Menuju konten utama

Patrialis Akbar Masih Pikir-pikir Soal Banding

Patrialis diberi waktu paling lama 1 minggu untuk mengajukan banding sejak putusan diketok Pengadilan Tipikor Jakarta.

Patrialis Akbar Masih Pikir-pikir Soal Banding
Terdakwa kasus dugaan suap judicial review di Mahkamah Konstitutsi Patrialis Akbar berdoa saat akan menjalani sidang dengan agenda mendengarkan vonis Hakim di Pengadilan Tipikor, Senin (4/9/2017). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja.

tirto.id - Mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar belum memutuskan banding terkait vonis 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Senin (4/9/2017).

“Saya tadi sudah tegas, saya dengan pengacara sudah sepakat kami akan pikir-pikir dulu,” kata Patrialis setelah menjalani vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat.

Patrialis diberi waktu paling lama 1 minggu untuk mengajukan banding sejak putusan diketok Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Kendati demikian, Patrialis sendiri beralasan ia tidak mau mencela putusan hakim dalam ruang persidangan di depan banyak orang. Oleh sebab itu, pihaknya lebih baik mengadakan diskusi terlebih dahulu untuk membuat keputusan yang tepat.

“Saya tidak mau mencela putusan hakim di depan umum karena itu tidak etis. Kalaupun saya tidak setuju, nanti saya ungkapkan di memori banding, dan saya tetap menjaga dan menghormati putusan hakim,” kata pria yang juga pernah menjadi anggota DPR RI ini.

Terkait dengan benar atau tidaknya putusan majelis hakim, Patrialis enggan berkomentar. Ia mengaku pasrah terhadap putusan hakim dan membiarkan Tuhan Yang Maha Kuasa untuk menilai perbuatannya. Satu hal yang ia tekankan adalah kesalahan penyidik KPK yang menduga dirinya telah menerima suap dengan nilai 20 ribu dolar AS dan 200 ribu dolar Singapura.

“Jadi ingat ya, di dalam persidangan saya sudah berusaha menjelaskan, saya telah melalukan pembelaan dengan berbagai macam argumentasi sesuai fakta persidangan. Dan saya mengatakan dalam pembelaan bahwa saya tidak salah, sekarang hakim menyatakan saya salah. Saya tidak akan mau memberikan penilaian terhadap putusan hakim karena ini adalah otoritas hakim,” paparnya.

Terlepas dari vonis tersebut, Patrialis berharap masyarakat bisa menilai dengan pendapat masing-masing. Ia menyesalkan ada pihak-pihak yang memakan uang negara ratusan miliar, tetapi hanya dihukum secara ringan. Sementara dirinya mendapat hukuman 8 tahun penjara.

Ia pun menjelaskan selama ia menjadi ketua MK, dirinya tidak sedikit pun memakan uang rakyat, meski sekarang didakwa menerima suap. “Supaya rakyat Indonesia mengetahui. Saya tidak makan uang fakir miskin, tidak makan uang bansos, dan tidak makan uang rakyat,” kata Patrialis.

Hari ini, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah memvonis Patrialis Akbar 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta. Selain itu, Patrialis juga diwajibkan mengembalikan uang kepada negara senilai Rp4,043 juta dan 10 ribu dolar AS.

Baca juga: Patrialis Akbar Divonis 8 Tahun Penjara

Dalam putusannya, majelis hakim yang terdiri atas Nawawi Pamolango, Hariono, Hastono, Ugo, dan Titi Sansiwi menilai bahwa Patrialis terbukti menerima uang Basuki Hariman selaku "beneficial owner" (pemilik sebenarnya) perusahaan PT. Impexindo Pratama dan dari General Manager PT. Impexindo Pratama Ng Fenny melalui seorang perantara bernama Kamaludin untuk mempengaruhi putusan Perkara Nomor 129/ PUU-XIII/ 2015 terkait uji materi atas UU No. 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Penyerahan uang secara bertahap yaitu pertama dilakukan Basuki kepada Kamaludin pada 22 September 2016 di restoran Paul Pacific Place sejumlah $20 ribu. “Untuk keperluan bermain golf di Batam, tapi tidak digunakan seluruhnya karena sudah dibayar oleh Yunas,” kata hakim Hariono.

