Menuju konten utama

Panja Migas DPR Inisiasi Satgas Pencegahan Pencurian Minyak

Pencegahan pencurian minyak perlu digencarkan dengan satuan tugas lintas instansi seperti Kemen ESDM, SKK Migas, Pertamina dan Bareskrim Mabes Polri.

Panja Migas DPR Inisiasi Satgas Pencegahan Pencurian Minyak
Ratusan jeriken milik nelayan berada di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN) Desa Padang Seurahet, Johan Pahlawan, Aceh Barat, Aceh, Senin (1/10/2018). ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/aww/18.

tirto.id - Panitia kerja (Panja) minyak dan gas (Migas) Komisi VII DPR RI menginisiasi pembentukan satuan tugas (Satgas) pencegahan pengambilan minyak ilegal hingga distribusi gas LPG tak tepat sasaran.

Hal itu terungkap dalam rapat dengan pendapat (RDP) antara Komisi VII dengan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral, SKK Migas dan PT Pertamina, Senin (4/2/2019).

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI fraksi Golkar, Ridwan Hisjam mengatakan, hasil RDP antara lain membahas satgas tersebut.

Panja Migas, kata dia, mendesak Dirjen Migas, Kepala SKK Migas, dan Dirjen Gakum LHK, Bareskrim Polri untuk membentuk Satgas secara berkelanjutan melaksanakan upaya pencegahan dan penindakan illegal drilling, illegal tapping, dan illegal refinery di semua wilayah kerja KKKS (kontraktor kontrak kerja sama).

"Untuk itu, Komisi VII akan membicarakan dan atau mengajukan surat usulan kepada Komisi dan Badan Anggaran untuk bisa ditambah anggaran terhadap instansi terkait," kata Hisjam, Senin (4/2/2019).

Panja Migas, kata dia, juga mendesak Dirjen Migas Kemen ESDM untuk mengkaji secara komprehensif tentang regulasi LPG 3 kilogram dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan terutama difokuskan pada opsi distribusi tepat sasaran.

Ia juga melanjutkan, Panja Migas sepakat untuk melakukan koordinasi dan evaluasi secara berkala dengan melibatkan Dirjen Migas, Kepala SKK Migas, Dirjen Gakum, Bareskrim Polri dalam hal penegakan hukum secara komprehensif baik pencegahan maupun penindakan atas kasus-kasus kriminal di subsektor hulu dan hilir migas.

Ditambahkan dia, Panja Migas mendesak Dirut Pertamina untuk memutus hubungan kerja dengan Hiswana Migas karena konflik kepentingan dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan pejabat Pertamina tidak menjadi pengurus Hiswana Migas dan organisasi usaha migas lainnya.

"Panja Migas juga meminta Bareskrim Polri, Jampidsus Kejaksaan Agung RI untuk menindaklanjuti hasil RDP Panja Migas," ungkap dia.

Baca juga artikel terkait MINYAK atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Hukum
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Zakki Amali