Menuju konten utama

Patrialis Mengaku Salah dan Langgar Kode Etik Hakim MK

Dalam sidang itu, Patrialis sempat mencurahkan isi hatinya. Menurut dia, pihak keluarga yang juga ikut terbebani oleh kasus ini.

Patrialis Mengaku Salah dan Langgar Kode Etik Hakim MK
Terdakwa kasus dugaan suap uji materi (judicial review) undang-undang peternakan dan kesehatan hewan, Patrialis Akbar menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi ahli di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Senin (7/8). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Mantan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar mengaku bahwa dirinya telah melanggar kode etik hakim MK. Ia pun mengaku salah atas perbuatannya itu.

"Terus terang saya terlalu dekat dengan Pak Kamal [Kamaludin]. Saya tidak menaruh curiga apa-apa karena dari awal kami tidak pernah bicara hadiah atau janji. Kalau kode etik memang tidak pas, saya akui saya salah,” kata Patrialis dalam sidang pemeriksaan terdakwa di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (7/8/2017).

Sebelumnya Kamaludin mengaku telah memberikan 10 ribu dolar AS kepada Patrialis sebagai bagian dari uang yang diberikan Basuki Hariman. Kamaludin adalah orang yang sudah dikenal Patrialis sejak 1996 dan juga temannya bermain golf.

Baca: Kamaludin Benarkan Berikan Uang ke Patrialis Akbar

“Saya minta maaf kepada MK, bangsa Indonesia, pasti saya punya kelemahan, tapi saya mencoba menjaga," lanjut Patrialis dikutip dari Antara.

Dalam sidang itu, Patrialis sempat mencurahkan isi hatinya. Menurut dia, pihak keluarga yang juga ikut terbebani oleh kasus ini.

"Keluarga saya itu hancur karena kasus ini, kasihan mereka mendapat fitnah luar biasa apalagi saya ditangkap KPK, tapi mereka tetap memberikan support ke kami bahkan anak saya berhenti bekerja, tidak mau bekerja lagi karena katanya mau bantu papa semua. Jadi tiap hari mereka memikirkan saya," ungkap Patrialis.

Setelah kasus itu terungkap dalam OTT pada Januari 2017 lalu, Patrialis juga mengaku bahwa istrinya tidak lagi menghadiri pengajian. "Sekarang kakak, adik, saudara semua jadi susah gara-gara masalah ini. Saya selalu minta istigfar ke Allah, selama ajal belum di tenggorokan masih ada ampunan," tambah Patrialis.

Baca: Patrialis Didakwa Terima Suap dari Basuki dan Stafnya

Patrialis juga mengaku tidak bermaksud menerima uang dan mengaku khilaf atas semua itu. "Saya sama sekali tidak ada maksud menerima uang. Mungkin saya khilaf, kok bisa saya terima uang dari Pak Kamal? Saya mohon agar yang mulia dapat mengakhiri penderitaan saya," ungkap Patrialis.

Ia juga mempertanyakan alasan jaksa penuntut umum (JPU) KPK tidak menghadirkan hakim MK sebagai saksi."Kenapa hakim MK tidak didatangkan sebagai saksi? BAP-nya 9 orang sudah lengkap. Bahkan setelah saya dalami keterangan hakim MK semua tegas menyatakan bahwa dalam judicial review telah menempuh prosedur dan mekanisme yang sudah ada di MK," kata Patrialis.

Menurut dia, hakim MK dapat menjelaskan bahwa mereka independen dan tidak bisa memaksakan kehendak dan pikiran kepada hakim lain. "Dissenting itu normal. Contoh dalam uji materi UU Peternakan, semula mengabulkan tapi dibahas kembali dan semua menolak. Hakim menyatakan putusan tidak ada kaitan orang pribadi, tapi untuk kepentingan bangsa dan negara. Pertimbangan hukumnya telah mengakomodir, amar putusan berasal dari Pak Ketua dan pembahassn draft bisa saja berubah selama sebelum diucapkan," ungkap Patrialis.

Baca: Patrialis Akui Berikan 500 Dolar AS & Mobil ke Anggita

Menanggapi pernyataan Patrialis, ketua majelis hakim Nawawi Pamolango menyatakan bahwa menghadirkan saksi adalah kewenangan JPU KPK. "Itulah konsepsi jaksa, dalam pandangan mereka harus kita artikan mereka tidak memerlukan pembuktian. Kami kan sudah persilakan Anda untuk menghadirkan saksi ad e charge, kalau perlu menghadirkan hakim MK sebagai saksi yang meringankan," kata hakim Nawawi.

Dalam kasus ini, Basuki Hariman sudah dituntut 11 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan sedangkan Ng Fenny dituntut selama 10,5 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan. Sidang tuntutan untuk Patrialis akan dilangsungkan pada Senin, 14 Agustus 2017.

Baca juga artikel terkait OTT PATRIALIS AKBAR atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Hukum
Reporter: Alexander Haryanto
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto