Menuju konten utama

Partai Buruh Kutuk Keras Kasus Pelecehan Seksual di Cikarang

Buruh perempuan seringkali berada dalam daya tawar yang rendah takut kehilangan pekerjaan sehingga rentan menjadi korban pelecehan seksual.

Partai Buruh Kutuk Keras Kasus Pelecehan Seksual di Cikarang
Presiden Partai Buruh Said Iqbal memberikan keterangan pers Sabtu (11/2/2023). tirto.id/Riyan Setiawan

tirto.id - Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengutuk keras kasus pelecehan seksual buruh perempuan berinisial AD (24) di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat oleh atasannya.

Pelaku meminta korban untuk kencan hingga berhubungan badan demi mendapatkan perpanjangan kontrak.

"Karena lemahnya daya tawar daripada si pekerja perempuan dan membutuhkan pekerjaan, maka mudah sekali dieksploitasi oleh atasannya dengan mengajak seperti staycation," kata Said melalui keterangan tertulisnya, Senin (8/5/2023).

Menurutnya, kekerasan seksual tak lepas dari problem kemiskinan. Buruh perempuan seringkali berada dalam daya tawar yang rendah takut kehilangan pekerjaan.

“Tidak banyak buruh perempuan yang melawan. Mungkin karena takut dipecat, gajinya diturunkan, tidak diperpanjang kontraknya. Terutama bagi pendatang, yang khawatir akan tinggal di mana kalau dipecat dari perusahaan tempatnya bekerja,” ujarnya.

Said Iqbal mengaku mendapat kabar, dan ini akan diklarifikasi, bahwa kasus yang ramai di Cikarang yang mengajak staycation adalah manager di perusahaan alih daya atau outsourcing.

Ia meminta agar permasalahan ini dibuka dan dicari kebenarannya. Kalau kemudian tuduhan melebar ke perusahaan-perusahaan yang ternyata tidak melakukannya, maka corporate image perusahaan tersebut bisa hancur.

Jika corporate image perusahaan hancur, maka akan terjadi penurunan order. Jika ini terjadi, lagi-lagi yang pertama kali dipecat adalah buruh kontrak.

Untuk menghentikan kekerasan seksual di tempat kerja, ada beberapa langkah yang dilakukan Partai Buruh bersama organisasi serikat buruh.

Pertama, melakukan investigasi. Dalam hal ini Said Iqbal mengaku sudah meminta kepada serikat pekerja di tingkat perusahaan untuk melakukan pendataan.

"Termasuk melihat soal kemungkinan tempat kerja yang berpotensi terjadinya pelecehan, seperti lampu penerangan, kemudian apakah ada ruang yang cukup saat buruh melakukan pergerakan saat makan siang, makan malam, dan sebagainya," ujarnya.

Kedua, akan diambil tindakan secara hukum jika ada oknum perusahaan yang melakukan kekerasan seksual. Jika itu dilakukan oleh perusahaan outsourcing, maka Said Iqbal meminta outsourcing tersebut dibubarkan, karena tidak mampu melindungi buruhnya.

Tidak menuntup kemungkinan, buruh akan menggeruduk perusahaan yang kebijakannya terbukti mendukung sexual harrasment.

Ketiga, terhadap pelaku yang terbukti melakukan kekerasan seksual harus dipenjara dan sanksi yang tegas.

Keempat, pemerintah harus mencabut omnibus law UU Cipta Kerja. Karena kebijakan terkait outsourcing, buruh kontrak, dan upah murah menyebabkan pelecehan seksual semakin marak.

Kelima, akan dilakukan komunikasi dengan membuat gathering dengan pimpinan perusahaan.

"Hal ini untuk memastikan mulai dari proses perekrutan, saat bekerja, dan kembali pulang ke rumah buruh terjamin kesehatan dan keselamatannya," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait KEKERASAN SEKSUAL atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Restu Diantina Putri