Menuju konten utama

Pasal Karet di Larangan Dengar Musik dan Merokok Saat Berkendara

Polemik larangan berkendara sambil mendengar musik dan merokok bagian dari interpretasi salah satu pasal UU tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Pasal Karet di Larangan Dengar Musik dan Merokok Saat Berkendara
Polisi melakukan razia penunggakan pajak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan pelanggar lalu lintas kendaraan bermotor, di kawasan Kebon Sirih, Jakarta, Selasa (22/8). ANTARA FOTO/Makna Zaezar

tirto.id - Kepolisian tak punya dasar hukum untuk menilang pengendara yang mendengarkan musik dan/atau merokok saat berkendara. Aktivitas mendengarkan musik dan rokok tak termasuk yang dianggap mengganggu konsentrasi pengendara yang diatur pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho mengatakan polisi tak bisa menilang tanpa dasar hukum. Polisi berpotensi menyalahgunakan wewenang bila melakukan tilang bagi pengendara yang mendengarkan musik atau merokok saat berkendara.

"Sepanjang tak ditentukan dalam UU, tak bisa ditilang,” kata Hibnu kepada Tirto, Sabtu (3/3/2018).

Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ berbunyi, “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Bagi pengendara yang melanggar maka terancam hukuman penjara maksimal tiga bulan dan denda paling banyak Rp750 ribu sesuai Pasal 283 UU yang sama.

Berdasarkan penjelasan Pasal 106 ayat (1) perhatian (konsentrasi) pengendara bisa terganggu karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon, menonton televisi, video yang terpasang di kendaraan, dan mengonsumsi minuman beralkohol/obat-obatan.

Hibnu menjelaskan polisi bisa menilang soal aktivitas merokok dan mendengar musik saat berkendara bila merevisi pasal 106 pada UU LLAJ. Cara ini bisa menjadi solusi atas kekosongan hukum atas aturan yang saat ini ramai jadi pembahasan publik.

“Jika tilang (kegiatan merokok dan mendengarkan musik saat berkendara) mau dilakukan, UU harus revisi,” ujar Hibnu.

Diskresi Polisi dan Pasal Karet

Namun, menurut Hibnu, polisi punya diskresi—kebebasan mengambil keputusan sendiri dalam setiap situasi yang dihadapi—memberi tilang kepada pengendara yang mendengar musik di luar kewajaran. Polisi bisa menilang apabila suara musik yang terpasang di kendaraan tidak dalam kondisi normal.

“Misal geber-geberan masyarakat atau anak muda pasang audio besar. Kalau sepanjang [mendengar musik] sebagai bentuk hiburan tidak lah," kata Hibnu.

Ahli Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar sependapat dengan Hibnu tentang perlunya revisi dan diskresi polisi. Namun, ia menekankan perlunya peraturan khusus lain yang meregulasi secara rinci tentang pelanggaran lalu lintas di jalan.

Peraturan ini untuk memberi batasan apa saja pelanggaran itu dan supaya apara polisi di lapangan tak seenaknya menafsirkan aturan tentang pelanggaran lalu lintas di pasal 106 ayat (1) UU LLAJ. Fickar mengkhawatirkan pasal 106 bisa bebas diartikan oleh polisi.

“Nanti jadi pasal karet kalau tafsirnya melebar,” katanya.

Earphone dan Aksesoris yang Membahayakan

Pemerhati transportasi dari Teknik Sipil Universitas Katolik Soegijapranata, Djoko Setijowarno juga sepakat dengan Hibnu dan Fickar. Djoko menganggap alunan musik dalam porsi normal tak mengganggu konsentrasi pengemudi. Ia berpendapat masalah justru muncul saat pengendara mendengarkan musik dengan alat bantu dengar seperti pelantang telinga (earphone) yang bisa mengurangi atau menghalangi daya dengar pengemudi.

“Ada pejalan yang tertabrak atau keserempet kendaraan bermotor saat menyeberang, ada juga yang fatal menyeberang di perlintasan kereta api," ujar Djoko.

Kebiasaan pengendara sepeda motor menempelkan gawai di dashbord mobil atau kaca speedometer motor dengan menggunakan aksesoris tambahan juga jadi risiko berkendara. Penggunaan aksesoris semacam itu bisa mengganggu fokus pengendara.

“[Itu] Harus segera ditindak karena sudah banyak makan korban," ujar Djoko.

Konteks Larangan Merokok dan Dengar Musik

Pada pekan lalu Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto menjawab pertanyaan seorang pendengar radio tentang larangan merokok saat berkendara. Saat itu, Budiyanto sedang menjadi narasumber salah satu radio di Jakarta, pada Kamis (1/3).

Budiyanto tak menjawab pasti. Ia justru bertanya balik, apakah mendengarkan radio dan merokok itu mengganggu konsentrasi atau tidak saat berkendara. Jawaban tersebut kemudian dimaknai bahwa polisi bakal menindak pengendara yang kedapatan merokok atau mendengarkan musik. Namun, pada hari yang sama, saat Budianto ditanya ihwal ini, secara tegas ia mengatakan merokok dan mendengarkan musik termasuk aktivitas yang bisa menurunkan konsentrasi saat berkendara.

“Jadi apa pun kegiatan yang bisa menurunkan konsentrasi ketika berkendara itu dilarang dan menyalahi aturan yang sudah ada. Termasuk dua hal itu, merokok dan dengarkan musik,” kata Budiyanto dikutip dari Kompas.

Namun, Kepala Korps Lalu Lintas Polri Brigadir Jenderal Royke Lumowa memberikan pernyataan setelah persoalan ini menjadi polemik. Ia menegaskan ancaman pidana tak bisa diberikan kepada pengendara yang mendengarkan musik atau merokok.

“Tidak ada aturan seperti itu di UU 22/2009,” ujar Royke saat dihubungi Tirto.

Kegiatan mendengarkan musik, apalagi merokok, berdasarkan penjelasan pasal 106 ayat (1) UU LLAJ, tidak dianggap sebagai hal yang bisa mengganggu perhatian saat berkendara.

infografik mendengarkan musik sambil mengemudi

Baca juga artikel terkait KESELAMATAN BERKENDARA atau tulisan lainnya dari Lalu Rahadian

tirto.id - Hukum
Reporter: Lalu Rahadian
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Mufti Sholih