Menuju konten utama

Pasar Beras dan Beras Khusus Bervitamin

Di tengah kesadaran masyarakat yang meningkat, tidak ada waktu yang lebih tepat untuk meluncurkan produk beras bervitamin.

Pasar Beras dan Beras Khusus Bervitamin
Avatar Rahayu Widayanti. tirto.id/Sabit

tirto.id - Pasar beras di Indonesia sangat besar mengingat jumlah populasi raksasa dan kedudukan beras sebagai makanan pokok. Nilai pasar beras akan terus berkembang mengikuti pertumbuhan penduduk yang pada tahun ini berjumlah 271 juta dan akan menjadi 306 juta pada 2035.

Diperkirakan ada sekitar 155.000 unit penggilingan padi di seluruh Indonesia, sebagian besarnya merupakan usaha kecil dengan kepemilikan tunggal. Distribusi hasil produksinya bersifat lokal, hanya beredar tak jauh dari tempat produksi, di kecamatan, kabupaten atau kota yang sama untuk penggilingan kecil; atau di provinsi yang sama dan sekitarnya untuk pabrik penggilingan besar. Kurang dari 1% yang tergolong penggilingan besar. Memperluas distribusi ke wilayah yang lebih luas, terutama pulau-pulau lain membutuhkan biaya logistik yang tinggi mengingat ketimpangan infrastruktur antara Jawa-Sumatra bagian selatan dan pulau-pulau lainnya.

Sebagai komoditas utama di pasar dalam negeri, harga beras diatur dalam Permendag Nomor 57/2017. Di satu sisi, kebijakan tersebut bertujuan untuk melindungi konsumen mengingat beras merupakan kebutuhan pokok masyarakat Indonesia. Tapi di sisi lain, potensi usaha penggilingan padi menjadi sangat terbatas.

Nilai Pasar

Konsumsi beras Indonesia sekitar 2,5 juta ton per bulan atau 30 juta ton per tahun dengan total nilai Rp 276,8 triliun. Sebagian besar, sekitar 70% atau 21 juta ton, merupakan beras asalan (kualitas rendah). Beras medium dan premium hanya 30% atau 9 juta ton yang terdiri dari beras premium sebanyak 70% atau 6,3 juta ton dan beras medium sebanyak 30% atau 2,7 juta ton. Nilai pasar gabungan beras premium dan medium adalah sebanyak 9 juta ton dengan nilai Rp94,1 triliun.

Seperti komoditas lainnya, margin bisnis beras sangat tipis. Sebuah penggilingan padi hanya mengantungi Rp400 per kg beras medium dan Rp500 per kg beras premium dari kegiatan penggilingan dan distribusinya. Namun hal ini diimbangi dengan besarnya volume perdagangan. Jika 9 juta ton beras premium dan medium dikalikan Rp430 (rata-rata tertimbang beras margin beras premium dan medium), maka total marginnya adalah Rp3,9 triliun. Ini adalah angka yang besar yang daya tariknya tidak akan bisa ditolak oleh siapapun.

Dengan menguasai hanya 1% pangsa pasar beras premium dan medium saja, penggilingan beras akan mengelola 90.000 ton atau omzet sebesar Rp941,0 miliar yang menghasilkan keuntungan Rp38,7 miliar; dan penguasaan 5% pangsa pasar berarti mengelola 450.000 ton atau setara dengan Rp4.704,8 miliar yang menghasilkan keuntungan Rp193,5 miliar. Untuk penguasaan 10% pangsa pasar, tinggal gandakan saja angkanya.

Meskipun persaingan antar penggilingan beras sangat ketat karena banyaknya penggilingan padi untuk ukuran pasar sebesar 30 juta ton, minat dari investor baru tetap muncul. Para pemain baru ini tentunya tidak akan begitu saja terjun ke pasar yang bisa dikatakan hiper-kompetitif jika mereka tidak memiliki strategi jitu untuk memenangkan persaingan. Mereka juga harus memiliki tim manajemen yang mumpuni dengan pengalaman bisnis beras atau produk komoditas lainnya yang memadai. Yang tak kalah penting, mereka harus memiliki modal yang cukup besar untuk memperoleh pangsa pasar yang cukup berarti untuk memperoleh keuntungan yang memadai. Jadi, mudah ditebak mereka adalah grup bisnis besar di negeri ini.

Supaya memiliki skala bisnis yang berarti, lebih baik membuka beberapa penggilingan di beberapa lokasi yang berbeda daripada satu penggilingan di satu lokasi untuk menghindari biaya logistik yang tinggi. Model bisnis seperti ini mirip bisnis air mineral dalam kemasan dan roti yang lokasi produksinya tersebar di beberapa kota agar lebih dekat dengan konsumen di seluruh Indonesia.

