Menuju konten utama

Pasal Karet UU ITE Menjerat Ibu di Aceh yang Kritik Kepala Desa

Seorang ibu di Aceh terjerat UU ITE dan dipenjara. Ini, sekali lagi, membuktikan betapa karetnya peraturan itu.

Pasal Karet UU ITE Menjerat Ibu di Aceh yang Kritik Kepala Desa
Ilustrasi UU ITE. Getty Images/iStockphoto

tirto.id - Sepekan sebelum Presiden Joko Widodo mengatakan hendak merevisi UU ITE, tepatnya pada 8 Februari lalu, seorang ibu di Aceh bernama Isma Khaira Binti Hasyim Ali divonis dipenjara. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon menyatakannya secara sah bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja mentransmisikan dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”

Dia divonis tiga bulan penjara. Hakim juga membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara Rp5.000.

Kini perempuan itu mendekam di Lapas Lhoksukon bersama bayinya yang tak mungkin ditinggal, berusia enam bulan. Ia bersama bayinya menempati sel di blok khusus wanita yang terpisah dari tahanan lain.

Kasus bermula pada 2 April 2020 sekira pukul 13.30. Ketika itu Baktiar selaku Kepala Desa Pineung bersama perangkat desa menyambangi rumah Isma untuk membicarakan soal sengketa tanah. Baktiar disambut makian dari suami Isma. Sementara ibunya Isma memukul dan melemparkan batu kepada si kades.

Tidak ada perlawanan dari Baktiar sebelum dia angkat kaki. Tapi pada 2 April dia mengadukan perbuatan ibu Isma ke Polsek Seunuddon.

Kejadian itu direkam oleh adik Isma lalu dikirimkan ke grup WhatsApp keluarga. Kemudian Isma menyalin video itu dan menambahkan keterangan: “Liat tngkah lku ghik lhpk han getem selesai msalah nak poh ureung2 ineng” (artinya: lihat tingkah laku... tidak mau selesai masalah biar pukul orang-orang perempuan. Kata yang disingkat tidak jelas). Isma juga mengunggah peristiwa itu ke akun Facebook-nya menggunakan ponsel.

Video itu viral.

Asnawi, rekan Baktiar, menginformasikan video pelemparan batu itu. Maka Baktiar pun turut melaporkan Isma dengan dugaan pencemaran nama baik. Lewat video itu dirinya merasa difitnah, dipermalukan, dan dihina.

Isma didakwa Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh Heni Yuwono menyatakan Isma bisa meninggalkan tahanan di pertengahan bulan ini. “Tanggal 14 [Maret] sudah bisa kami asimilasikan. Kami kembalikan ke rumahnya untuk menjalani asimilasi di rumah,” ujar dia kepada reporter Tirto, Kamis (4/3/2021).

Asimilasi ini sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 32 Tahun 2020. Pasal 4 ayat (1) huruf c peraturan itu menyebutkan bahwa syarat pemberian asimilasi yakni telah menjalani satu per dua masa pidana. Isma telah menjalani setengah masa pidana setelah dipotong masa tahanan.

“Dia dipidana tiga bulan. Potong masa tahanan 27 hari, sisa pidana tinggal 2 bulan 3 hari. Setelah kami hitung, setengah masa pidana Isma tanggal 14,” jelas Heni.

Korban ITE

Manajer Advokasi Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) Muhammad Busyrol Fuad mengatakan kasus ini membuktikan betapa kacaunya UU ITE. Isma adalah korban kesekian pasal karet UU ITE.

“Ini sudah sangat keterlaluan. Harus menjadi pukulan keras bagi pemerintah ketika seorang ibu dan bayinya masuk bui, menjadi korban akibat pasal karet UU ITE,” kata Fuad ketika dihubungi reporter Tirto, Kamis.

Fuad mengatakan kasus ini semestinya tidak terjadi misalnya polisi cermat, juga hakim yang memvonis.

Hal serupa juga dikatakan Raynov Tumorang Pamintori, peneliti dari Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (Leip). Dari segi penyidikan dan penuntutan, seharusnya polisi dan kejaksaan bisa mencermati apakah perbuatan Isma memang memenuhi unsur pasal atau tidak. Membaca pasal pencemaran di UU ITE, katanya, harus dengan merujuk kepada pasal pencemaran di 310 KUHP.

“Kalau memang apa yang ia rekam adalah fakta yang sebenarnya terjadi dan tidak ada tuduhan apa pun yang dipandang menyerang kehormatan kepala desa, maka jaksa seharusnya bisa setop kasus ini sebelum kasusnya dilimpahkan ke penuntutan,” jelas Raynov kepada reporter Tirto, Kamis.

Hakim pun menurutnya bisa saja menjatuhkan pidana dengan masa percobaan sesuai Pasal 14a KUHP sehingga Isma tak perlu mendekam di sel.

Dalam putusan-putusan kasus pencemaran nama baik, katanya, unsur yang lenyap yakni perspektif HAM terkait kebebasan berekspresi. Apalagi pada kasus Isma yang jadi sasaran ‘pencemaran’ adalah seorang kepala desa.

“Dalam perspektif HAM, dengan merujuk ke Kovenan Hak-Hak Sipil dan Politik dan Komentar Umum Nomor 34, kritik atau pendapat atau ekspresi lain yang terkait dengan isu publik, pejabat publik, atau tokoh publik, itu harus mendapat perlindungan khusus dari negara. Bahkan kalaupun pendapat atau ekspresi tersebut bersifat menyinggung, itu tidak serta-merta bisa dipidana,” katanya.

Baca juga artikel terkait UU ITE atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Rio Apinino