Menuju konten utama

PASKI Siap Patungan Bebaskan 2 Pelawak yang Ditahan di Hongkong

Eko Patrio siap patungan untuk melepaskan dua komedian asal Jawa Timur itu dari jeratan hukum.

PASKI Siap Patungan Bebaskan 2 Pelawak yang Ditahan di Hongkong
Eko Patrio, Ruben Onsu dan Deri Sudarisman usai bertemu Wakil Menteri Luar Negeri dan Konsul Jenderal RI Hongkong di Kementerian Luar Negeri, Jakarta Pusat, Jumat (9/2/2018). tirto.id/ Hendra Friana

tirto.id - Persatuan Artis Komedian Indonesia (PASKI) mendesak Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) memaksimalkan pendamping hukum dua orang Pelawak asal Jawa Timur yang ditahan oleh Kepolisian Hongkong.

Dua komedian tersebut, Yudo Prasetyo (Cak Yudo) dan Deni Afriandi (Cak Percil), telah didakwa dua tahun penjara atau denda sebesar 50.000 dolar Hong Kong--setara Rp 78 juta karena diduga menyalahgunakan visa turis untuk kepentingan komersil.

Eko Patrio, anggota PASKI yang sekaligus komisi IV dewan perwakilan rakyat (DPR RI), bahkan menyampaikan siap patungan untuk melepaskan dua komedian itu dari jeratan hukum.

"Jadi kalau dendanya Rp78 juta, ya Insya Allah kami cariin deh. Yang penting mereka cepat keluar," ujarnya usai bertemu Wakil Menlu AM Fachir dan Konsul Jenderal RI untuk Hongkong Tri Tharyat di Gedung Kemenlu, Jakarta Pusat, Jumat (9/2/2018).

Hingga saat ini, Cak Yudo dan Cak Percil masih ditahan kepolisian Hongkong lantaran diduga menyalahgunakan visa turis untuk kepentingan komersil, yakni mengisi acara komunitas perkumpulan orang Indonesia di negara tersebut.

Kendati demikian, kata AM Fachir, keduanya dalam kondisi sehat dan mendapat pendampingan hukum dari KJRI Hongkong. "Kami berkomitmen dan jaminan pendampingan hukum untuk mencarikan solusi yang sebaik-baiknya bagi dua saudari kita itu," ungkapnya dalam kesempatan yang sama.

Ia juga menyampaikan bahwa kejadian yang menimpa dua komedian Jawa Timur itu harus menjadi pelajaran bagi para seniman atau tokoh publik lainnya yang ingin berkunjung ke Hongkong untuk kunjungan bisnis atau undangan mengisi acara.

Karena itu, kata dia, Kementeriannya bakal melakukan sosialisasi lebih lanjut melalui pihak imigrasi Indonesia agar kejadian serupa tak menimpa warga Indonesia lain. "Kita sepakat tadi akan mensosialisasikan kepada yang akan berangkat ke luar negeri, apalagi untuk keperluan-keperluan khsusus," ujarnya.

Baca juga artikel terkait PELAWAK atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Hukum
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Alexander Haryanto