Model bisnis semacam ini akan meningkatkan efisiensi tidak hanya dalam hal biaya pengiriman, tetapi juga dalam mengamankan perolehan bahan mentah yakni gabah. Situasi persaingan yang ketat saat ini membuat para penggilingan padi harus bersaing untuk mendapatkan gabah, terutama setelah musim panen berlalu. Terkadang mereka pergi jauh dari lokasi penggilingan, ke luar provinsi, bahkan ke pulau lain untuk mendapatkan gabah agar penggilingan bisa terus berputar. Model bisnis penggilingan padi yang tersebar meningkatkan efisiensi secara signifikan yang menghasilkan akan keuntungan yang jauh lebih tinggi daripada penggilingan terpusat.

Sebagian besar pemilik penggilingan padi hanya memiliki 1 penggilingan, hanya sedikit sekali yang memiliki 2-3 penggilingan. Mereka harus bertahan agar tetap hidup di tengah-tengah situasi hiper-kompetitif. Ada yang bertahan, ada yang bangkrut. Ada yang tutup sementara, ada yang pindah usaha ke sektor lain. Bagi investor baru, situasi saat ini merupakan momen yang tepat untuk mengakuisisi penggilingan beras. Mereka akan berada dalam posisi yang lebih kuat dalam negosiasi dengan si pemilik.

Beras yang dijual pasar modern hampir seluruhnya merupakan beras premium. Bagi konsumen kelas menengah atas yang mengunjungi gerai modern, beras merupakan produk bermerek sama seperti produk FMCG (Fast Moving Consumer Good) lainnya. Selain jenis beras, mereka memilih produk berdasarkan merek.

Infografik Pasar Beras

Infografik Pasar Beras. tirto.id/Quita

Namun, di sisi lain, nyaris tidak ada kegiatan pemasaran dan promosi dari pemilik merek karena sebagai akibat adanya HET, keuntungan sangat tipis sehingga tidak memungkinkan mereka untuk mengalokasikan anggaran pemasaran dan promosi.

Beberapa penggilingan yang memiliki spesifikasi produk di atas premium terpaksa menetapkan produknya sebagai beras premium, dengan harga premium tentunya—karena tidak ada kategori yang lebih tinggi dari premium dalam regulasi harga. Oleh karena itu, jika penggilingan padi ingin keluar dari jebakan harga, bermainlah di kategori beras khusus yang harganya tidak diatur.

Permentan No. 48 /PP.130/12 Tahun 2017 mendefinisikan beras yang termasuk beras khusus yaitu beras merah dan hitam, beras untuk kesehatan, beras organik, beras indikasi geografis, beras varietas lokal, dan beras tertentu yang tidak dapat diproduksi di dalam negri.

Beras merah dan hitam, organik dan impor, memiliki konsumen yang terbatas. Beras indikasi geografis dan varietas lokal produksinya sedikit. Jadi di antara enam jenis beras khusus di atas, beras untuk kesehatan adalah jenis beras khusus yang pangsa pasarnya menjanjikan, namun belum digarap.

Jika berhadapan dengan konsumen menengah ke atas, harga akan lebih fleksibel karena mereka memiliki daya beli yang lebih tinggi dibandingkan kategori konsumen lain. Sebelum aturan harga diberlakukan tahun 2017, harga beras reguler di gerai-gerai modern jauh lebih tinggi dari harga sekarang. Saat itu harga sangat bervariasi hingga ada yang mencapai Rp27.000/kg atau bahkan lebih. Angka ini lebih dari dua kali lipat HET premium saat ini.

Terbukti konsumen mampu dan bersedia membeli beras berkualitas sangat baik hingga tingkat harga tersebut. Karena mereka tidak sensitif terhadap harga, harga lebih yang tinggi Rp1.000-2.000 per kg dari beras reguler untuk beras yang khusus yang memberi manfaat kesehatan sepertinya tidak akan menjadi masalah bagi mereka. Terlebih lagi, beras hanya sebagian kecil dari total pengeluaran belanja bulanan.

Idenya adalah mengembangkan beras yang diperkaya vitamin, beras yang tidak sekedar mengenyangkan tapi juga menyehatkan. Dalam keadaan normal, kesehatan adalah masalah yang menjadi perhatian besar konsumen, apalagi dalam situasi wabah COVID-19 seperti sekarang yang menuntut masyarakat luas untuk lebih sadar kesehatan.

Biaya penambahan vitamin tergolong kecil dibandingkan dengan potensial harga yang bersedia dibeli konsumen. Pemilik merek dapat menetapkan harga sepenuhnya berdasarkan faktor pasar yang berfokus pada wawasan konsumen. Jika konsumen bisa membeli beras reguler dengan harga Rp27.700/kg, mengapa tidak bersedia membeli beras khusus yang bermanfaat bagi kesehatan dengan harga ‘sedikit’ lebih tinggi?

