Menuju konten utama

Parpol Nonparlemen Bersiap Gugat Presidential Threshold ke MK

Ketentuan ambang batas pencalonan presiden 20 persen atau presidential threshold tidak sesuai konstitusi. Parpol nonparlemen bersiap menggugat ke MK.

Parpol Nonparlemen Bersiap Gugat Presidential Threshold ke MK
Petugas menyemprotkan cairan disinfektan di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (24/7/2020). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj.

tirto.id - Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengungkapkan partainya bersama sejumlah partai lain yang berada di luar parlemen akan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ketentuan presidential threshold 20 persen.

"Terkait ini kita sudah komunikasi dengan PKPI, dan Partai Berkarya untuk mengajukan JR ke MK," kata Ferry saat dihubungi Tirto pada Jumat (27/5/2022).

Meski tidak masuk dalam parlemen, dirinya merasa bahwa partainya berhak untuk mengajukan JR ke Mahkamah Konstitusi sebagai penggunaan haknya sebagai warga negara.

"Setiap lembaga atau perorangan yang memiliki legal standing bisa mengajukan JR," ujarnya.

Saat ini pihaknya dan dua partai lain masih dalam masa koordinasi dan belum bisa menyebutkan detail proses gugatan yang akan diajukan. "Kami sedang koordinasi termasuk dengan kuasa hukum," terangnya.

Menurutnya, peniadaan ambang batas pencalonan presiden adalah hal penting karena itu berlandaskan pada konstitusi. Karena itu, Perindo dan partai nonparlemen lain bakal menggugat ketentuan presidential threshold 20 persen yang masih dipertahankan sampai saat ini.

"Kita pun menegaskan bahwa sistem pemilu presiden kita menggunakan two round system atau dua putaran. Pasangan calon presiden dan wakil presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi presiden dan wakil presiden," jelasnya.

"Berdasarkan hal tersebut, maka PT 0 persen menjadi hal yg sesuai dengan konstitusi kita," terangnya.

Dengan ambang batas pencalonan presiden nol persen maka memungkinkan setiap warga di Indonesia bisa maju menjadi calon presiden dan wakilnya dalam bursa Pemilu.

"Selain itu, semakin banyaknya calon presiden memberikan ruang yang luas kepada masyarakat untuk memilih putra putri terbaik bangsa," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait PRESIDENTIAL THRESHOLD atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Politik
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fahreza Rizky