Menuju konten utama

Pasal Penodaan Agama: Dihapus di Irlandia, Digunakan di Austria

Irlandia menghapus hukum penistaan agama. Namun, keputusan pengadilan hak asasi Eropa terkait kasus penodaan agama Islam di Austria berkata sebaliknya.

Pasal Penodaan Agama: Dihapus di Irlandia, Digunakan di Austria
Gedung Pengadilan HAM Uni eropa di Strasbourg, Prancis. AP Photo/Rolf Haid

tirto.id - Isu penodaan agama kembali menghantui Eropa. Ketika Irlandia baru saja resmi bebas dari kungkungan hukum penodaan agama, di belahan Eropa lainnya, Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa (European Court of Human Rights/ECHR) di Strasbourg, Perancis, mengukuhkan keputusan sebuah pengadilan Austria yang mendakwa seorang perempuan dengan pasal penodaan agama.

Pada Jumat (26/10), Irlandia sepakat menghapuskan kata penodaan agama (blasphemy) dari konstitusi melalui referendum. Irish Times melaporkan bahwa sebanyak 64,85 persen memilih agar kata penistaan dihilangkan, sementara 35,15 lainnya memilih mempertahankannya.

Menurut exit poll yang diselenggarakan oleh Irish Times/Ipsos MRBI, tampak bahwa sebagian besar pendukung amandemen konstitusi adalah anak muda. Semakin tua kelompok umur pemilih, semakin resisten pula mereka terhadap perubahan konstitusi.

Irlandia dikenal sebagai negeri dengan masyarakat yang sangat konservatif. Namun, anggapan tersebut goyah beberapa tahun belakangan. Pada 2015, pernikahan sesama jenis dan praktek aborsi dilegalkan di Irlandia. Tidak hanya itu, Leo Varadkar, Taoiseach (Perdana Menteri Irlandia) saat ini bahkan secara terbuka mengakui sebagai seorang gay.

Penghapusan aturan penistaan agama dari konstitusi Irlandia menunjukkan peningkatan dukungan atas hak-hak sipil di negeri tersebut. Dilansir dari Guardian, Varadkar bahkan menyebut perubahan sosial dan politik yang tengah terjadi di Irlandia sebagai sebuah “revolusi senyap”.

“Populasi [Irlandia] saat ini telah berubah, [orang-orang] tidak lagi dikendalikan oleh gereja Katolik, tetapi masih berlaku banyak hukum [yang dipengaruhi gereja],” ujar Michael Nugent, Ketua Atheist Ireland. “Kita harus mengikisnya perlahan-perlahan dan mendorong agar negara dapat menyesuaikan diri dengan perubahan masyarakat.”

Masih dari Irish Times, konstitusi Irlandia menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak dan bebas mengekspresikan keyakinan dan pendapat. Kendati demikian, publikasi atau ucapan yang dinilai menodai agama dapat dipidanakan. Ketentuan mengenai penodaan agama ini terdapat dalam ketentuan hukum Defamation Act (pencemaran nama baik) tahun 2009.

Sehari sebelumnya Kamis (25/10), pemandangan yang kontras muncul di Wina, Austria. ECHR mengukuhkan keputusan hukum pengadilan Austria atas sebuah kasus penodaan agama yang dilakukan seorang perempuan bernama E.S. yang mengklaim bahwa Nabi Muhammad punya kecenderungan pedofilia.

Berdasarkan rilis resmi pengadilan, tujuh hakim panel ECHR yang menangani kasus E.S. secara bulat sepakat bahwa tidak terjadi adanya pelanggaran terhadap hak kebebasan berekspresi yang diatur dalam pasal 10 Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia (European Convention on Human Rights).

Dalam keterangan resminya, ECHR memandang apa yang diputuskan oleh pengadilan domestik di Austria telah melalui pertimbangan yang matang demi menjaga kedamaian antar pemeluk agama.

“ECHR secara khusus menemukan bahwa pengadilan domestik telah secara komprehensif mempertimbangkan konteks yang lebih luas dari pernyataan pemohon dan telah secara hati-hati menyetarakan haknya atas kebebasan berekspresi dengan hak orang lain agar perasaan keagamaan mereka terlindungi,” tulis ECHR.

