biasa. "Tidak ada pelanggaran HAM berat di situ. Mungkin ada pelanggaran HAM biasa, sekarang prosesnya sedang berjalan," kata dia.

Padahal insiden itu menewaskan 135 orang karena polisi menembakkan gas air mata kepada Aremania, usai pertandingan Arema vs Persebaya, 1 Oktober lalu. Mahfud bilang, indikator pelanggaran HAM berat adalah sistematis dan melibatkan unsur negara meski korban hanya dua orang.

Baca juga artikel terkait TRAGEDI KANJURUHAN atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Fahreza Rizky