Menuju konten utama

Paul Zhang: 'Nabi Palsu' Diduga Menistakan Agama & Diburu Polri

Paul Zhang mengakui beretorika tentang nabi untuk mengajak diskusi lebih luas mengenai keberagamaan di Indonesia.

Youtuber Jozeph Paul Zhang. (Screnshoot/Youtube/Jozeph Paul Zhang)

tirto.id - Jozeph Paul Zhang, seorang pastor berada di luar negeri, telah membuat kepolisian Indonesia kalang kabut. Pernyataan Zhang yang disampaikan dengan nada setengah guyon lewat Youtube, membuatnya segera masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polri. Tidak hanya itu, Polri akan bekerja sama dengan polisi internasional (Interpol) untuk menangkapnya.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan dalam perburuan terhadap Zhang telah didahului laporan dari masyarakat. Dilanjutkan pemeriksaan saksi-saksi. Gerak cepat polisi diiringi permintaan kepada warga agar tidak terpancing dengan pengakuan Paul sebagai “nabi ke-26”.

Polisi, kata Rusdi, telah mengetahui keberadaan Zhang di Jerman. Maka, Badan Reserse Kriminal Polri sudah berkomunikasi dengan Atase Kepolisian Kedutaan Besar Indonesia di Jerman untuk mencari posisi Zhang. Seluruh sumber daya terbaik polisi akan dikerahkan untuk menangkap Zhang dan menenangkan warga yang sudah memprotres ucapan soal “nabi” itu.

“Apa yang dilakukan Zhang melanggar ketentuan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dan Pasal 156 Huruf A KUHP tentang penodaan agama,” kata Rusdi dalam konferensi pers, Senin (19/4/2021).

Retorika Nabi

Zhang tiba-tiba melontarkan pernyataan dengan santai bahwa ia adalah nabi ke-26. Ia akan “meluruskan kesesatan ajaran nabi ke-25 dan kecabulannya yang maha cabulullah”. Retorika Zhang diiringi dengan tantangan bahwa siapa saja yang bisa melaporkan ke polisi akan dapat imbalan Rp1 juta.

“Anda bisa bikin laporan, saya kasih Rp1 juta untuk satu laporan. Maksimal lima laporan di polres berbeda. Lumayan kan bisa dapat Rp5 juta,” kata Zhang lewat akun Youtube yang kini sedang diblokir oleh Kominfo.

Rupanya pernyataan itu hanya “umpan”. Dalam akun Youtube berbeda yang belum diblokir Kominfo, Zhang bicara bahwa pernyataannya soal nabi hanya memantik untuk diskusi lebih luas mengenai persoalan teologi dan keberpihakan pemerintah Indonesia terhadap isu keberagamaan.

“Kalian masuk jebakan batman. Ini suara kenabian. Nabi ke-25 yang saya maksud itu dalam Kekristenan, itu siapa? Saya urutan ke-26, benar apa salah? Tidak ada urutan yang jelas. Ada ribuan nabi dalam Kristen [dalam Alkitab Perjanjian Baru]. Nabi pertama dalam Kekristenan bernama Samuel [dalam Alkitab Perjanjian Lama],” ujar Zhang dalam siaran langsung lewat akun Youtube, Senin (19/4/2021) malam.

Siaran Youtube Hagios Europe itu berlangsung riuh dan seolah ia tidak gentar dengan upaya penangkapan oleh polisi. Dalam semalam, ada diskusi terkait isu kebangsaan oleh Junias Marvel Maramis Lumbang Tobing, seorang purnawirawan brigadir jenderal TNI yang mendaku bagian dari struktur Lemhanas RI. Sebaliknya, ia hanya alumni dan tidak diperbolehkan mencatut nama lembaga Lemhanas.

Sudah Melepaskan Status WNI

Polisi sudah mengidentifikas Zhang berada di Jerman, tetapi belum dapat memastikan status kewarganegaraan. Menurut catatan Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Zhang meninggalkan Indonesia pada 2018.

“Berdasarkan informasi dari database perlintasan Imigrasi, WNI atas nama Shindy Paul Soerjomoeljono, atau yang dikenal masyarakat sebagai Joseph Paul Zhang, terakhir kali meninggalkan Indonesia menuju Hong Kong pada 11 Januari 2018,” ungkap Kabag Humas Humas Ditjen Imigrasi, Arya Pradhana Anggakara, kemarin.

Zhang sendiri mengakui sudah bukan WNI dan kini jadi warga negara Eropa. Ia tidak bilang sebagai WNA Jerman, namun beberapa kali mengaitkan kebebasan bicaranya dengan aturan di Jerman. Oleh karenanya, ia sesumbar dan menantang warga Indonesia untuk melaporkannya ke polisi soal ucapan nabi ke-26, karena merasa tidak tersentuh hukum Indonesia dan Jerman tidak akan begitu saja mengizinkan warganya ditangkap hanya karena sebuah pembicaraan.

“Saya sudah melepaskan kewarganegaraan Indonesia. Jadi saya ditentukan oleh hukum Eropa,” kata Zhang lewat akun Youtubenya pada menit ke-17.21.

Ia kini dikenal berdakwah Kekristenan di Eropa dan secara daring menyiarkannya kepada warga Indonesia. Ketika masih di Indonesia dan mengenyam pendidikan tinggi di Kota Salatiga, Jawa Tengah, Zhang sudah pernah berurusan dengan sejumlah tokoh Islam seperti Haikal Hassan. Haikal disebut pernah datang ke tempat tinggal Zhang di Salatiga pada 2015 silam. Namun, Zhang sudah meninggalkan lokasi itu, dan kini berada di Jerman.

Kendati di Jerman bebas bicara apa saja, tetapi audiens dan jangkauan siaran Zhang mencapai Indonesia. Menurut Dedy Permadi, juru bicara Kementerian Kominfo, meski Zhang berada di luar negeri, tetap bisa dijerat dengan UU ITE.

Kominfo mengaku sudah memblokir tujuh konten dari akun Paul Zhang. Tetapi, konten sama masih banyak dijumpai dari akun yang mengunggah ulang.

Kini, umat muslim di Indonesia diimbau untuk tidak terpancing dengan retorikanya.

"Kita sebagai umat Islam, maka kita tidak boleh menunjukkan sikap (yang) tidak dibenarkan oleh agama, melakukan persekusi, tindakan balasan dan seterusnya. Serahkan kasus tersebut kepada kepolisian," ujar Ketua Bidang Hukum dan HAM PBNU Robikin Emhas, Senin (19/4).

Robikin mengatakan bahwa Paul Zhang disinyalir sengaja mengeluarkan pernyataan bernada provokasi untuk membuat kegaduhan. Zhang menyatakan bahwa dia merupakan nabi ke-26 dan menyinggung nilai-nilai dan praktik ibadah puasa.

Baca juga artikel terkait KASUS PENISTAAN AGAMA atau tulisan lainnya dari Zakki Amali

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Zakki Amali
Editor: Zakki Amali
-->