Kasus E.S. terjadi pada 2009, ketika perempuan yang tinggal di Wina itu mengikuti seminar yang diselenggarakan pada bulan Oktober dan November. Dalam seminar itu, ia mendiskusikan perkawinan antara Nabi Muhammad dengan Aisyah, yang diyakini terjadi ketika sang istri masih berusia sembilan tahun—sebuah perkara yang telah dan masih menjadi perdebatan di kalangan sejarawan Islam.

Dikutip dari rilis ECHR, E.S. mengatakan bahwa Muhammad “senang melakukannya dengan anak kecil” dan menyebutnya "pedofilia".

Pada 15 Febuari 2011, Pengadilan Pidana Regional Wina mendakwa E.S. bersalah karena memperolok doktrin agama dan didenda 480 Euro atau setara Rp8,3 juta.

Masih mengutip rilis resmi pengadilan, dalam pembelaan yang diajukan kepada ECHR, E.S. bersikeras bahwa yang ia ucapkan "bukan hinaan" kepada Nabi Muhammad, melainkan "kritik terhadap Islam dalam sebuah debat obyektif yang dapat berkontribusi terhadap diskusi di ranah publik", bukan untuk menista Nabi Muhammad. Oleh karenanya, ia merasa keputusan pengadilan Vienna tidak sesuai dengan hak kebebasan berekspresi yang tercantum dalam pasal 10.

Perempuan kelahiran 1971 itu berpendapat bahwa kelompok-kelompok agama harus dapat menoleransi kritik yang paling keras sekalipun.

Batas yang Samar

Dua kejadian yang bertolak belakang di Irlandia dan Austria menunjukkan indikasi bahwa masih terjadi tarik-ulur di tengah masyarakat Eropa terkait hak atas kebebasan berekspresi dan isu penodaan agama.

Eropa kenyang dengan benturan keduanya. Kasus yang paling klasik pada abad ke-20 adalah fatwa yang dijatuhkan Ayatollah Khomeini pada 1988 terhadap Salman Rushdie. Sastrawan Inggris keturunan India itu menerbitkan novel The Satanic Verses, yang dikecam oleh banyak muslim karena dinilai mengolok-olok agama Islam. Kala itu, Khomeini, pemimpin besar revolusi Iran, menyerukan seluruh muslim untuk membunuh Rushdie.

Sebagian pegiat di lingkaran sastra Eropa mengecam fatwa tersebut, sebagian lainnya mengecam Rushdie dan menuduhnya tak sensitif. Sejak itu hingga hari ini, Rushdie terus mendapat perlindungan dari polisi Inggris Raya karena fatwa yang mustahil dicabut itu.

Nasib tragis bahkan menimpa seorang penerjemah Satanic Verses. Hitoshi Igarashi, seorang asisten profesor kajian perbandingan sastra, ditemukan terbunuh di sebuah kampus di Tokyo pada 1991.

Pada 2004, sutradara Belanda Theo van Gogh ditusuk oleh seorang imigran muslim asal Maroko setelah merilis film berjudul Submission yang dianggap menghina Islam.

Pada 2005, koran asal Denmark Jyllands-Posten menerbitkan kartun Nabi Muhammad dan diprotes oleh komunitas muslim setempat. Protes akhirnya merebak di berbagai negeri berpenduduk mayoritas muslim. Pasalnya, tradisi Islam memang melarang penggambaran Nabi Muhammad dalam bentuk apapun.

Pada 2012, giliran majalah Charlie Hebdo yang membuat kehebohan. Majalah satir asal Paris itu memuat serangkaian kartun bergambar Nabi Muhammad dengan pose telanjang sehingga memicu kemarahan komunitas muslim di berbagai tempat. Menurut Charlie Hebdo, kartun itu dibuat guna merespons rilisnya video anti-Islam berjudul The Innocence of Muslims yang dibuat di AS.

