Menuju konten utama

Panglima TNI Pastikan Persidangan Pelaku Tabrakan Nagreg Terbuka

Panglima TNI Andika Perkasa memastikan persidangan pelaku tabrak lari dua sejoli di Nagreg yang melibatkan 3 anggota TNI terbuka secara umum.

Panglima TNI Pastikan Persidangan Pelaku Tabrakan Nagreg Terbuka
Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa memberikan keterangan kepada wartawan usai dilantik menjadi Panglima TNI di area Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (17/11/2021). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa.

tirto.id - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memastikan persidangan perkara penabrakan sejoli di Nagreg, Bandung terbuka secara umum. Ia mempersilakan publik untuk menyaksikan langsung sidang yang menjerat 3 anggota TNI AD dalam insiden tabrakan tersebut.

"Kami tidak ada peradilan yang kemudian tertutup, jadi kalau ada rekan-rekan media yang mau mengawal pun kami persilakan, kita pasti buka, tidak ada yang kami tutupi," kata Andika di Kominfo, Jakarta, Selasa (28/12/2021).

Andika pun memastikan bahwa penanganan perkara tidak lagi berada di bawah POM DAM Siliwangi, tetapi kini dipegang POM TNI di Jakarta. Kemudian ketiga tersangka sudah ditahan di Jakarta yakni Kolonel P di rumah tahanan Smart milik TNI, Sertu AS ditahan di Bogor, dan DA ditahan di Cijantung.

"Kita pusatkan tapi tidak kita satukan sehingga bisa kita konfirmasi," kata Andika.

Andika pun memastikan tuntutan akan memuat pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman tertinggi hukuman mati. Namun Andika memastikan hukuman tertinggi adalah penjara seumur hidup.

"Tuntutan sudah kita pastikan, karena saya terus kumpulkan tim penyidik maupun oditur, kita lakukan penuntutan maksimal seumur hidup, walaupun sebetulnya pasal 340 ini memungkinkan hukuman mati tapi kita ingin sampai dengan seumur hidup saja," kata Andika.

Insiden Nagreg berawal ketika polisi melakukan penyelidikan tentang insiden tabrak lari di Jalan Nagreg, Bandung, Jawa Barat pada 8 Desember 2021 lalu. Kejadian tabrak lari ini menjadi sorotan karena dua orang korban (HS dan S) menghilang. Warga yang menjadi saksi mata mengaku kedua korban dibawa pelaku tabrak lari dengan kendaraan mereka. Pelaku yang membawa pun terlihat dengan rambut cepak. Namun kedua korban yang merupakan muda-mudi dari Garut ini justru hilang setelah kecelakaan.

Kedua korban akhirnya ditemukan di Sungai Serayu pada dua lokasi berbeda. Satu korban ditemukan di wilayah Banyumas, korban lain di daerah Cilacap. Mereka ditemukan dalam keadaan tidak bernyawa pada 18 Desember 2021 lalu. Kepolisian lantas melakukan konfirmasi jenazah lewat bantuan keluarga dan keluarga membenarkan kedua jenazah adalah HS dan S.

Setelah dilakukan penyidikan, kepolisian akhirnya menggandeng polisi militer TNI lantaran pelaku diduga adalah anggota TNI. Penyidikan yang dipegang oleh Satreskrim Polda Jabar diserahterimakan kepada Pomdam III Siliwangi, Jumat (24/12/2021).

Pihak TNI langsung mengumumkan 3 anggota TNI AD yang terlibat dalam kasus tersebut yakni Kolonel Infanteri P yang bertugas di Korem Gorontalo, Kodam Merdeka; Kopral Dua DA yang bertugas di Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro; dan Kopral Dua Ahmad yang bertugas di Kodim Demak, Kodam Diponegoro.

Pihak TNI menyatakan P tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Menado sementara DA dan Ahmad menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.

TNI meyakini bahwa ketiga anggota tersebut telah melanggar UU no. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas & Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 (ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun) & Pasal 312 (ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun). Ketiga anggota tersebut juga diyakini melanggar KUHP, yakni Pasal 181 (ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan), Pasal 359 (ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun), Pasal 338 (ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun), Pasal 340 (ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup). Jenderal Andika pun menginstruksikan hukuman tambahan berupa pemecatan kepada ketiga anggota dari kesatuan TNI.

Baca juga artikel terkait TABRAK LARI atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Restu Diantina Putri