Menuju konten utama

Panglima TNI Mau Pelaku Tabrak Lari di Nagreg Divonis Seumur Hidup

Pasal 340 KUHP bisa menghukum anggota TNI pelaku tabrak lari di Nagreg dengan hukuman mati, tetapi Andika Perkasa ingin dipenjara seumur hidup saja.

Panglima TNI Mau Pelaku Tabrak Lari di Nagreg Divonis Seumur Hidup
Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa memberikan keterangan kepada wartawan usai dilantik menjadi Panglima TNI di area Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (17/11/2021). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa.

tirto.id - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menjawab soal motif Kolonel P menabrak dua sejoli di Nagreg, Bandung beberapa waktu lalu. Akan tetapi, Andika enggan menjawab lebih lanjut karena P dinilai sudah melebihi batas yang tidak bisa ditoleransi.

"Terlepas dari motivasinya, tapi kan pasal 340 kan berarti masuk berencananya itu. Nah itulah yang menurut saya, sudahlah, itu tidak bisa ditoleransi," kata Andika di kantor Kominfo, Jakarta, Selasa (28/12/2021).

Andika juga mengatakan bahwa tersangka ada upaya untuk berbohong. Hal itu terungkap ketika penyidik melakukan pemeriksaan awal terhadap tersangka P. Namun pemeriksaan mulai jujur usai penyidik melakukan pendalaman pada saksi lain.

"Kalau kolonel P awal kami periksa setelah kami dapat info dari Polresta Bandung, kami lakukan pemeriksaan di satuannya di Gorontalo. Nah itu sudah mulai ada usaha-usaha untuk berbohong, Tapi setelah kami konfirmasi dari dua saksi lain nah ternyata mulai perlahan-perlahan (jujur)," kata Andika.

Oleh karena itu, demi memudahkan penyidikan, perkara langsung ditangani POM TNI. Kolonel P langsung ditahan di rumah tahanan militer SMART milik TNI, sementara dua anggota lain di tahan terpisah yakni Sertu AS di Bogor, dan DA ada di Cijantung.

"Kami pusatkan tapi tidak kita satukan sehingga bisa kita konfirmasi," kata Andika.

Di saat yang sama, Andika pun terus mengoordinasikan soal penuntutan. Ia pun mengakui pasal 340 bisa menghukum P dengan hukuman mati, tetapi TNI tidak ingin berlebihan.

Dalam KUHP Pasal 340 dinyatakan bahwa 'Barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena pembunuhan direncanakan, dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lama dua puluh tahun.'

"Tuntutan sudah kami pastikan, karena saya terus kumpulkan tim penyidik maupun oditur, kami lakukan penuntutan maksimal seumur hidup, walaupun sebetulnya pasal 340 ini memungkinkan hukuman mati tapi kami ingin sampai dengan seumur hidup saja," kata Andika.

Insiden Nagreg berawal ketika polisi melakukan penyelidikan tentang insiden tabrak lari di Jalan Nagreg, Bandung, Jawa Barat pada 8 Desember 2021 lalu.

Kejadian tabrak lari ini menjadi sorotan karena dua orang korban (HS dan S) menghilang. Warga yang menjadi saksi mata mengaku kedua korban dibawa pelaku tabrak lari dengan kendaraan mereka. Pelaku yang membawa pun terlihat dengan rambut cepak. Namun kedua korban yang merupakan muda-mudi dari Garut ini justru hilang setelah kecelakaan.

Kedua korban akhirnya ditemukan di Sungai Serayu pada dua lokasi berbeda. Satu korban ditemukan di wilayah Banyumas, korban lain di daerah Cilacap. Mereka ditemukan dalam keadaan tidak bernyawa pada 18 Desember 2021 lalu. Kepolisian lantas melakukan konfirmasi jenazah lewat bantuan keluarga dan keluarga membenarkan kedua jenazah adalah HS dan S.

Setelah dilakukan penyidikan, kepolisian akhirnya menggandeng polisi militer TNI lantaran pelaku diduga adalah anggota TNI. Penyidikan yang dipegang oleh Satreskrim Polda Jabar diserahterimakan kepada Pomdam III Siliwangi, Jumat (24/12/2021).

Pihak TNI langsung mengumumkan 3 anggota TNI AD yang terlibat dalam kasus tersebut yakni Kolonel Infanteri P yang bertugas di Korem Gorontalo, Kodam Merdeka; Kopral Dua DA yang bertugas di Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro; dan Kopral Dua Ahmad yang bertugas di Kodim Demak, Kodam Diponegoro.

Pihak TNI menyatakan P tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Menado sementara DA dan Ahmad menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.

TNI meyakini bahwa ketiga anggota tersebut telah melanggar UU no. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas & Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 (ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun) & Pasal 312 (ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun).

Ketiga anggota tersebut juga diyakini melanggar KUHP, yakni Pasal 181 (ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan), Pasal 359 (ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun), Pasal 338 (ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun), Pasal 340 (ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup).

Jenderal Andika pun menginstruksikan hukuman tambahan berupa pemecatan kepada ketiga anggota dari kesatuan TNI.

Baca juga artikel terkait TABRAK LARI NAGREG atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Bayu Septianto