Menuju konten utama

Pasien COVID-19 Ditagih DP Rp1 Juta Untuk Booking Kamar Perawatan

Setelahnya, pasien sempat mendatangi 10 rumah sakit dengan taksi online namun ditolak karena penuh hingga akhirnya meninggal di perjalanan.

Pasien COVID-19 Ditagih DP Rp1 Juta Untuk Booking Kamar Perawatan
Ilustrasi Pasien Corona. foto/istockphoto

tirto.id - Seorang pasien COVID-19 asal Depok, Jawa Barat meninggal dunia di dalam taksi online pasca ditolak 10 rumah sakit rujukan. Beberapa hari sebelumnya, pasien itu sempat diminta uang Rp1 juta untuk mengamankan tempat perawatan.

Irma Hidayana, Koordinator LaporCovid19 menceritakan pada 12 Desember sang pasien mengeluhkan demam dan sesak nafas. Karenanya, ia dibawa ke rumah sakit untuk pemeriksaan di sebuah rumah sakit swasta rujukan COVID-19.

"Ketika mau mencari kamar, sempat ditawari bisa DP Rp1 juta enggak? Kalau mau DP Rp1 juta itu nanti dijamin mendapat kamar sekarang," kata Irma menceritakan kembali laporan salah satu pasien.

Namun keluarga memutuskan untuk kembali ke rumah karena kondisinya masih cukup baik untuk isolasi mandiri. Seminggu berselang, kondisi sang pasien memburuk, keluarga dan tetangga berusaha mencari ambulans dan rumah sakit, setelah menunggu beberapa jam hasilnya nihil.

"Akhirnya keluarga memutuskan membawa dengan taksi daring kemudian berkeliling dari rumah sakit ke rumah sakit lainnya," kata dia.

Namun setelah mendatangi 10 rumah sakit, tidak ada satupun yang menerima karena penuh. Akhirnya pasien itu meninggal di dalam taksi daring tersebut.

Pada 3 Januari, selepas seluruh keluarga merampungkan isolasi mandiri, salah seorang anggota keluarga menceritakan kejadian itu ke LaporCovid-19.

Irma meminta, pemerintah Kota Depok untuk fokus pada persoalan alih-alih sibuk menuntut LaporCovid19 membuka identitas pelapor. Per Minggu (24/1/2021) tercatat kasus aktif COVID-19 mencapai 162.617 alias 3 kali lipat dari kasus aktif pada November lalu yang masih 50 ribuan. Sementara itu, positivity rate menembus rekor tertinggi yakni 33,2 persen, jauh di atas standar WHO yang menetapkan positivity rate dengan maksimal 5 persen.

Baca juga artikel terkait VIRUS CORONA atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Restu Diantina Putri