Innocence of Muslims sendiri tak kalah kontroversial. Video bikinan Nakoula Basseley Nakoula itu memicu protes dan pertumpahan darah di berbagai tempat. Sejumlah ulama dan organisasi Islam mengeluarkan fatwa mati terhadap Nakoula, seorang warga Amerika Serikat keturunan Mesir.

"Kebebasan berekspresi" dan "melawan kemunduran dalam beragama" adalah dua hal yang dikutip Charlie Hebdo sebagai alasan menerbitkan kartun tersebut. Sebelumnya, pemerintah Perancis telah meminta Charlie Hebdo untuk tidak menerbitkan kartun Nabi Muhammad.

“Dalam konteks hari ini, reaksi keras datang dari banyak negara muslim terhadap peredaran sebuah video absurd [Innocence of Muslims],” kata Laurent Fabius, Menteri Luar Negeri Perancis saat itu, seperti dilansir dari New York Times. “Apakah masuk akal atau cerdas untuk menuangkan minyak ke api?”

Kenekatan Charlie Hebdo akhirnya berujung fatal. Pada Januari 2015, dua orang teroris menembaki seisi kantor redaksi majalah tersebut dan menewaskan 12 orang.

Infografik Penistaan Nabi Muhammad

Lebih lanjut, tabrakan antara kebebasan berpendapat dan isu penodaan agama kian intens selama beberapa tahun belakangan, seiring meningkatnya gelombang imigran dari Timur Tengah dan Afrika. Data UNHCR yang dikutip Guardian menunjukkan 1,8 juta imigran telah masuk ke Eropa sejak 2014.

Peningkatan gelombang imigran akibat konflik bersenjata di Timur Tengah dan beberapa tepat di Afrika juga dibarengi oleh bangkitnya kelompok-kelompok (partai dan ormas) ultra-kanan di Eropa yang kerap mengusung isu anti-imigran, anti-muslim, hingga anti-komunis. Kelompok-kelompok inilah yang memanfaatkan ruang kebebasan berpendapat untuk menyerang komunitas imigran, entah secara fisik maupun verbal.

Dalam konteks politik lokal, serangan terhadap imigran muslim dapat dibaca sebagai alat kampanye partai-partai kanan melawan partai-partai sosialis yang cenderung lebih akomodatif terhadap komunitas muslim. Dengan cara itu pula, kaum kanan yang bertendensi rasis dan anti-demokrasi ini mampu mencitrakan diri sebagai pembela kebebasan.

Kontroversi penodaan agama dalam kasus E.S. di Austria adalah bagian dari dinamika tersebut. Di Austria, E.S. sendiri dikenal sebagai aktivis anti-muslim dan seminar yang diselenggarakan pada tahun 2009 itu merupakan seminar yang dipromosikan oleh partai anti-imigran Austria, Partai Kebebasan (FPÖ). Di Amerika Serikat, E.S. dibela oleh media-media sayap pendukung Donald Trump seperti Jihad Watch, Frontpage, atau Breitbart.

Kendati demikian, kolumnis Kenan Malik dalam opininya di Guardian mengatakan bahwa keputusan ECHR hanya akan menguatkan anasir-anasir reaksioner yang penuh kebencian di masyarakat. Menurut Malik, melindungi perasaan pemeluk agama bukanlah kewenangan institusi hukum. Bagi kolumnis Observer ini, semestinya orang tidak dihukum karena mengecam homoseksualitas maupun lantaran mengkritik Islam. Dengan kata lain, kebebasan berpendapat harus benar-benar dijamin secara mutlak.

Di Eropa saat ini, tulis Malik, "Islam memang sering jadi sasaran [kebencian], mulai dari seruan untuk mengkriminalisasikan Al-Quran hingga upaya-upaya untuk membatasi tempat beribadah". Namun, ketimbang melindungi yang lemah, lanjut Malik, pasal penodaan agama malah akan "membesarkan kaum reaksioner di dalam maupun di luar komunitas muslim".

Baca juga artikel terkait PENISTAAN AGAMA atau tulisan lainnya dari Ign. L. Adhi Bhaskara

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Ign. L. Adhi Bhaskara
Editor: Windu Jusuf