Pemberian kedua pada 13 Oktober 2016 di restoran di Hotel Mandarin Oriental Jakarta sebesar $10 ribu dolar. “Yang rencananya akan digunakan untuk bermain golf di Tanjung Pinang, Bintan tapi biaya sudah di-handle pihak lain sehingga Kamaludin hanya menanggung tiket pesawat Batam-Jakarta, sisanya digunakan untuk keperluan Kamaludin,” ungkap hakim Hariono.

Basuki selanjutnya mengatakan kepada Kamaludin bahwa ia memiliki uang Rp2 miliar untuk mempengaruhi hakim lain yang belum menyatakan pendapat dan selanjutnya Kamaludin menyampaikan ke Patrialis Akbar, dan Patrialis pun mempersilakan Basuki melakukan pendekatan ke Hakim.

“Basuki juga membayar Rp4,043 juta untuk biaya golf Patrialis Akbar bersama Kamaludin dan kawan-kawan di Royale Jakarta Golf Club pada 20 Desember 2019 sekitar pukul 09.00 WIB,” kata hakim Hariono.

Pemberian uang selanjutnya dilakukan pada 23 Desember 2016 di area parkir Plaza Buaran sejumlah 20 ribu dolar AS. Dari jumlah itu, Kamaludin menyerahkan 10 ribu dolar AS ke rumah Patrialis di Cipinang.

“Jadi yang diserahkan hanya separuh saja, sedangkan sisanya digunakan untuk keperluan Kamaludin pribadi. Jadi total ada $50 ribu dari seluruh uang pemberian Basuki Hariman dan Ng Fenny yang digunakan untuk Patrialis Akbar untuk umroh adalah sebesar $10 ribu dan membayar golf di Royale Jakarta Golf Club sebesar Rp4,043 juta," jelas hakim Hariono.

Baca juga: Vonis Kamaluddin Lebih Ringan dari Patrialis Akbar

Sebagai balasan pemberian uang itu, Patrialis memberikan draf putusan yang sudah diberikan tanda stabilo warna biru sesuai dengan harapan Basuki Hariman. “Atas izin terdakwa Kamaludin mengambil gambar draf putusan tersebut dengan telepon genggamnya dan Kamaludin selanjutnya menemui Basuki Hariman dan memperlihatkan beberapa foto yang meyakinkan Basuki bahwa draf putusan sudah sesuai harapan Basuki,” kata hakim Ugo.

Dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, hakim juga menyampaikan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan dalam perbuatan Patrialis.

Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas tindak pidana korupsi, perbuatan terdakwa telah mencederai lembaga Mahkamah Konstitusi. Sementara hal yang meringankan, terdakwa menunjukkan sifat sopan dalam persidangan, terdakwa belum pernah dihukum, punya tanggungan keluarga, terdakwa pernah berjasa dalam pengabdian kepada negara salah satunyamendapat satya lencana.

Atas putusan itu, Patrialis menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari apakah menerima atau mengajukan banding terhadap putusan. “Setelah saya berkonsultasi, kami akan pikir-pikir selama satu minggu,” kata Patrialis.

Terkait perkara ini, Kamaludin divonis penjara selama tujuh tahun, sedangkan pengusaha Basuki Hariman divonis tujuh tahun penjara sedangkan anak buahnya Ng Fenny divonis lima tahun penjara.

Baca juga: Sepak Terjang Patrialis Akbar, Dari Politisi Hingga Hakim MK

Baca juga artikel terkait SUAP HAKIM MK atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Abdul Aziz & Maulida Sri Handayani