Suatu jenis produk baru dengan manfaat tertentu tentu butuh dukungan program pemasaran. Program ini mengedukasi konsumen tentang keunggulan produk dibandingkan dengan produk biasa, manfaat mengkonsumsi produk tersebut, dan mengembangkan kesadaran konsumen terhadap merek. Program ini tentu saja membutuhkan biaya, dan hal ini tidak akan menjadi masalah bagi produsen karena harga jual tidak diatur untuk kategori beras ini. Mereka dapat menetapkan harga sesuai dengan situasi pasar dengan berfokus pada wawasan konsumen, dengan memasukkan biaya pemasaran.

Daya beli konsumen memang menurun sejak pandemi COVID-19. Namun, di sisi lain, kesadaran kesehatan sedang tinggi-tingginya. Wajar jika permintaan terhadap vitamin meningkat luar biasa. Bahkan orang awam pun sekarang mengerti mengapa tubuh membutuhkan vitamin C, D, E, selain juga paham dampak jika tubuh kekurangan vitamin-vitamin ini. Wawasan konsumen yang berada di puncak (belum pernah setinggi ini) merupakan pintu masuk yang tepat untuk memperkenalkan jenis beras baru ini.

Hambatan Peraturan

Ada perbedaan besar dalam perizinan antara beras reguler dan beras yang diperkaya vitamin. Kementerian Pertanian adalah instansi pemerintah yang bertanggung jawab mengeluarkan izin beras reguler karena dianggap sebagai produk pangan segar. Untuk produk kesehatan, yang memiliki kewenangan untuk mengeluarkan izin adalah BPOM. Oleh karena itu, pemilik produk beras yang diperkaya vitamin harus mendaftarkannya ke BPOM.

Namun, Permentan No. 48 /PP.130/12 Tahun 2017 tidak mendefinisikan secara jelas apakah pemilik produk juga harus mendaftarkannya ke Kementerian Pertanian, selain BPOM. Sebagaimana dinyatakan dalam pasal 4, pendaftaran harus ditujukan kepada BPOM "dan/atau Kementerian Pertanian".

Itulah mengapa sejauh ini belum ada penggiling padi yang mengembangkan beras bervitamin. Beberapa penggilingan padi sebenarnya melihat peluang ini dan berminat membuka segmen beras bervitamin. Mereka menargetkan konsumen menengah ke atas dan institusi kesehatan (rumah sakit, panti jompo, dan lain-lain).

Di sisi lain, mereka menunggu pemerintah untuk mendefinisikan aturan pendaftaran yang ambigu ini. Mereka mengharapkan pendaftaran beras bervitamin ditujukan ke satu institusi saja, apakah Kementerian Pertanian atau BPOM. Tidak perlu keduanya karena hanya akan menjadi memunculkan beban waktu, tenaga dan biaya tambahan. Sebelum peraturan ini jelas, mereka tidak akan mengambil risiko yang bisa berakibat fatal bagi bisnis.

Dari sudut pandang konsumen, jika mengkonsumsi vitamin dari makanan lebih murah daripada mengonsumsi vitamin sebagai produk tersendiri, ini merupakan suatu pilihan. Untuk produk yang dikonsumsi sehari-hari, masyarakat cenderung lebih memperhatikan harga daripada produk yang sesekali dibeli.

Dari sudut pandang produsen beras, ini merupakan peluang besar untuk mengeksplorasi bisnis dan mendapatkan keuntungan. Di tengah situasi kesehatan yang rentan dan kesadaran masyarakat yang meningkat, tidak ada waktu yang lebih baik dari sekarang untuk meluncurkan produk beras bervitamin.

Dari sisi pemerintah, sudah saatnya mendukung sektor beras khususnya produsen beras premium dan menengah yang berpotensi untuk menghasilkan beras khusus bervitamin. Di tengah badai COVID-19, permintaan beras premium menurun tajam sebagai imbas dari pembatasan aktivitas rumah makan, pariwisata dan kegiatan publik. Konsumen beras menengah ke atas bersedia membayar lebih untuk produk khusus. Uang ‘lebih’ inilah yang bisa dimanfaatkan untuk menghidupkan ekonomi. Uang ini akan mengalir ke semua pemangku kepentingan termasuk karyawan penggilingan, distributor, pengecer dan bisnis terkait lainnya akan kecipratan rejekinya.

Jadi, memanfaatkan uang rakyat (konsumen menengah atas) untuk membantu rakyat (semua pemangku kepentingan), adalah cara yang lebih cerdas daripada mengambil dana ABPN dan menggelotorkan ke dunia usaha.

*) Isi artikel ini menjadi tanggung jawab penulis sepenuhnya.