Menuju konten utama

PBB Merasa Dirugikan Karena Tak Ikut Pengundian Nomor Urut Pemilu

"Politik ini kan image. Kalau tadi malam semua partai datang ambil nomor urut, PBB dinyatakan tak lolos dan tak ikut pemilu, anda bisa bayangkan apa yang terjadi pada seluruh pengurus dan anggota di daerah," ujar Yusril.

PBB Merasa Dirugikan Karena Tak Ikut Pengundian Nomor Urut Pemilu
Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra dan anggota partainya saat mendaftarkan gugatan sengketa pemilu ke Bawaslu, Jakarta, Senin (19/2/2018). tirto.id/ Lalu Rahadian

tirto.id - Partai Bulan Bintang (PBB) merasa dirugikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena tak mendapat kesempatan mengikuti pengundian nomor urut peserta pemilu 2019. Kesempatan mengikuti pengundian tak dimiliki PBB lantaran KPU menyatakan mereka tak memenuhi syarat sebagai peserta pemilu mendatang.

Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra berkata, kerugian diderita karena momen pengundian nomor urut pasti mendapat publikasi luar biasa dari media massa. Citra partai akan terpengaruh jika tak ikut kegiatan itu.

"Politik ini kan image. Kalau tadi malam semua partai datang ambil nomor urut, PBB dinyatakan tak lolos dan tak ikut pemilu, anda bisa bayangkan apa yang terjadi pada seluruh pengurus dan anggota di daerah," ujar Yusril di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Jakarta, Senin (19/2/2018).

Ada 14 parpol yang ikut proses pengundian nomor urut peserta pemilu 2019, Minggu (18/2/2018). Dua parpol tak ikut mengambil nomor urut karena dinyatakan tak lolos menjadi peserta pemilu, yakni PBB dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).

Yusril berkata, KPU dan Bawaslu sebenarnya bisa menunda acara pengundian nomor urut hingga PBB dinyatakan bisa atau tidak mengikuti pemilu. Kepastian status dapat dimiliki PBB setelah menjalani proses ajudikasi di Bawaslu.

Karena dinyatakan tak memenuhi syarat sebagai peserta pemilu, PBB melayangkan gugatan terhadap KPU melalui Bawaslu. Gugatan didaftarkan hari ini, dan proses sengketa akan berjalan hingga beberapa hari ke depan.

"Bawaslu akan baca dan kami ada waktu perbaikan gugatan, dan Bawaslu akan undang KPU tahap pertama mediasi," ujar Yusril.

Berdasarkan keputusan KPU, PBB tak memenuhi syarat keanggotaan di tingkat kabupaten pada Provinsi Papua Barat. Sejumlah anggota PBB di Kabupaten Manokwari Selatan tak hadir saat proses verifikasi faktual.

Parpol harus memiliki kepengurusan, keterwakilan pengurus minimal 30 persen perempuan, dan kantor tetap di tingkat pusat agar menjadi peserta pemilu. Selain itu, partai wajib memiliki hal yang sama di seluruh provinsi.

Pada tingkat kabupaten/kota, parpol calon peserta pemilu harus memiliki kepengurusan, kantor tetap, keterwakilan perempuan, dan keanggotaan di 75 persen dari seluruh daerah. Kemudian, parpol wajib memiliki kepengurusan dan keanggotaan di minimal 50 persen kecamatan pada 75 persen kabupaten/kota.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2019 atau tulisan lainnya dari Lalu Rahadian

tirto.id - Politik
Reporter: Lalu Rahadian
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Yantina Debora