Menuju konten utama

Pasal Penghinaan Agama di RKUHP Justru Kriminalisasi Pengkritik

Pasal 250 dan 313 RKUHP membuat pasal penghinaan agama yang rawan digunakan sebagai alat untuk mengkriminalisasi pengkritik tokoh agama.

Pasal Penghinaan Agama di RKUHP Justru Kriminalisasi Pengkritik
Ilustrasi Penjara. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Pasal penghinaan agama dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) rawan digunakan sebagai alat untuk mengkriminalisasi pengkritik tokoh agama.

Potensi kriminalisasi ini terdapat pada Pasal 250 dan 313 RKUHP yang mendefinisikan agama tanpa penjelasan spesifik makna agama, sehingga seseorang bisa dipidana.

"Kalau saya berpandangan bahwa kritik terhadap ulama dengan konstruksi atau rumusan pasal semacam ini akan sangat bisa menjerat [pidana]," kata Ketua Bidang Pengembangan Organisasi YLBHI Febiyonesta di Gedung YLBHI, Jakarta, Selasa (2/7/2019).

Siapa pun, kata dia, seharusnya bisa tetap mengkritik tokoh agama yang menggunakan ajaran agama untuk kepentingan tertentu.

"Kalau masyarakat mengkritik atau ulama yang kepleset ucap itu bisa saja dikritik. Tapi karena ada pasal ini kemungkinan jeratan terhadap mereka yang mengkritik tokoh agama sangat bisa dijerat," kata dia.

Bila pasal dalam RKUHP disahkan, kata dia, dikhawatirkan publik akan takut mengkritik pemuka agama. Sebab, pengkritik berpotensi dikriminalisasi karena tokoh agama yang dikritik bisa saja melapor karena dianggap dihina.

Apalagi, kata dia, penghinaan merupakan hal yang bersifat subjektif sehingga potensi kriminalisasi meningkat.

"Kalau jadinya seperti itu nanti kritik yang membangun pun yang konstruktif akan sangat menjadi mudah dikriminalisasi karena pasalnya penghinaan. Penghinaan itu subjektif. Kalau misalnya si tokoh agama yang dikritik walau itu kritik itu merasa terhina, ya dia bisa melaporkan ke proses pidana," kata dia.

Baca juga artikel terkait KASUS PENISTAAN AGAMA atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Zakki Amali