Menuju konten utama

Para Lurah Pelaku Pungli yang Bikin Geram Gibran sampai Bobby

Beberapa lurah mempraktikkan pungli jelang Lebaran. Kepala daerah di atasnya mengetahui lalu memecat mereka.

Para Lurah Pelaku Pungli yang Bikin Geram Gibran sampai Bobby
Seorang anggota Satuan lalu lintas Polres Salatiga menunjukan spanduk anti pungutan liar di Salatiga, Jawa Tengah, Selasa (25/10). Kegiatan tersebut bertujuan sebagai langkah antisipasi pungutan liar pada kinerja pelayanan jajaran Polres Salatiga. ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho/pd/16.

tirto.id - Sejumlah lurah melakukan pungutan liar (pungli) kepada warganya dengan berbagai modus, dari mulai untuk zakat hingga tunjangan hari raya (THR) Lebaran. Praktik culas ini terungkap baru-baru ini dan membuat geram para kepala daerah populer seperti Gibran Rakabuming raka dan Bobby Nasution.

Salah satu yang melakukan pungli adalah Suparno, Lurah Gajahan Solo. Kedoknya meminta sedekah dan zakat fitrah kepada pengelola masjid, pengusaha, hingga pemilik toko/kios untuk 22 anggota Satlinmas Kelurahan Gajahan.

Buntutnya Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka mencopot Suparno dari jabatannya pada Senin (3/4/2021) lalu. Putra sulung Presiden Joko Widodo itu menuturkan uang hasil pungli yang telah terkumpul sebanyak Rp11,5 juta, berasal dari 145 toko. Setiap toko dipungut Rp50 ribu hingga Rp100 ribu.

"Saya meminta maaf dan mengembalikan uang hasil pungli penarikan zakat kepada warga Gajahan yang melibatkan oknum lurah setempat," kata Gibran saat menemui beberapa pemilik toko, Minggu (2/5/2021), dikutip dari Antara.

Gibran menegaskan pungutan seperti itu tidak sesuai aturan meski sudah menjadi tradisi setiap tahun. "Jangan membiasakan sesuatu yang sudah biasa tetapi tidak dibenarkan oleh aturan. Tradisi pungli jangan dibiarkan, dan harus dipotong, tidak boleh seperti itu," kata dia.

Lurah Sidorame Timur, Hermanto, dan Kasi Pembangunan Dinas Simanjuntak pun mempraktikkan pungli kepada warga yang mengurus administrasi. Atas perbuatannya itu, mereka dicopot oleh Wali Kota Medan Bobby Nasution.

Menantu Presiden Jokowi itu mencopot lurah setelah mendatangi kantor kelurahan untuk mengklarifikasi langsung laporan masyarakat. Warga mengaku dimintai uang sebesar Rp100 ribu. Hermanto sempat membela diri dengan mengatakan bahwa dirinya tidak pernah mematok harga dan tidak memaksa.

Kislan, ASN yang menjabat sebagai lurah di Kelurahan Jombatan, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur juga melakukan pungli dengan mengirimkan surat permintaan THR kepada pelaku usaha, toko dan rumah makan. Surat permintaan tersebut viral di media sosial. Dalam surat, THR disebutkan akan diberikan kepada 16 pegawai kelurahan, termasuk dirinya.

Bupati Jombang Mundjidah Wahab mengatakan Kislan dicopot lantaran ulahnya tak sesuai sumpah jabatan.

Hal serupa juga terjadi di ibu kota. Lurah Kayu Putih Jakarta Timur Artika Ristiana dikabarkan membuat surat edaran berisi permintaan menyediakan takjil ke perusahaan. Namun Artika mengklaim bahwa surat tersebut sebagai bentuk implementasi dari Instruksi Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 40 Tahun 2021 tentang Rangkaian Kegiatan Ramadan 1442H/2021 di DKI Jakarta.

"Salah satu rangkaian kegiatannya adalah Kolaborasi Sosial Berskala Besar (KSBB) Pangan. Bentuknya seperti apa? Pembagian menu buka puasa atau takjil kepada warga sekitar di lingkungan Kayu Putih, di daerah kumuh dan miskin, serta dibagikan kepada orang-orang di sekitar," kata Artika kepada Antara.

Berbeda dengan yang lain, peristiwa ini belum mendapatkan respons dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan maupun jajarannya.

Segala Bentuk Pungli Dilarang

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan ASN tidak boleh melakukan segala bentuk pungli. "Menerima saja tidak boleh, apalagi sampai meminta," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hukum, Kerja Sama, dan Komunikasi BKN Paryono kepada reporter Tirto, Selasa (4/5/2021). Pelarangan PNS menerima hadiah dari siapa pun telah diatur dalam Pasal 4 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010.

Paryono mengatakan apabila seorang ASN atau lurah yang ketahuan melakukan pungli akan menerima sanksi ancaman hukuman disiplin berat. Berdasarkan Pasal 7 PP 53/2010 poin 4, jenis hukuman disiplin berat terdiri dari penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun; lalu pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah.

"Kalau di aturan kepegawaian tidak ada dipecat, yang ada diberhentikan bisa dengan hormat bisa tidak dengan hormat," ucapnya.

Paryono mengatakan untuk mencegah pungli jelang Idul Fitri, BKN telah memberikan THR kepada PNS, termasuk lurah. "PNS mendapatkan THR dari pemerintah agar tidak mencoba untuk melakukan hal-hal yang dapat merugikan masyarakat."

BKN meminta sebaiknya ASN bekerja melayani masyarakat dengan baik. Jangan membebani masyarakat dengan pungutan-pungutan liar saat kondisi ekonomi masyarakat sedang tidak baik akibat pandemi.

"ASN seharusnya bisa bersyukur bahwa pada tahun ini semua mendapatkan THR, di sisi lain masyarakat belum tentu mendapatkan THR," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait PUNGLI atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Hukum
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Rio Apinino