Menuju konten utama

Pasca-Putusan MK, Wasekjen PPP Minta Kubu Djan Faridz Bersatu Lagi

Pasca ditolaknya gugatan kubu Djan Faridz oleh MK, Wakil Sekjen PPP Achmad Baidowi meminta pendukung kubu Djan untuk bergabung kembali untuk bersama menghadapi Pemilu 2019.

Pasca-Putusan MK, Wasekjen PPP Minta Kubu Djan Faridz Bersatu Lagi
Wakil Sekretaris Jenderal PPP Achmad Baidowi. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

tirto.id - Wakil Sekretaris Jenderal PPP Achmad Baidowi menyatakan pengurus partai bersyukur Mahkamah Konstitusi memutuskan tidak menerima gugatan politikus Djan Faridz, yang memimpin kubu lain dari PPP.

"Kami bersyukur atas ditolaknya gugatan tersebut, itu menandakan PPP hasil Muktamar Pondok Gede makin kuat. Dan MK sudah empat kali menolak gugatan Djan Faridz," kata Achmad Baidowi atau Awiek di Jakarta, Jumat (27/10/2017).

Dia mengajak saudara-saudaranya di kubu Djan bergabung kembali dan bersatu menghadapi Pemilu 2019 karena kubunya sudah terdaftar sebagai peserta pemilu dan memiliki Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

"Kami memegang SK Menkumham dan SK tersebut berdasarkan fakta politik serta hukum," ujarnya, seperti diwartakan Antara.

Mahkamah Konstitusi pada Kamis (26/10/2017) menyebutkan tidak menerima permohonan yang diajukan oleh Djan Faridz, yang ditetapkan sebagai ketua umum salah satu kubu DPP PPP.

Menurut Mahkamah, selain Pemohon menyatakan diri sebagai perseorangan warga negara Indonesia, Pemohon dalam permohonannya menguraikan pula posisinya sebagai Ketua Umum DPP PPP.

Kerugian konstitusional yang didalilkan oleh Pemohon sebagai perseorangan warga negara Indonesia terkait erat dan bahkan tidak dapat dilepaskan dari dalil Pemohon sebagai Ketua Umum DPP PPP yang merasa dirugikan hak konstitusionalnya dengan adanya konflik kepengurusan partai politik.

Anwar menjelaskan terhadap pengujian konstitusional ketentuan mengenai sengketa internal kepengurusan partai politik telah dipertimbangkan oleh Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-XIV/2016 bertanggal 25 Januari 2017.

Dalam putusan tersebut, Mahkamah berpendapat tidak ada kerugian konstitusional yang dialami oleh Pemohon dengan berlakunya Pasal 40A ayat (3) UU Pilkada dan Pasal 23 ayat (2), ayat (3), dan Pasal 33 UU Parpol yang dimohonkan pengujian konstitusional sehingga Pemohon tidak memenuhi syarat kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK.

Baca juga artikel terkait KONFLIK PPP atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Politik
Reporter: Maya Saputri
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri