Menuju konten utama

Patrialis Akui Terima 10 Ribu Dolar AS untuk Lunasi Utang

Mantan hakim konstitusi Patrialis Akbar mengakui bahwa ia menerima 10 ribu dolar AS dari Kamaludin sebagai pelunasan utang.

Patrialis Akui Terima 10 Ribu Dolar AS untuk Lunasi Utang
Mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar ketika menjadi saksi dalam sidang kasus suap hakim MK dengan terdakwa Basuki Hariman dan Ng Fenny di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (3/7). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar.

tirto.id - Mantan hakim konstitusi Patrialis Akbar mengakui bahwa ia menerima 10 ribu dolar AS dari Kamaludin sebagai pelunasan utang.

"Jumlah utang yang dibayarkan sekitar Rp120 juta. Pak Kamal menyerahkan 10 ribu dolar AS," kata Patrialis dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (3/7/2017).

Patrialis menjadi saksi untuk terdakwa pemilik PT Impexindo Pratama, PT Cahaya Timur Utama, PT Cahaya Sakti Utama dan CV Sumber Laut Perkasa Basuki bersama dengan General Manager PT Impexindo Pratama Ng Fenny. Basuki dan dan Ng Fenny didakwa memberikan uang sejumlah 50 ribu dolar AS (sekitar Rp690 juta), Rp4,043 juta dan menjanjikan uang Rp2 miliar kepada hakim konstitusi Patrialis Akbar untuk mempengaruhi putusan Perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015, terkait uji materi atas UU No 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Kamaludin adalah rekan bermain golf Patrialis sekaligus menjadi terdakwa perantara pemberian suap.

"Sekitar pertengahan Desember, saya main golf dengan Pak Kamal, kita cerita mau ke mana Desember? Pak Kamal mengatakan mau jalan-jalan ke luar negeri sama keluarga sedangkan saya Insya Allah umrah. Saya katakan 'Maaf kalau begitu antum sudah banyak duit dong jalan-jalan keluar negeri, ya lumayanlah, utang dibayar dong'," ungkap Patrialis.

Ia dan Kamal mengaku sudah sering saling membantu.

"Saya dan Pak Kamal sudah sering saling bantu, dan ketika Pak Kamal menyerahkan uang, saya tanya, 'Ini utang kan?', Terus pulang, saya punya bukti transfer kepada Pak Kamal, Yang Mulia," tambah Patrialis.

Pemberian uang 10 ribu dolar AS itu terjadi pada 23 September 2016 di rumah Patrialis.

Dalam dakwaan disebutkan Basuki memberikan uang sebesar 20 ribu dolar AS pada 23 Desember 2016 melalui Darsono (supir) yang selanjutnya menyerahkan kepada Kamaludin di area parkir Plaza Buaran.

Kamaludin lalu mengantarkan uang itu ke rumah Patrialis lalu memberikan setengah uang itu yaitu sejumlah 10 ribu dolar AS agar dapat dipergunakan untuk keperluan umrah. Ada pun sisa uang sejumlah 10 ribu dolar AS digunakan Kamaludin untuk keperluan pribadinya.

Sebelumnya, Patrialis Akbar bersumpah tidak menerima uang satu rupiah pun terkait penanganan perkara uji materi undang-undang tentang peternakan dan kesehatan hewan saat dia menjadi hakim Mahkamah Konstitusi.

"Saya ingin mengatakan terhadap dakwaan saya keberatan. Sumpah demi Allah sampai ke arasy (singgasana atau takhta Tuhan), tidak pernah sekali pun, satu rupiah pun saya terima uang dari namanya Basuki Hariman dan Ng Fenny," kata Patrialis saat memberikan tanggapan usai mendengarkan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada minggu lalu.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP MK atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Hukum
Reporter: Maya Saputri
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri