Menuju konten utama

Patrich Wanggai Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penganiayaan

Patrich Wanggai diduga menganiaya Dhimas Ajie di sebuah kafe di Yogyakarta. 

Patrich Wanggai Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penganiayaan
Patrich Wanggai. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

tirto.id - Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan striker klub sepak bola Kalteng Putra, Patrich Wanggai sebagai tersangka kasus penganiayaan yang terjadi di sebuah kafe di Yogyakarta.

Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto saat ditemui di Mapolda Yogyakarta, Rabu (17/7/2019) siang.

"Sudah [berstatus sebagai tersangka]. Saat ini masih pemberkasan di penyidik," kata Yuliyanto.

Ia menerangkan bahwa mantan pemain Timnas Indonesia itu dilaporkan ke Polda DIY pada 11 April 2019. Ia dilaporkan karena diduga telah melakukan penganiayaan terhadap warga kota Yogya bernama Dhimas Ajie (32).

Dugaan penganiayaan itu terjadi akibat adanya keributan di sebuah kafe yang berada di Kawasan Demangan, Kecamatan, Depok, Sleman, Yogyakarta pada Kamis (11/4/2019) dini hari.

Akibat keributan itu, Dhimas mengalami sejumlah luka pada bagian wajahnya hingga harus di rawat di RS Bethesda selama dua hari.

Sebelum Shoppe Liga 1 bergulir pada pertengahan Mei 2019 lalu, klub Patrich Wanggai sudah berada di Yogyakarta untuk pemusatan latihan. Pun demikian hingga saat ini Patrich pun berada di Yogya karena memang Kalteng Putra bermarkas di Bantul Yogyakarta.

Kuasa hukum Patrich Wanggai saat dihubungi reporter Tirto, Rabu (17/7) membenarkan bahwa kliennya memang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda DIY.

"[Patrich Wanggai] sudah berstatus tersangka. [Saat ini] masih proses di Polda," katanya singkat.

Sementara itu, kuasa hukum Dhimas, Alam Dikorama mengatakan telah mendapatkan informasi soal penetapan Patrich Wanggai sebagai tersangka, sebelumnya ia memang mendapatkan kabar bahwa kasus ini naik ke tahap penyidikan.

Saat kasus ini bergulir, kata Alam, penyidik sempat mempertemukan Patrich dengan kliennya dan sempat ada pembicaraan ke arah perdamaian.

"Sempat ada perbincangan ke arah perdamaian, prinsip kami memaafkan jika ada permintaan maaf," kata Alam.

Namun demikian, pihaknya menghormati segala proses hukum yang saat ini bergulir di Polda DIY. "Karena ini bukan delik aduan, Pasal 351 KUHP maka kami menghormati dan akan mengikuti proses hukum di kepolisian. Kami percaya penyidik profesional," katanya.

Baca juga artikel terkait KASUS PENGANIAYAAN atau tulisan lainnya dari Irwan Syambudi

tirto.id - Hukum
Reporter: Irwan Syambudi
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Alexander Haryanto